Surat Pembaca

Keluh Kesah Penagihan Collection Bank BNI

Yth. Bapak Direktur Utama BNI 46,

Saya pemegang Kartu Kredit BNI yang pernah terlambat membayar tagihan, sebelum akhirnya pekerjaan saya terdampak pandemi. Debt collector  menelepon saya dan saya sudah pernah jelaskan bahwa saya belum sanggup membayar sampai nanti apabila saya punya uang. Saya akan melunasi hutang saya dan saya dapat keringanan sebesar 5x cicilan. Namun karena kondisi saya belum stabil, angkanya masih ketinggian bagi saya

Baru-baru ini kejadian, ada debt collector yang terus menelepon dan mengancam saya, kerabat/teman-teman kerja saya. Mereka meneror dengan menelepon nomor pribadi dan mengirim pesan melalui WhatsApp berkali-kali seperti pinjol, dimana saya tidak pernah mencantumkan atau menginformasikan nomor tersebut kepada pihak Bank BNI.

DC yang katanya a.n.  Bapak Rudy/Anggun (menggunakan foto profil orang lain), tiap menit telepon. Bahkan ada beberapa nomor yang masuk melalui WA berbicara tidak kasar/tidak sopan dan mengancam akan menelepon atasan saya dan datang ke kantor. Padahal lebih enak datang ke rumah, tidak perlu di kantor. Saya selalu agak kurang enak kalau ada apa-apa di tempat kerja saya.

Menurut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/33/DKSP Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, disebutkan bahwa ada beberapa etika yang harus dimiliki oleh debt collector yang melakukan penagihan:

  • Debt collector memiliki identitas dari Penerbit Kartu Kredit yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
  • Penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
  • Penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
  • Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
  • Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
  • Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;
  • Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit;
  • Penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu;
  • Penagihan Kartu Kredit menggunakan tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan (debt collector) hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kualitas macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit.

Mohon sekiranya dari pihak Bank BNI menindaklanjuti hal ini, karena sangat mengganggu psikologi dan mental saya. Saya akan menyelesaikan tagihan saya yang menunggak apabila pekerjaan saya kembali normal.

Saili Rohmah
Semarang, Jawa Tengah

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Penjelasan BNI Tentang Keluh Kesah Penagihan Collection Bank BNI

Menanggapi keluhan Ibu Saili Rohmah di www.mediakonsumen.com pada tanggal 26 April 2022 berjudul “Keluh Kesah Penagihan Collection Bank BNI”. BNI...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Nasabah dikejar DC karena hutang sejak 2018, DC dikejar target dari perusahaannya. Kejar2an ceritanya. Bayar dicicil aja per hari 10rb lama2 ketutup. Yg penting ada niatan bayar. Kalo nunggu duit terkumpul buat ngelunasi ya gak bakal tau kapan itu bisa terkumpul. Next time lebih bijak pakai kartu kredit.

  • ya gimana ya, seringsekali itu juga kesalahan bank, semena-mena menaikkan limit kartu kredit tanpa menanyakan atau crosscheck pemasukan ke Konsumen terdahulu.