Surat Pembaca

Tidak Ada Informasi Terkait Hasil Lelang Mobil yang Ditarik Leasing BFI

Saya konsumen PT. BFI nomor account: 5671803352. Pada tanggal 29 Maret 2022, saya didatangi oleh pihak eksternal dari PT. BFI, saat sedang parkir di daerah Buah Batu, Bandung. Setelah berkomunikasi, saya dan beberapa orang eksternal tersebut menuju BFI Bandung di Jalan Soekarno Hatta. Setelah menyerahkan kendaraan saya menerima Berita Acara Serah Terima Mobil (terlampir).

Seorang eksternal tersebut menyampaikan agar menghubungi Chairul, collection BFI Pondok Cabe. Keesokan harinya saya ke BFI Pondok Cabe untuk bertemu dengan Chairul, tapi dia tidak berada di tempat. Setelah berkomunikasi dengan petugas di kantor tersebut, disarankan untuk berkomunikasi dengannya.

Pada hari yang sama, saya dapat berkomunikasi dengan Chairul dan dia menyampaikan akan dikirimkan Surat Pemberitahuan Lelang (terlampir). Melalui orang kepercayaan, saya datang ke BFI Pondok Cabe mencoba menelusuri keberadaan kendaraan, di atas batas tanggal yang ditetapkan dan mendapatkan info bahwa mobil sudah dilelang.

Saya tidak keberatan kendaraan tersebut dilelang. Setelah sekian lama tidak ada pemberitahuan terkait pelelangan dan sesuai dengan surat tersebut pada poin terakhir (terlampir), maka saya menghubungi Customer Care BFI, menyatakan maksud dan tujuan. Setelah dikonfirmasi keabsahan data saya, mereka menyatakan bahwa pihak BFI Bintaro akan menghubungi dan menjelaskan agar menghubungi collection yang menangani di BFI Pondok Cabe.

Saya coba menghubungi Chairul melalui seluler ataupun WA untuk menanyakan hal tersebut, agar saya dapat berkomunikasi dengan Apriyanto selaku Manager Asset Management yang menandatangani surat tersebut. Namun hingga saat penulisan ini saya tidak mendapatkan jawaban dari Chairul.

Saya ingin mengetahui berapa hasil dari lelang tersebut dengan bukti hasil lelang. Jika hasil lelang tersebut lebih dari beban yang seharusnya saya bayar, tentunya masih ada sisa yang harus dikembalikan oleh PT. BFI untuk saya, sebagai pemilik kendaraan. Kalaupun harga lelang di bawah dari jumlah yang mereka ajukan, tentunya saya yang berhutang terhadap PT. BFI dan berapa besar hutang tersebut. Dari jumlah kredit sebesar Rp177.138.000 (36 bulan), saya telah membayar sebesar Rp137.792.000 (28 bulan).

Demikian disampaikan. Terima kasih.

Syofirizal Rachims
Tangerang, Banten

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan BFI Finance Atas Surat Bapak Syofirizal Rachims

Kepada Yth. Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com, Sehubungan dengan surat Bapak Syofirizal Rachims pada Surat Pembaca Mediakonsumen.com yang berjudul “Tidak Ada...
Baca Selengkapnya

Komentar

    • Untuk semuanya jgn pernah pakai BFI. Saya sudah alami, utang 60jt tenor 2thn. Sudah terbayar 14bln, ditarik leasing krn waktu itu parahnya pandemi, jd sy tdk bisa bayar. (pada saat 6bln membayar sy sdh mau melunasi, tapi malah kena 67jt??‍♀️) Mobil yg seharusnya hrg paling jelek 150jt, sudah dilelang pun tdk ada kabar, dan sisa pun tdk diberikan. Sy sdh konfirmasi berkali kali tdk ada tanggapan. Jd sy ikhlaskan.. makan saja uang haram itu. Semoga tdk ada lagi korban BFI.

  • Mencium bau indikasi lelang ke org dalam/terdekat.
    Soalnya tdk ada laporan ke konsumen hasil lelangnya.

  • Berbagi pengalaman saya pernah kredit mobil di salah satu leasing besar, tenor 59x ,baru di bayarkan cicilan ke 22, kami kembalikan ke leasing, 3bln berselang dpt tagihan kekurangan lelang, tdk kami bayar krn mrasa tdk dpt penjelasan sblmnya dr leasing, tp ternyata masuk bi cheking 39jt,selang 2thn akhirnya kami bereskan utk bersihkan BI cheking, krn leasing akan sll mrasa benar ,kita konsumen lah yg harus teliti dari awal, lebih baik jual atau take over resmi dapat uang, ini kita balikan unit harus bayar pula puluhan juta

      • Bukan masalah ngutang lg ,maaf ya kl saya tdk mau ada sangkutan apapun, krn mnrt mrk.itu kewajiba saya ,ya harus ikhtiyar melunasinya, nama bersih itu bukan harus ngutang lagi, hutang itu menimbulkan keresahan dan kegelisahan, maka dari itu saya bersihakan nama saya, jernilah anda berkomentar

  • kepada rekan penulis :

    skema pembelian kendaraan baru ataupun bekas di negara kita ini jamaknya ada 2 :

    1. skema hutang (loan)

    2. skema sewa (lease)

    skema hutang umumnya yg menjadi pemberi adalah entitas bank namun tidak menutup lembaga finansial lain seperti BFI/TAF/ACC namun lini utama dan yg mereka dorong tentu skema nomor 2 yaitu lease

    bahkan pembiayaan dari bank pun ada yg berbentuk lease (sewa)

    sesuai judul skema pembiayaan alias akad kredit kendaraan, maka ada 1 perbedaan utama yg sangat penting untuk dipahami yaitu terkait status kendaraan saat kredit macet akibat alasan apapun :

    untuk skema hutang (loan) maka anda diberi kepercayaan mendapatkan sejumlah uang untuk menebus kendaraan tsb dan menjadikan BPKB kendaraan tsb sebagai dokumen jaminan kepada pemberi hutang (misal bank), apabila dalam proses mencicil terjadi macet/gagal bayar/dan semacamnya sampai melewati batas toleransi sesuai kontrak akad, maka pemberi hutang memiliki hak menarik dan melelang kendaraan tsb untuk melunasi sisa hutang dan bunga, apabila hasil lelang melebihi sisa maka ada kembalian uang hasil lelang kepada pemilik kendaraan

    nah yang menjadi titik nadir di keluhan penulis disini adalah sisal hasil lelang

    disini saya menyarankan kepada penulis untuk mengecek dengan cermat skema pembiayaan yg dipilih dulu saat akad kredit, hutang… atau sewa…

    apabila sewa… Maka tidak ada kewajiban pemberi hutang memberikan sisa hasil lelang kepada debitur (penyewa) … karena secara akad kendaraan anda ini (meski nama di bpkb adalah nama anda/saudara anda/kenalan anda) adalah milik pihak leasing (pemberi kredit) dan anda ditentukan biaya sewa sebesar sekian setiap bulan… apabila masa sewa telah mencapai bulan yg disepakati dan lancar bayar sewanya, maka kendaraan tersebut diberikan kepada pencicil, apabila belum tercapai maka kendaraan sewa diminta kembali sama pemilik yaitu pihak leasing…

    demikian adanya informasi yang dapat saya bagi, semoga dapan membantu menjadi tambahan pengalaman kepada seluruh rekan yang membaca mediakonsumen… saran saya disini adalah mari kita memilih skema hutang saja saat ingin mencicil dalam memiliki kendaraan… apabila memang tidak lolos survey maka baiknya kita tunda dan perbaiki profil keuangan kita sehingga kemudian hari bisa lolos survey daripada memaksakan mengikuti skema sewa alias leasing…

  • Sayang banget tggl 8bln lg...dah pasti hasil lelang jauh diatas kewajiban yg hrs dibayar...mana mau jg leasing balikin kelebihan uangnya,org untung besar...makanya ane kapok kredit...ibarat pny 3jt mending beli mio jadul drpd buat dp beat baru...kl blm lunas,tiap motor baru yg dipake suka ada bunyi2 ditdit ditdit...

  • Aturan main harus jelas yang namane lelang pihak 1.2 harus tau kapan lelang nya. Mungkin skema kayah shm lebih transparan.sedang kan lesing masih abu abu di situ ada celah mencari kekayaan orang kantor.konsumen yang merugi. Itu pula yang menjadi kan saya pengalaman juga mengalami lelang yang tidak dikabari kapan harinya.tau tau konsumen masih ada tunggakan ke lesing
    Perlu YLKI dan ojk lebih menjaga konsumen.aturan perlu tidak memberatkan konsumen