Surat Pembaca

Overlimit Fee CIMB Niaga yang Tidak Jelas

Beberapa tahun lalu saya dihubungi marketing CIMB Niaga untuk pengajuan Kartu Kredit dengan berbagai penawaran yang menarik. Dan proses penerbitan kartunya pun terhitung mudah dan cepat. Kesan awal memang pelayanannya sangat memuaskan. Tapi ternyata setelah berjalan beberapa tahun sudah mulai tidak nyaman.

Pengalaman saya menggunakan kartu kredit Bank CIMB Niaga dengan nomor 5289-19**-****-5757. Selama pemakaian kartu tersebut tidak ada kendala apa pun, tapi beberapa waktu terakhir ini mulai tidak nyaman.

Ketidaknyamanan tersebut salah satunya yaitu dibebankannya biaya overlimit sementara faktanya masih ada sisa limit yang tersedia. Ini bukan kejadian pertama yang saya alami.

Saya sudah mengajukan keberatan melalui email 14041@cimbniaga.co.id. tapi tidak ada solusi dan jawabannya membingungkan.

Saya tahu ketentuan biaya-biaya yang timbul, seperti halnya keterlambatan ataupun bunga. Kalau memang itu sudah sesuai dengan ketentuan, saya terima.

Lia Amelia
Bogor, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan CIMB Niaga atas Surat Ibu Lia Amelia

Dengan hormat, Sehubungan dengan surat Ibu Lia Amelia yang berjudul “Overlimit Fee CIMB Niaga yang Tidak Jelas” (Mediakonsumen.com, 17 Mei...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • jatuh tempo nya tgl berapa? overlimit fee kemungkinan muncul dikarenakan ada biaya INTEREST dan LATE PAYMENT nya.

    • Keluhannya tidak dijelaskan ataubtidak menampilkan masalah secara keseluruhan. Misalkan total limit berapa? Sisa limit berapa? Ini hanya jika ya: Overlimit bisa muncul karena Interest, Protector, Late Charges. Mohon maaf sebelumnya, jika melihat jumlah tagihan dan pembayaran, kondisi keuangan ibu sedang menurun. Sebaiknya diusahakan untuk dilunasi karena sayang ibu capek capek cari uang, uangnya dialihkan untuk bayar bunga, late charges Dan protector sebesar 1 juta. 1 juta itu cukup memberatkan ibu jika terus menerus terjadi. Hanya menguntungkan bank.

    • Saya malah mau menutup kartu kredit tidak bisa karena ada iuran Tahunan dan harus wajib bayar iuran Tahunan malah kena denda gara gara tidak membayar iuran tahunan gila aja kan mau menutup tidak bisa harus bayar iuran Tahunan akhirnya semua keluarga aq suruh tidak boleh berhubungan dengan Niaga lagi selama lamanya.

  • Waduh, tagihannya sampai 27 juta gitu dan hanya dibayar 2jt an saja. Ada denda keterlambatan pembayaran pula. Hati-hati terlilit hutang karena sudah terlalu besar hingga tidak bisa bayar. Saya yang limitnya sampai ratusan juta saja selalu bayar lunas tagihan saya hingga 0 rupiah.

    Kalau merasa belum over limit, memangnya limit kamu berapa? Harus dilihat secara detail antara limit yang kamu miliki dan total transaksi yang kamu lakukan.

  • Overlimit ini bisa muncul ada kemungkinan beban sebelumnya yang belum dibayarkan dan terakumulasi pada bulan berikutnya

  • Banyak pemakaian tapi minim pembayaran..
    Mending lunasin dan stop menunggak pembayaran atau tutup KK

  • Ngeri juga sih kalo muncul biaya yg kurang jelass, tapiii harus diperhatiin juga mba kalo terlambat bayar pasti ada biaya" kyk biaya keterlambatan kannn

    • Itu jelas kok..kena denda dan segala macam..apalagi tagihan 5 jt misalnya..byr 2 jt..otomatis ya ada kena biaya dan denda2..itu yg pny cc maksa bgt..keuangan gak sanggup tp gesek trs..sy pny cc limit 40 jt ada 3 bank..saya pakai paling tiap cc 1jtan saja ..itu pun belanja keperluan dihari2 saja..skr dah saya tutup 1 bank mega..krn jarang pakai dan ada biaya tahunan kartu

  • Kalau gak sanggup bayar dan telat terus kena denda..mending jangan pakai lagi cc..dah kesalahan sendiri protes sendiri..

  • Segera lunasi & Tutup CC, Jangan biasakan Hutang terlebih yang RIBA, semua agama melarang RIBA, karena dosa besar dan akan berakhir bangkrut.
    Taubat & niatkan terlepas dari Hutang RIBA, in shaa Alloh akan dapat rizqi dari yg tidak disangka" untuk melunasinya. Semoga Alloh mengampuni kita semua ??

  • saya pengguna 2 CC dari 2 bank berbeda, mungkin mau kasih tanggapan sedikit mba kalau boleh.

    ditelusuri lagi masing cicilan tetap apakah ada yang terlambat, jika ada menurut saya lebih baik langsung bayar cicilan tetap tersebut sebanyak 2 kali agak tidak dihitung terlambat.

    untuk overlimit cuma diperiksa kembali tagihannya / nominal yang telah digunakan.

    kalau keberatan mungkin bisa konversi semua tagihan dalam bentuk cicilan tetap jadi tidak perlu pusing dengan bunga yang menumpuk dengan catatan jangan dipakai lagi sampai lunas.