Surat Pembaca

Tidak Pernah Terlambat Bayar Pinjol INDODANA, Status SLIK OJK Malah Collect 2

Pada tanggal 28 Desember 2022, saya melakukan pinjaman di aplikasi online INDODANA dikarenakan adanya kebutuhan mendesak. Selang beberapa bulan, pembayaran lancar dan tidak ada masalah. Setiap bulan selalu saya bayar sebelum jatuh tempo dan tidak pernah terlambat.

Saya bermaksud mengambil pinjaman di bank untuk kebutuhan keluarga, dikarenakan adanya keluarga yang tertimpa musibah dan butuh mendesak. Namun saya sangat terkejut, karena pengajuan saya ditolak, dengan alasan adanya Status Collect 2 di SLIK OJK. Pelapor a.n. PT Bank Negara Indonesia dengan adanya hutang tertunggak Rp48.000.

Saya kemudian melihat aplikasi INDODANA saya dan menyadari bahwa perjanjian saya adalah dengan Bank BNI di dalam aplikasi INDODANA.  Padahal saya selama ini selalu berusaha menjaga baik skor kredit saya dan nama baik saya di perbanka,n agar dapat bisa mendapatkan pinjaman di bank ketika dibutuhkan. Hal ini sangat merugikan saya secara pribadi dan keluarga saya.

Ketika saya mengirimkan email kepada baik pihak BNI dan pihak INDODANA, keduanya saling melempar tanggung jawab dan meminta saya untuk menghubungi pihak lainnya. Lalu ke mana saya harus melaporkan masalah ini? Karena semakin lama, nama baik saya di SLIK OJK semakin parah.

Padahal saya meminjam dikarenakan kebutuhan dan membayar tanggung jawab saya, tapi kenapa malah sangat dirugikan seperti ini? Di mana tanggung jawab pihak OJK, bank dan pinjol untuk menjaga data nasabah?

Saya mohon tanggung jawab dari pihak INDODANA / BANK BNI Indonesia untuk segera mengembalikan kembali nama saya pada SLIK OJK. Karena selama ini SAYA TIDAK PERNAH TERLAMBAT, dapat dilihat dalam bukti lampiran yang di berikan. Saya juga sangat dirugikan untuk hal ini.

Hormat saya.

Andrew Kantono
Surabaya, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan INDODANA atas keluhan Bapak Andrew Kantono

Sehubungan dengan surat pembaca yang disampaikan oleh Bapak Andrew Kantono di Media Konsumen tanggal 20 Mei 2022 dengan keluhan “Tidak...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Parah sih.
    Mau lapor ke Ojk juga percuma.
    Ga akan ada pergerakan.
    Ke BNI ataupun Indodana juga sama aja.
    Ujung2nya saling lempar.
    Seharusnya juga jika masiha ada tunggakan kan terlihat di apk pinjolnya .
    Tapi jika tidak muncul terus 48.000 itu nominal apaan.

  • Ternyata benar dugaan saya kalau saat ini banyak pihak perbankan yang bekerjasama dengan Pinjol dan berperan sebagai penyandang dana pinjaman yg dikucurkan ke debitur demi meraup keuntungan bunga yang berlipat ganda.. saya awalnya berfikir kalau Bank bekerjasama dengan Pinjol itu hanya rumors belaka. Ternyata terbukti benar adanya.

    Dari kasus yang Penulis sampaikan disini, kita bisa lihat contoh bahwa dalam proses peminjaman dana di Indodana ada pihak Bank dibelakang layar sebagai penyedia dananya.

    Jadi dengan kata lain saat ini sudah banyak Bank yang CS'an dengan Pinjol ya.... Hmmm... ternyata oh ternyata ??

  • Entah kenapa masih saja ada Manusia Manusia pinjam uang ke pinjol² An
    Jing

    • Apakah pernah ada teman, tetangga, kerabat yg pinjam uang ke Anda? Apakah anda pinjamin atau anda tolak? Sepertinya anda belum pernah berada diposisi mereka (yg meminjam di pinjol), mungkin anda belum pernah merasakan pinjam kesana kemari, pinjam ke kerabat/tetangga tapi di tolak. Semoga saja anda tidak pernah merasakannya, karena rasanya sangat menyakitkan.

    • Bener2 perusak nama baik masyarakat pinjol ini dampaknya sangat patal,karena ojk jga main ceklis aja pinjol bagian dari ojk dn ojk bagian dari pinjol inilah susahnya

  • Brati bener dugaan saya. Pinjol2 tu cuman mau cuan saja. Terbukti. Bener kata temen saya. Buat apa dibayar wong sama aja. Bayar ga bayar, sama aja bisa kena spam bi checking.

  • Bisa nggak perkara ini di pidanakan??? Ini kan sama artinya dg mencemarkan nama baik. Hutang sudah lunas kok dibilang masih punya Hutang!!!

    • @Leo.
      Kalau melihat dari kasus yg penulis ungkapkan sepertinya kasus ini sangat mungkin diangkat ke ranah hukum pidana karena dari kronologisnya ada indikasi pencemaran nama baik dan ada pasal pidana yg mengatur masalah pencemaran nama baik kan... jika penulisa menginginkan dapat melakukan pengaduan atas dasar percemaran nama baik tersebut agar memberikan efek jera kepada Pinjol yang sembarang memperlakukan debitur yg sudah taat terhadap kewajiban membayar tagihan pinjamannya.

    • Ini bkn masalah pencemaran nama baik tpi mempersulit d semua perbankkan klau udh gitu mau pinjam bank susah mau kredit apa2 jga susah pasti d tolak

  • Data anda digunakan untuk pencairan asuransi yang memang dikenakan pada tiap peminjaman. Karena pinjol mengambil keuntungan dari klaim asuransi kredit macet dengan merugikan konsumen kredit. Tuntut saja apabila ada bukti yang kuat.

  • Jangan pernah pinjam uang di pinjol manapun..
    Selain licik mereka juga penjahat..
    Bulshit kalau mereka itu rugi...semoga di masa mendatang di babat habis yg namanya pinjol...status LEGAL tapi kaya ILEGAL