Surat Pembaca

BCA dan Danamon Telah Melanggar Asas Prudential Banking dan Hak Perlindungan Konsumen Terhadap Nasabah yang Sah

Saya mengalami tindakan penipuan via transfer antarbank pada tanggal 30 Mei 2022. Adapun kasus ini melibatkan beberapa rekening bank di BCA dan Danamon dengan beberapa transaksi berbeda. Namun yang saya mau bahas di sini adalah satu transfer antarbank yang saya lakukan, yakni dari rekening asal saya Danamon ke rekening penipu di BCA.

Semua nama dan detail rekening akan saya rahasiakan mengingat kasus ini masih diinvestigasi oleh pihak kepolisian untuk menjaga kerahasiaan data.

Saya telah melaporkan kejadian tsb di tanggal 30 Mei 2022 sesuai dengan alur prosedur yang berlaku via panggilan telpon ke HALO BCA 1500888 dan HELLO Danamon 1500090 (pada rentang waktu 17:50-20.00), dan juga langsung pada hari yang sama menyerahkan persyaratan seperti copy Kartu Identitas, Surat Kronologis Kejadian dan Penahanan Dana ditanda-tangani dan bermaterai IDR 10,000. Tembusan yang sama saya kirimkan ke kedua bank tsb, melalui e-mail.

Adapun nomor laporan di BCA adalah: 2066370323. Sedangkan nomor laporan di Danamon pada awalnya saya diberikan nomor: 16280359, namun kira-kira satu jam berselang saya dihubungi oleh CS Danamon yang sama bahwa nomor laporan direvisi menjadi: 16282070.

Kemudian pada tanggal 31 Mei 2022 saya pun telah melaporkan kejadian tsb ke Kepolisian Republik Indonesia dan mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan, dan telah saya kirimkan juga ke kedua bank tsb. Saya juga telah mendatangi langsung kedua bank tsb, untuk mendapatkan informasi jelas tentang kasus ini.

Pada awal saya melaporkan pada tanggal 30 Mei 2022, saya diberitahu oleh pihak Danamon bahwa saya harus menghubungi BCA untuk blokir dana, dikarenakan Danamon menginformasikan tidak dapat menghentikan proses SKN yang telah selesai transaksi.

Namun setelah saya menelpon Halo BCA disampaikan CS karena dana belum masuk maka rekening penerima tidak dapat diblokir (padahal dana saya yang juga masuk ke rekening BCA lainnya, sudah bisa dilihat langsung dihabiskan oleh penerima, karena transaksi bca ke bca, real time). Jadi ini ada indikasi kegiatan kriminalitas, dan saya bukan sembarang menuduh.

CS BCA bersikeras hanya bisa melakukan mediasi dengan nasabah penerima, yang walaupun telah dicoba dihubungi berulang-kali tetap tidak bisa tersambung per telepon (logikanya penipu mana mau juga mengangkat telpon), dan akhirnya panggilan selesai begitu saja (saya di-hold di saluran telpon lain, sembari menunggu panggilan mediasi ini dan saya ada rekaman suara lengkapnya).

Maka dari itu keesokan harinya tanggal 31 Mei 2022 karena kurang sreg dengan layanan Halo BCA yang sangat “text-book” dan tidak ada logikanya, saya langsung mendatangi cabang bank BCA untuk mendapatkan kejelasan informasi. Pada saat itu saya diinformasikan oleh pihak bank cabang BCA, bahwa dana saya masih ada dan rekening penerima tsb sudah terblokir. Saya pun sedikit bernafas lega, paling tidak masih ada dana saya yang bisa terselamatkan.

Kemudian saya menunggu realisasi semua hasil investigasi dari pihak BCA dan Danamon, sembari menunggu kabar kapan dana saya yang belum bisa diakses penipu ini dikembalikan ke saya.

Namun setelah berulang-kali korespondensi per email, tiba-tiba di tanggal 16 Juni 2022 saya mendapatkan email dari Halo BCA yang intinya berbunyi demikian

“Menindaklanjuti perihal tsb kami informasikan bahwa saat ini laporan ibu telah selesai diproses dan informasi dari pihak terkait kami seperti yang sudah disampaikan sejak ibu menghubungi Halo BCA pertama kali terkait transaksi bisnis dengan transfer LLG tidak bisa diproses di BCA. Kami sarankan ibu Lydia menghubungi Bank Penerbit/pengirim dana dan laporan ibu ditutup di BCA”.

Akhirnya karena jawaban seperti ini saya langsung juga menghubungi pihak Danamon baik itu via korespondensi email, kunjungan langsung ke cabang dan sambungan telepon dengan Hello Danamon. Perlu dicatat sejak 30 Mei 2022 – sampai dengan sekarang, saya tetap secara aktif mengirimkan email dan mendatangi bank Danamon untuk follow-up kasus ini, jadi tidak hanya satu arah dengan BCA.

Jadi ini sekarang BCA lempar tanggung-jawab ke Danamon. Danamon pun sampai tanggal 20 Juni 2022 saya berbicara dengan CS Hello Danamon yang ditugaskan mengabari perkembangan kasus ini, asyik berkelit mengatakan bahwa Danamon telah aktif meminta kerjasama BCA untuk pengembalian dana namun hanya disuruh menunggu, bahkan mendapatkan informasi dari pihak BCA, bahwa nasabah penerima tsb telah bisa dihubungi kemudian berjanji akan datang menyelesaikan permasalahan ke BCA, namun sudah zonk begitu saja.

Seharusnya kalau sampai penipu ini sudah bisa dihubungi, harus sudah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk segera diringkus. Jadi dana saya dimana BCA dan Danamon??

Itu uang halal saya, hak-milik saya. Mengapa tidak segera diurus pengembalian dananya? Karena secara logika rentang waktu, saya telah melaporkan tindakan kriminalitas ini sebelum dana resmi masuk ke rekening penipu via SKN. Tanggal 30 Mei 2022 sudah dilaporkan resmi dengan semua surat pendukung, dan tanggal 31 Mei 2022 jam 07:00 dana baru selesai di sistem SKN.

BCA melindungi nasabah bodong, yang dihubungi saja tidak bisa! Namun saya nasabah nyata puluhan tahun yang data-data bisa dipertanggung-jawabkan, sejarah mutasinya jelas dianggap angin lalu.

Danamon juga tidak bisa memberikan informasi yang valid untuk kasus seperti ini, seharusnya saya disarankan untuk mengosongkan saja isi tabungan untuk menghindari proses SKN, lewat cut off time seperti ini (seperti info cabang Danamon yang saya datangi).

Jadi jelas ada hak perlindungan konsumen saya yang dilanggar.

Prudential banking merupakan suatu azas atau prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib bersikap hati-hati (prudent) dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya.

BCA dan Danamon tidak menggunakan norma berpikir dalam menemukan kebenaran dan melindungi dana nasabahnya. BCA dan Danamon berusaha berkelit dari tanggung-jawabnya dan melimpahkan permasalahan HANYA kepada kepolisian dan pengadilan Indonesia.

Mengapa hak perlindungan saya sebagai nasabah tidak dihiraukan. Namun BCA dan Danamon sangat melindungi data dan dana nasabah bodong ?!

Bank tidak bisa semena-mena seperti ini. Pihak bank harus konsisten melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan berdasarkan profesionalisme dan itikad baik.

Lembaga perbankan merupakan suatu lembaga yang sangat tergantung kepada kepercayaan masyarakat. Lembaga perbankan harus menjaga kepercayaan masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan masyarakat, terutama kepentingan nasabah.

Hanya nasabah yang sah yang bisa dilindungi oleh hukum. Nasabah yang terlibat kegiatan kriminalitas tidak boleh dilindungi!

Pantas saja kegiatan penipuan melibatkan bank merajalela di Indonesia, karena bank membangun tembok bagi nasabah sah, dan ada pembiaran yang sistematis oleh perbankan Indonesia.

Saya telah melakukan semua kewajiban saya dalam pelaporan ini. Sekarang tolong penuhi hak saya. Penulisan surat pembaca ini hanya awal dari perjuangan saya untuk mendapatkan hak saya.

Lydia Theodora
Jakarta Utara

Catatan redaksi: Penulis melampirkan beberapa bukti untuk redaksi terkait surat pembaca ini


Update (5 Juli 2022): Surat pembaca di atas juga mendapat tanggapan dari pihak BCA sebagai berikut:

 

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Danamon atas Surat Ibu Lydia Theodora

Yth. Redaksi mediakonsumen.com di Tempat Perihal : Tanggapan Danamon Sehubungan dengan pengaduan dari Ibu Lydia Theodora melalui redaksi mediakonsumen.com, pada...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • @HelloDanamon Mohon kesediaan menunggu, kami segera merespon Mention Bapak/Ibu Pelanggan. ? Tks ^Banu

    • Halo BCA, anda bisa cross check dengan nomor laporan saya.

      Penuhi hak saya menurut UU Perlindungan Konsumen :
      1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
      2. Hak mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaiaan sengketa perlindungan konsumen secara patut;
      3. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujurserta tidak diskriminatif;
      4.Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
      5. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan

      Biar semua orang tahu beginilah cara BCA menangani aduan nasabah sah-nya !

      • Jangan hanya mengutip UU Perlindungan Konsumen donk, kan ada UU Perbankan yang harus ditaati oleh bank-bank yang ada di Indonesia......
        Apa yang anda lakukan sudah tepat, tapi harusnya Polisi yang bertindak sih, bukan anda secara langsung.... Kan anda korban penipuan, sudah lapor juga ke Polisi....

        • @jeka :

          1. Mengapa mengutip UU Perlindungan Konsumen, karena keluhan ini saya sampaikan via Media Konsumen.
          2. Saya sudah melapor ke Kepolisian Republik Indonesia, bahkan sudah bolak-balik berulang-kali meng-follow up. Persoalan kepolisian ini benar-benar bekerja dan menyingkap kasus ini, kita lihat saja bagaimana hasilnya. Kalau mau disingkap disini, panjaaaaaaang ceritanya.
          3. Namun sekali lagi saya GARIS-BAWAHI yang saya keluhkan di artikel ini, bukan total kerugian namun prosedural yang merugikan saya dari kedua bank ini.

          • 1. Jangan mentang2 nulis surat di MK anda hanya berpikir 1 sisi, duania perbankan diatur UU Perbankan dab Peraturan BI.
            2. Ya sabar, proses hukum memang butuh waktu, emangnya bikin telor ceplok?
            3. Prosedur bank yg ga balikin uang anda yg belum digunakan penipu sesegera mungkin? Balik lg ke poimt nomor 2, uang anda digunakan untuk proses penyelidikan dan penyidikan sampai proses penuntutan dan persidangan nanti.
            Jangan berpilir subjektif dr sisi anda, berpikir subjektif dr sisi bank dan kepolisian juga, berpikir juga objektif dr sisi proses hukum, bukan hanya dr UU Konsumen.
            Walau anda post di MK, anda udah sebut2 UU, Payung hukum, peraturan perundang-undangan. Anda jd korban penipuan karena anda ga hati2 sampai termakan bujuk rayu si pelaku, tapi bukan berarti anda jadi korban bs suoer body dan bisa bypass hukum atau seenaknya minta institusi perbankan dan kepolisian bypass UU, Payung hukum, peraturan perundang-undangan demi anda yg berlindung dibalik UU Perlindungan Konsumen. UU Perlindungan Konsumen melindungi konsumen dr pelaku usaha yg ga jujur, tapi kalau si konsumen sdh terkena perbjatan pidana, ya hukum pidana yg berlaku, itupun ga melulu cm hukum pidana, tp dlm penyelidikan dan penyidikan pihak berwajib ga boleh melanggar UU, Payung hukum, peraturan perundang-undangan yg lain.
            Sampai situ paham ga? Maaf kl ada salah, maklum ya, saya bukan ahli hukum seperti anda???

  • Kalo udah ada surat polisi harusnya kuat buat bank untuk blokir rekening dan investigasi

    • Seharusnya memang seperti itu, semua kewajiban saya sebagai korban dan nasabah sah telah dipenuhi, secara prosedural saya telah melakukan semua yang dimintakan pihak perbankan. Saya telah memberikan laporan pengaduan dan bukti data kuat, untuk indikasi tindakan kriminalitas tsb. Malah awal Halo BCA bersikeras dengan kalimat MEDIASI dengan pemilik rekening penerima tsb. Padahal sudah jelas-jelas ini merupakan sindikat kejahatan dan sudah ada bukti-buktinya. Jika saya salah transfer mungkin bisa digunakan kalimat mediasi, sedangkan ini jelas penipuan, bagaimana memediasi sesuatu dengan penipu ? Yang saya kejar saat ini adalah transaksi antar bank yang memang pada saat itu belum bisa diakses si penipu. Ada transaksi lainnya, dengan nomor laporan lain yang sudah langsung disikat habis.

  • kalau memang penipuan, harusnya pihak bank tanggapi serius.
    apa lagi nasabah punya dasar laporan kepolisian.

    semoga cepat terselesaikan

  • Ceritanya gimana kok bisa ditipu. Biar lapor polisi jg biasa gak diurus. Percuma. Kecuali viral atau kita orang terkenal

    • Kronologis detail awal tidak bisa saya share disini, karena saya MASIH MAU percaya bahwa pihak Kepolisian Republik Indonesia masih menyelidiki kasus ini. Jadi penipuan ini melibatkan beberapa transaksi berbeda dengan kronologis yang jelas dan bisa dibuktikan. Baik kedua pihak perbankan dan kepolisian telah mendapatkan detailnya.

      Kuncinya sebenarnya mudah, apakah pihak kepolisian dan perbankan itu memihak nasabah sah atau nasabah bodong aka penipu. Dimana seharusnya saat ini jika membuka rekening kita harus datang difoto, sidik jari, cross check data identitas diri valid, dll atau jika belum akan dipaksa untuk pengkinian data. Bahkan cross reference dengan sejarah mutasi bank pun tersangkut pun sangat mudah bisa dilakukan, apalagi ini melibatkan beberapa nama dan rekening. Orang mukulin tokoh di jalan saja bisa dicari, apalagi ini yang ada data referensi pemilik rekening.

      Concern saya hanya satu saat ini, mengupayakan pengembalian dana yang belum bisa diakses oleh penipu pada saat telah dibuat laporan pengaduan tindakan kriminalitas. SIMPLE kembalikan dana sah ke nasabah yang sah. Entah butuh proses sekian lama, tapi berikan jaminan pengembalian itu, bukan kemudian melempar tanggung-jawab sana-sini dan menutup laporan sebelah pihak.

      COME ON BCA & DANAMON !ARE YOU DEAF AND BLIND ?

      • Cuma mau bilang bahwa byk rekening diperjual belikan. Jd biasanya sudah tdk relevan lg dgn penipu. BCA pun tak bs berbuat apa2 kalo blm ada surat resmi dari kepolisian.

        • @Herwin Herwin :
          Justru inilah yang memperberat situasi hukum BCA & DANAMON, berarti ada yang salah dalam prosedural perbankan mereka. Karena seharusnya rekening itu wajib hukumnya memiliki info data yang valid.

          Dan saya memiliki kok laporan kepolisian. Bahkan diinfokan oleh Halo Bca & Hello Danamon bisa menyusul 3x24jam dokumennya. Namun saya langsung menyerahkan di tgl 31Mei22 (hanya berselang kurang dari 24jam sejak pelaporan dibuat di Halo Bca & Hello Danamon).

          Sekarang masalah ini, perbankan memihak kepada SIAPA ? Nasabah sah yang bisa dipertanggung-jawabkan wujudnya atau pemilik-pemilik rekening bodong ??

          • Kan bisa aja si A buka rekening dengan data valid, tapi kenyataannya dipakai oleh si B... Jadi ga tepat juga dikatakan rekening bodong...

  • Terima kasih. Biar kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Bahwa pihak perbankan tidak bisa sebelah pihak menerapkan aturan main sesukanya, mentang-mentang corporate besar.

    • Aturan dunia perbankan diatur oleh UU Perbankan dan Peraturan BI loh, itu lex specialis, bukan diatur dengan UU Perlindungan Konsumen yang anda sebutkan

      • @jeka :

        Baca ya...tolong membaca, sebelum komentar sepotong-potong.
        "Hanya ilmu yang bisa mengangkat derajat manusia"

        Silakan pergi ke perpustakaan nasional, cari buku kitab hukum dan dituliskan satu-persatu disini, jika membuat anda merasa lebih pintar. Dan kemudian bandingkan dengan keluhan saya di Media Konsumen (bukan lagi ligitasi di pengadilan).

        Hak saya sebagai nasabah dilindungi hukum sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 1998 Tentang Perbankan, Perlindungan Konsumen Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, dan masih banyak lagi peraturan Bank Indonesia melalui OJK.

  • No komen dah, gak tau saya kasusnya, apa ini kesalahan pemilik rekening atau bank nya sehingga terjadi perpindahan dana antar rekening, karna tidak di jelaskan asal usulnya tiba tiba menyalahkan bank nya

    • Kalau sampai transfer ke rekening penipu sih jelas kesalahan penulis yang percaya aja sama pelaku penipuan hingga tertipu dan berkali2 melakukan transfer ke rekening si penipu di beberapa bank

      • @jeka :

        sakarep mu...

        Mau ini kesalahan saya sekalipun, judulnya itu saya korban. Saya telah memenuhi mekanisme prosedural pelaporan, dan terkait dana yang menyangkut di bank itu adalah hak saya. Memangnya uangnya Bank ?

        Jangan menggunakan Fallacy Argument, jadi ketahuan BODOHNYA!

      • Mas mas, (atau mbak jeka). Kayanya km aktif bgt bales komen dan semua kontra. Mungkin ego ya.. karna komen km di awal udah disanggah. Dan mbak TS ini bener hlo.. dia juga ngerti hukum. Km mendingan diem aja deh karna ngga tau kronologinya juga. Wkwk.
        Dari kronologi penipuan sampe kronologi pelaporan. Jd mending liat endingnya baru ntar bisa komen km bener atau nggak.

  • Bisa gawat nih klo rekening bodong di lindungi...semoga prosesnya lancar dan dana bisa d kembalikan

  • Ga jelas bgt nih penulis lgsg curhat tengah persoalan bkn dari awal. Atau jgn2 itu kesalahan anda sendiri ya makanya anda ga mau cerita awal mslhnya?

    • Menanggapi beberapa komentar yang muncul oleh @Arif N @Mulya @James :

      1. Seperti sudah disampaikan kasus penipuan ini masih aktif diselidiki oleh kepolisian dan juga seharusnya pihak bank turut bekerjasama. Untuk bisa mengupas sindikat ini karena melibatkan banyak nama, banyak transaksi, banyak orang dan beberapa lokasi berbeda, saya tidak dapat membeberkan keseluruhan kronologis, karena nanti bisa saja komplotan sindikat ini malah menjadi aware.

      2. Surat Pembaca saya, tidak mungkin mau & bisa ditayangkan oleh Media Konsumen, tanpa bukti-bukti yang mendukung artikel ini, dan bisa dipertanggung-jawabkan secara hukum.

      3. Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini bukan kesalahan saya sebagai nasabah sah, namun "tipu daya permainan" perbankan BCA & Danamon. Yang melempar nasabah hanya berhubungan dengan robot-robot CS yang sangat "text-book", yang tidak memiliki empati, dan jelas tidak menggunakan NORMA BERPIKIR.

      4. Saya mengalami tindak penipuan, dengan beberapa transaksi dimana sindikat menggunakan berbagai rekening nasabah bodong. Dana yang sudah berhasil ditarik oleh sindikat ini, tentu saya akan membiarkan Kepolisian Republik Indonesia dan Perbankan untuk saling bekerjasama untuk menyingkap & menggulung komplotan sindikat ini. Namun dana saya yang jelas sudah saya LAPORKAN dan BERIKAN BUKTI sebelum bisa diakses oleh sindikat harus dikembalikan kepada saya. Asal usul dana jelas dari saya, dan saya sudah memberikan buktinya kok. Jika perbankan via layanan petugas-petugas CS-nya melakukan kesalahan/kelambatan itu bukan urusan saya.

      5. Untuk troll-troll berikutnya yang sembarangan membuat komentar menuduh tanpa membaca dan mengerti isi artikel sampai selesai, harap bisa mempertanggung-jawabkan komentar anda, karena data identitas diri anda terdaftar di Media Konsumen.

      • Sekedar meluruskan untuk yg no. 5:
        Kalau komen mah bebas & anonim, tidak perlu identitas.
        Makanya komen2 di MK khususnya belakangan ini semakin ganas & tidak takut dimintai tanggung jawab

        • Oh begitu..saya pikir hanya orang yang sudah login dan terdaftar dengan identitas diri valid yang bisa membuat komentar. Terima kasih atas informasinya.

      • Kalau menuduh itu tanpa anda embel2 tanda tanya. Dan kami dsni jg wajar bertanya-tanya spti itu karena anda ttp ngotot tdk mau membeberkan awal mula mslhnya dgn alasan bla bla bla bla.

        • @mulya :
          Ketika anda membuat komentar ini, ada membaca ulang tidak sebelum klik Kirim Komentar.

          Biasakan membaca sebelum berkomentar.

          Btw data-data sehubungan dengan artikel ini sudah diserahkan kepada redaksi Media Konsumen (ada 14 buah salinan data). Ini adalah hak redaksi untuk tidak dipublikasikan dan hak saya untuk menyensor informasi.

          Terima kasih atas perhatiannya.

          Perhatian @Kepolisian_RI @DivHumas_Polri @CICICPolri

          • "Kronologis detail awal tidak bisa saya share disini, karena saya MASIH MAU percaya bahwa pihak Kepolisian Republik Indonesia masih menyelidiki kasus ini". Tuh komen anda. Anda sendiri yg blg spti itu, jd mau dibaca lg pun tulisan anda diatas emg ga jelas.

          • @mulya :

            Biasakan membaca keseluruhan tulisan, sebelum mengutip sesuatu. Ada makna yang terpotong dari yang saya sampaikan.

            Kalau saya menulis, "Anjing itu pergi karena dihardik oleh pemilik kebun"
            Kemudian anda potong hanya di kata Anjing, tanpa embel-embel kalimat selanjutnya, akan berbeda ketika orang lain mendengar.

      • Hati" kalau berkomentar khususnya poin no. 3, Jgn sampai anda mencari keadilan disni dgn kasus yg kronologisny gk jelas malah di proses balik pihak bank.

      • Point nomor 3 kok kayanya ngeganjel....
        Emangnya sampai ada transfer berkali2 dari rekening anda di Danamon dan BCA, dilakukan oleh si penipu yang membobol rekening anda, atau dilakukan oleh anda selaku pemilik rekening yang termakan bujuk rayu si penipu??? Coba deh, kalau anda juga memang salah karena termakan bujuk rayu si penipu, diakui aja, jangan bilang "Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini bukan kesalahan saya sebagai nasabah sah, namun “tipu daya permainan” perbankan BCA & Danamon", kok kesannya yang nipu anda itu adalah BCA dan Danamon???!!!

        • Kalau memang kasusnya penipuan dan sudah dilaporkan ke kepolisian, tinggal menunggu penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian. Setelah selesai penyidikan, persidangan dan keputusan oleh pengadilan, baru dananya bisa dikembalikan dari rekening pelaku (kalau masih ada). Tidak semudah itu mengembalikan dana dari sebuah transaksi keuangan yang sudah terjadi antar nasabah/bank sekalipun itu kasus penipuan, apalagi transaksi transfer dana tersebut anda sendiri yang melakukan.
          Semua ada prosedur yang harus dilalui, di sinilah prinsip kehati-hatian (prudent) bank dijalankan. Buktikan dulu bahwa benar kasus penipuan, dan itu hanya bisa diperoleh dari hasil keputusan pengadilan.
          Menjalani proses penyidikan dan persidangan memang perlu kesabaran.
          Jalani saja, semoga hasilnya positif.

        • @jeka :

          Anda punya banyak waktu luang ya, untuk membalas komentar sepotong-potong.

          Ini pasti orang yang sama dengan troll lain yang menggunakan nama akun yang berbeda, karena kecendrungan gaya bahasa, tata bahasanya terlihat sama.

          Dana yang menyangkut ini masih menjadi hak milik saya, makanya saya bilang ini hanya tipu-daya perbankan saja, mempermainkan saya.

          Tolong komen lagi yang banyak ya...karena saya ingin lebih lagi membongkar kebodohan anda. MERDEKA !

        • @jeka and @mulya :

          Fallacy Argument..
          Potong aja terus kalimatnya.

          Saya tidak akan dibungkam dengan intimidasi dan bullying ini.
          You are just scumbag .. PEACE!

  • Kronologisnya tidak disampaikan ya,, kalau kesalahan terjadi karena ada unsur human error atau kesalahan anda sendiri ya wajar bank lempar tanggung jawab,, apalagi bank swasta nasional sekelas bca & danamon pasti audah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan rekening nasabah