Tanggapan PT Bank Rakyat Indonesia atas Surat Ibu Prihartini

Kepada Yth.
Redaksi Mediakonsumen.com
di Tempat

Dengan hormat,

Sebelumnya kami sampaikan terima kasih atas kesediaan Ibu Prihartini mengajukan Tokopedia Card dan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Ibu alami.

Terkait dengan laporan yang Ibu Prihartini sampaikan pada tanggal 9 Juni 2022 pada Media Konsumen dengan judul “Kecewa dengan Pengajuan Tokopedia Card, Pendaftaran Disetujui tapi Setelah Tanda Tangan Tidak Disetujui” dapat kami sampaikan bahwa tanda tangan elektronik adalah salah satu syarat pengajuan Tokopedia Card dan belum merupakan persetujuan Bank. Berdasarkan hasil analisa dari Bank BRI, pengajuan Tokopedia Card Ibu Prihartini belum dapat disetujui. Apabila Ibu berkenan mengajukan kembali Tokopedia Card, dapat melakukan pengajuan kembali melalui Aplikasi Tokopedia.

Kami menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kepercayaan yang telah diberikan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia, serta kami menghargai setiap masukan dan saran yang diberikan demi meningkatkan kualitas layanan Bank BRI. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami melalui contact BRI 14017, Layanan chat WhatsApp Sabrina 08121214017 dan E-mail callbri@bri.co.id.

Demikian disampaikan, terima kasih.

Salam,

PT. Bank Rakyat Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav 44-46
Jakarta 10230

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Kecewa dengan Pengajuan Tokopedia Card, Pendaftaran Disetujui tapi Setelah Tanda Tangan Tidak Disetujui

Sebelumnya terima kasih kepada Media Konsumen yang telah mengizinkan menyampaikan keluhan terkait pengajuan Tokopedia Card co-brand Bank BRI. Pada tanggal...
Baca Selengkapnya

4 komentar untuk “Tanggapan PT Bank Rakyat Indonesia atas Surat Ibu Prihartini

  • 16 Juni 2022 - (11:40 WIB)
    Permalink

    Jangan di setujui, itu org utangnya dimana-mana. Dia banyak pengajuan CC tuk bayar hutang di tempat lain alias gali lobang tutup lobang

  • 30 November 2023 - (01:45 WIB)
    Permalink

    Namanya aja pengajuan,,bank punya hak untuk setuju atau tidaknya approved kartu kredit tergantung penilaian analis kreditnya,,keputusan mutlak oleh bank,,jdi saran saya hal2 seperti ini gak usah lah di posting ke media konsumen.

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan Bank BRI?

Ada 4 komentar sampai saat ini..

Tanggapan PT Bank Rakyat Indonesia atas Surat Ibu Prihartini

oleh Bank BRI dibaca dalam: 1 menit
4