Tanggapan Tanggapan Home Credit atas Surat Bapak Junaedi Abdullah 7 Juni 2022 Home Credit Indonesia 3 Komentar Bukti pembayaran, Customer complaint handling, Customer Service, Denda, Home Credit Indonesia, Hutang pinjaman, Kredit dan Leasing, pelunasan dipercepat, Pelunasan Kredit, Pelunasan Tagihan, Pembayaran tagihan, penghapusan denda, Syarat dan Ketentuan Ikuti kami di Google Berita Yth. Redaksi Surat Pembaca MediaKonsumen.com, Sehubungan dengan keluhan dari Bapak Junaedi di MediaKonsumen.com pada 6 Juni 2022 di kolom Surat Pembaca dengan judul “Home Credit, Tolong Hapus Denda Kuitansi Pembayaran Saya” maka dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Bapak Junaedi. Kami telah melakukan investigasi internal lebih lanjut sehubungan dengan keluhan yang disampaikan oleh Bapak Junaedi, yakni terkait dengan denda kuitansi atas pembiayaan Bapak Junaedi. Sebagai upaya kami untuk menyelesaikan keluhan tersebut, kami sudah menghubungi Bapak Junaedi melalui telepon pada 6 Juni 2022 untuk menyampaikan permohonan maaf sekaligus menginformasikan bahwa kami telah menghapus denda kuitansi atas pembiayaan Bapak Junaedi. Kami terus berusaha untuk memperkuat kualitas pelayanan kami. Apabila Bapak Junaedi masih memiliki pertanyaan seputar Home Credit, silakan menghubungi kami melalui email ke care@homecredit.co.id dan akun media sosial kami @HomeCreditID (Facebook/Twitter/Instagram). Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan dimuatnya surat tanggapan ini kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, PT Home Credit Indonesia Irientha Amanda Putri PR and Communications Manager Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tonny8 Juni 2022 - (20:12 WIB)Permalink Harusnya yg begini ga perlu terjadi kalo SOP home credit bisa ditingkatkan kualitasnya. Login untuk Membalas
Cewek9 Juni 2022 - (16:20 WIB)Permalink Homekredit paling bgst yang pernah ada didunia ini,, renternir bajingan 7 Login untuk Membalas
Fikry9 Juni 2022 - (07:38 WIB)Permalink Kalau tau cara hapus denda nya harus tulis di media konsumen, dari dulu mending uplod bgini.. di aplikasi cara nya kirim email, udah upload email berkali-kali gada balasan malah tetap suruh bayar denda 4 Login untuk Membalas