Surat Pembaca

Masalah Klaim Asuransi Jiwa Manulife

Saya ditinggal almarhum istri saya (a.n. Melly Sutisno), Minggu, 27 Februari 2022. Oleh dokter yang menangani, penyebabnya dinyatakan DBD shock, tanpa diketahui kapan penyebabnya, yang pasti oleh nyamuk DBD.

Saat masa pandemi, jika ada gejala panas, demam, orang berasumsi terpapar Covid. Yang dapat dilakukan secara pribadi, adalah isolasi mandiri. Tak ada yang menyangka, dalam keluarga kecil saya, ibu dari 2 anak saya, terjangkit DBD. Berikut kronologinya

  • Hari Rabu 23 Februari 2022, sakit kepala, demam.
  • Hari Kamis 24 Februari 2022, masih demam dan mulai buang air, malam hari turun panasnya, tapi tubuh sangat lemah.
  • Hari Jumat 25 Februari 2022 subuh, saya bawa ke IGD, RS terdekat, Sari Asih Cipondoh, dengan bantuan ambulans mesjid dekat rumah di Poris Indah. Pak RT yang mengantar saya, membawa almarhum istri. Pukul 7/8 pagi, oleh dokter jaga, nyatakan DBD, bukan Covid , +/- pukul 9 dinyatakan dokter DBD shock, pendarahan di lambung. Namun indikasi Covid masih ada, harus masuk ICU. Karena RS tersebut hanya ada ICU untuk Covid, disarankan ikut protokol Covid oleh dokter. Karena urusan jiwa bisa tidak tertolong, saya langsung menyetujuinya. Pukul 4 sore, masuk ICU untuk Covid di RS tersebut.
  • Hari Sabtu 27 Februari 2022, subuh +/- pukul 4 pagi dinyatakan meninggal. Berat dan sakit hati, tak bisa terima kenyataan, sangat cepat dan tidak siap, juga anak-anak, keluarga dan teman.

Jauh hari sebelum kejadian, teman agen asuransi Manulife menawarkan asuransi. Saya memang memahami asuransi untuk meng-cover/proteksi finansial keluarga, jika hal terburuk terjadi. Saya membeli polis asuransi jiwa, untuk saya, dan juga almarhumah istri. Nomor Polis Asuransi Manulife: 4241409038 dan 4254180757. Sebagai orang tua, fungsi sebagai proteksi, bila sesuatu tak diinginkan terjadi, untuk perlindungan finansial, kehidupan anak-anak kami.

Ternyata kejadian seperti ini, almarhum istri, yang meninggal dalam keadaan tidak disangka, dan saya tidak siap menerima, pahit, sedih dan duka mendalam.

Proses klaim diajukan sejak 17 Maret 2022, lengkap sesuai permintaan, dan persyaratan klaim. Dibimbing oleh agen, semua dokumen, dari surat keterangan meninggal, hingga KTP, kartu keluarga yang sudah diurus di kelurahan tempat pembuatan KTP dan KK, telah diserahkan.

Saya juga sudah datang sendiri untuk menyerahkan dokumennya, diproses, berlangsung lama tanpa kabar yang jelas sampai di mana. Sampai hari ini sudah berjalan lebih dari 3 bulan. Alasan yang diberikan, hanya perlu investigasi dan investigasi. Kematian tertanggung dengan polis kurang dari 1 atau 2 tahun, berlangsung tanpa kejelasan. Bagaimana hasil keputusannya.

Pertanyaan dalam kekecewaan saya:

  • Apa yang perlu diinvestigasi lagi? Kematian sudah jelas dinyatakan oleh dokter dan Rumah Sakit resmi, dan dari isian form klaim kematian oleh dokter dan Rumah Sakit, serta dokumen yang diperlukan oleh pihak asuransi Manulife.
  • Indikasi apalagi yang dicurigai? Karena kematian disebabkan DBD shock yang telah dinyatakan oleh dokter dan Rumah Sakit, apakah kematian di sengaja oleh saya? Menyakitkan sekali kalau sampai indikasi dari perusahaan asuransi seperti itu.
  • Proses investigasi seperti apa yang memerlukan waktu lebih dari 3 bulan? Bukankah tidak masuk akal? Sehingga wajar bila saya sebagai suami berpikir, ini hanya akal-akalan cara perusahaan asuransi mencari peluang untuk tidak melakukan kewajibannya.
  • Ada polis yang mengikat, yang mewajibkan penanggung lakukan kewajibannya. Namun saya, sebagai ahli waris nasabah, tidak dalam posisi yang kuat, apalagi dalam kondisi duka untuk menuntut haknya.

Saya butuh kebenaran yang pasti, apakah memang perusahaan asuransi ternama, seperti Manulife, tidak profesional dan cenderung melukai perasaan, dan apalagi sampai tidak melaksanakan kewajibannya sesuai polis yang diterbitkan? Apakah hukum memang demikian, mengingat perusahaan ternama punya kekuatan finansial yang bisa berbuat apa saja?

Semoga dan berharap, keadilan untuk saya, sebagai orang kecil yang hanya bisa setor premi tiap bulan, tanpa ada kekuatan untuk melawan. Bila perusahaan sebesar Manulife melalaikan tanggung jawabnya, sebagai perusahaan asuransi jiwa, dengan janji-janji manisnya yang dilegalkan, saat menawarkan kepada nasabahnya. Apa yang bisa dilakukan oleh nasabah kecil seperti saya?

Gunadi Darmadjaja
Tangerang, Banten

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Penjelasan Asuransi Manulife terhadap Keluhan Bapak Gunadi Darmadjaja

Jakarta, 20 Juli 2022 Kepada Yth. Redaktur Media Konsumen di tempat Hal: Hak Jawab Manulife atas Surat Pembaca di Media...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • kalau tidak ada masalah di pengajuan nya, dan tidak ada yang patut dicurigai saya yakin akan lancar pencairannya, diikuti saja dulu proses nya

    saya kehilangan ibu saya di tinggi2nya covid 2021, saya tidak langsung claim juga, sekitar 2-3 minggu setelah nya dinyatakan meninggal, dan dari manulife uang nya cair tidak sampai 1 bulan, itu untuk 3 polis sekaligus

    • Itu yg sy pertanyakan, dan sampai hari ini, tidak ada penjelasan, apa yg di investigasi, dan apa alasan sampai lebih dari 3 bulan, data dan dokumen yg diperlukan, sbg syarat klaim sdh diserahkan dan diterima smua.., nanya ke agen, jawabannya masih investigasi..
      Bagaimana jika sy tdk berpenghasilan lagi, atau sy nya tdk ada?, bisakah anak2 melanjutkan hidupnya, masa depannya, dalam waktu yg tidak pernah dipastikan sampai kapan?
      - Apa artinya perlindungan, klu demikian layanannya?
      - Apa waktu kematian almarhum bisa di ketahui sebelumnya?
      Gunanya asuransi jiwa seperti jargon2 nya, dimana?

      • Maaf setau saya memang investigasi 3bulan, seharusnya ditunggu saja bu jgn main media dlu karna ada uu ite . Untuk proses klaim pertanggungan memang agak lama apalagi semua asuransi pun dlm pengawasan ojk . Lebih bijak nya jgn main media bisa ke ojk dlu.
        Karna tiap perusahaan asuransi ada sop kerja

        • Terima kasih masukannya kak ?,

          Coba di renungkan, kalau smua takut mengungkapkan krn adanya UU ITE, konteks sy jelas, justru secara SOP tidak pernah di sosialisasikan ke nasabah, apalagi ke publik, berapa lama dan apa yg di investigasi?,publik tdk pernah tau, dan sy yakin bukan hny terjadi pd sy, coba kita lihat, bila artis/pejabat publik yg terkenal dan berpengaruh, pasti sat-set selesai.. dgn cepat, lalu promosi sbg bench mark/standard, sbg layanan kepercayaan yg teruji...,
          Bagaimana dgn sy, dan nasabah kecil lainnya?, hanya menununggu nelongso, posisi lemah, maka sy ungkapkan smua kekecewaan sy di media konsumen, dan ini sah di lindungi jg oleh UU..
          Hendaknya smua org bisa bersuara, atas ke tidak adilan dan keterbukaan yg di bedakan, mencari kepuasan pelanggan, justru dari komitmen dan layanan sesuai yg di janjikan, bukan?
          Konteks klaim jelas, dokumen jelas, dan sdh berjalan hampir 4 bulan, tinggal 2 hari lagi.. Sampai kapan?.. Nga jelas, apa yg di investigasi?.. Nga jelas juga..
          Di informasikan ke nasabah? Tidak.. , justru sy yg tanya ke agen nya, bagaimana prosesnya, jawabannya? Investigasi !
          Jadi nasabah pada posisi yg lemah dan di rugikan, dalam kondisi duka, dan yg berpegang pada "jargon"asuransi jiwa, melindungi finansial keluarga terutama anak, bila org tua tiba2 meninggal..
          Coba bayangkan, bila sy yg meninggal tiba2, yg jd tulang punggung penghasilan, dan tidak ada persiapan tabungan bila terjadi kematian, dalam kurun 4 bulan, Apakah bisa hidupi anak2 yg di tinggalkan?, masa depan pendidikan mereka, ini sdh akhir tahun pelajaran, mau masuk tahun ajatan baru, dan harus berlanjut bukan?, dan apabila mereka masih usia anak2... bisakah mereka bertahan kalau seperti ini prosesnya?
          Dan layanan yg spt ini?
          Bisa terjadi pada siapa saja, nasabah yg sdh percayakan perlindungannya, dgn membayar premi tiap bulan, yg bukan tergolong murah utk ukuran penghasilan rata2 di Indonesia

      • Alasan yang tidak bonafit

        1.Alasan kematian dipicuh oleh meningkatnya kolesterol dan darah tinggi. Manulife tidak menjalankan prosedur *medical checkup dalam polisnya sehingga beberapa pelanggan tidak tahu kondisi kesehatannya lalu isi sesuai dengan apa adanya jika kondisi mereka sehat

        Padahal di perusahaan asuransi lain untuk kliam pertangungan diatas 500jt wajib melakukan *medical checkup baru bisa di terima menjadi pemegang polis asurasi manulife

        2. Pembatalan polis dikarenakan belum sampai 2 tahun. Dalam data yang saya dapat di handphone papa yang mengajukan renew member ke pada papa saya itu agensi dengan iming2 nilai pertangungan lebih besar jadi papa saya mengupgrade polis dia.

        ""Para kelurga indonesia jangan lakukan hal yang sama percayakan masa depan kelurga dikalah kita sudah meninggal kepada MANULIFE sebab hanya PHP hanya pinjam uang polis kita lalu di kembalikan cuma2 sudah lagi dipotong ADM"" untung kami kelurga ada cadangan untuk kedepan

        • Maaf setau sy, klu pun yg mau diupgrade ditolak, pertanggungan yg lama tdk boleh di batalkan..

          Kalau mmg gara2 upgrade smua batal dr sejak polis pertama, itu pasti mal servis alias tidak ada itikad baik ( utmost good faith ) dari perusahaan asuransi, bisa di gugat, krn upgrade tidak boleh mempengaruhi isi pertanggungan polis sebelumnya.

    • Investigasi memang agak lama kalau polis di bawah 1 thn bisa memakan waktu ..itu juga terjadi saya pernah punya nasabah baru 8 bln meninggal investasi 3 pas baru disetujui dan cair ..nasabahku malaria setrebal..

      Sabar aja ya pak ..sambil bantu doa biar ga emosi ..insyaallah perusahaan amanah

  • Turut berduka cita atas kepergian ibu Nelly. Saya memahami kekecewaan pak Gunadi. Ini disebabkan umur polis ibu Nelly dibawah 2 tahun. Jadi asuransi mau investigasi secara mendalam di semua rumah sakit, apakah ibu Nelly pernah opname/ sakit disalah satu rumah sakit. Jika umur polis sudah lewat dari 2 tahun, lebih cepat selesai proses investigasinya.
    Tapi saya yakin jika investigasi selesai, maka UP = uang pertanggungan akan keluar. Hanya sabar saja, mungkin sebentar lagi juga keluar, apalagi proses investigasi sudah 3 bulan.

    • Fyi, lebih teliti lagi ya pak Sebastianus Daniel Wijaya, membaca nama dari tertanggung, MELLY bukan NELLY

    • selamat sore,,,saya ijin komentar,,,memang kalau belum 2 tahun kenapa ya,,,masak orang meninggal kita pura'',,,waktunya di panggil kita gak bisa tentukan,,,yg nentukan umur yg menciptakan kita,,,masak yg ikut MANULIFE di info kl meninggal di tahun ke 3 aja ya,,,
      apalagi meninggalnya mendadak dan gak ada sakit sebelum nya dan gak pernah kerumah sakit,,,
      harusnya wkt mau jd nasabah jg di investigasi bukan nya cm saat klaim baru di adakan investigasi,,,ini namanya mau menang sendiri gak sich ya,,,minta tolong di maafkan dan tolong di koreksi kalau sy salah,,,terima kasih

  • Terima kasih atas responnya, walaupun setelah terjadi kekecawaan, bukan hanya perkara uang cair ya bpk Sebastianus Daniel Wijaya, tetapi tidak adanya informasi yg menjelaskan secara nalar saya, pertanyaan2 saya belum terjawab sama sekali, dan sy tanyakan ulang sekarang,..
    Perkara investigasi di seluruh RS utk record tertanggung, menjadi hak investigator, tapi dokumen yg menjelaskan kematian tertanggung sdh jelas dan otentik, sdh sy serahkan.
    Tidak masuk nalar saya dan sy yakin semua nasabah, apa yg di perlukan lagi investigasi? Andaikan pernah ke Rumah Sakit sebelumnya, misalkan karena bermasalah dengan gigi, apakah ada hubungan nya dengan DBD yg menyebabkan kematian istri saya?

    Jelas hal ini membuat saya berpikir, alasan yg di buat bukan?

    Jangan lah membedakan layanan tiap nasabah, bagaiman kalau yg meninggal seorang yg terkenal, seorang yg di kenal dan di sorot publik, apakah akan seperti ini juga?

    Terimakasih dan sy apresiasi sudah merespon, menunjukkan Media Konsumen, memang wadah yg baik dan terlindungi oleh UU..

    Note :
    Saya nge Gasss terus yah?
    Wajar...!!!
    Bagaimana jika anda di pihak saya???
    Menyakitkan ...

    • Makanya saya bilang sabar, jika anda tidak sabar, silahkan ajukan tuntutan di pengadilan negeri setempat.
      Masalah ngegas?
      Apakah dengan ngegas, menyelesaikan masalah.
      Bukan hanya perkara uang yg cair, jadi perkara apa? Kita masuk asuransi jiwa, karena UP kan.

      • Sy katakan bukan hanya, jadi tolong di baca lagi, banyak hal yg tidak di jelaskan dari awal kepada nasabah, termasuk apa yg di ivestigasi lagi, bila smua data yg diperlukan sbg syarat klaim..

        Sy pikir anda wakil dari asuransi, maaf klu begitu, sy salah alamat bicara nge gass ke anda ?
        Terima kasih atas saran dan attensi nya.

        Kalau soal sabar, sdh panjang sabar atas layanan dari perusahaan itu.
        Setelah ada di Media Konsumen, hari ini di respon CS via email, dgn jawaban normatif lagi, jadi harus sabar lagi menunggu dgn jawaban2 yg tidak menjelaskan

        Memang betul langkah melapor dan tuntutan akan dilakukan, bila berlarut tanpa kejelasan, tapi harus melalui proses dulu.. , salah satunya media ini.

        • Iy saya pun seperti anda, yakni konsumen. Sekarang pun saya lagi upgrade manfaat tambahan tapi ditolak, sedang ajukan lagi untuk proses ke 2.

  • Kalau udah 3 bulan tanpa kejelasan udah pasti ditolak pak,, coba ke polres minta bantuan hukum biar dibantu pak

    • Secara aturan melapor pun harus ada pernyataan dari perusahaan bersangkutan kak, kalau memang di tolak, jadi proses dari media ini dulu, dan hari ini ada email, yg walaupun normatif jawabannya, diminta menunggu lagi hanya untuk menjawab pertanyaan, jawaban otomatis sepertinya..
      lihat saja perkembangan nya bagaimana..
      Agar pembaca juga bisa mengambil hikmah atas smua kejadian, beli asuransi jangan lagi tanpa penjelasan yg detail, bila tdk ingin mengalami spt sy?

  • Boleh tau pak, polis istri bapak terbit kapan ? Karena ada kemungkinan, ada masa tunggu semenjak polis terbit. Coba bapak cek lagi polis istri bapak perihal klausul2 di dalamnya. Bapak juga bisa telepon call center kantor asuransinya utk menanyakan status proses klaimnya. Semoga jawaban saya bisa membantu ya pak

    • Terima kasih atensinya, sudah sy baca dan tidak ada masa tunggu pada polis istri sy, memang blm 1 tahun, sy paham bila diperlukan investigasi utk usia polis blm 2 tahun, masalahnya adalah tidak adanya informasi yg jelas, dokumen yg diperlukan sdh smua diterima, dan di proses, namun sdh 4 bulan per tanggal besok, tdk jelas keputusannya, alasan investigasi terus, smp kemarin email pun tidak menjawab pertanyaan sy, sy perlu tau dong apa yg diinvestigasi, sdg kan sebab meninggalnya, sdh di jelaskan tertulis oleh dokter, dan dikeluarkan resmi dr RS, bila dirasa informasinya ini private, sy sbg suami, wajib di informasikan, bukan utk publik secara umum.
      Spt yg sdh sy ulas point2 kekecewaan sy, hendaknya SOP asuransi di evaluasi kembali, kalau mau publik secara umum memahami gunanya asuransi, dan juga hendaknya calon nasabah lebih jeli lg, memilih mana perusahaan yg benar2 melayani dgn baik, memberi informasi yg jelas dan benar, bukan sekedar jargon2/promosi demi mendapatkan nasabah.

      • Oh polis belum berumur 1 tahun, pantas investigasinya lama. Karena asuransi menganggap case ini tidak wajar. Ini opini saya ya.

  • Asuransi selalu dipersulit apalagi kalo nasabah sendirian.. Kalo emang ada persyaratan yg belum lengkap kan bs diinformasikan.. Malas pake asuransi, kecuali wajib bwt corporate y.. Kebanyakan case.

  • Terima kasih kepada semua pembaca dan yg sudah andil ikut komentar, jg yg sudah respon atas semua masalah yg sy hadapi,..

    Jangan pernah takut untuk bersuara, atau menulis di media yg tersedia, walau sendirian, disini andilnya para pembaca aktif, punya kekuatan dan di lindungi UU, setelah di upload sedemikian rupa, dan respon dari pembaca skalian, barusan saja sy terima sms, jawaban dari perusahaan bersangkutan, untuk klaim polis almarhum istri sy, telah disetujui.
    Sambil menunggu apa yg akan di lakukan dari layanan perusahaan terkait, sy ucapkan terima kasih, atas perhatian, saran dan dukungan pembaca skalian.

    Walau banyak harapan sy, dan mgkn para calon nasabah, utk perusahaan asuransi meng EVALUASI kan kembali SOP nya, yg mgkn sdh tdk relevan di jaman teknologi informasi ini, bila mau dapatkan TRUST dari publik, hendaknya perusahaan asuransi lebih terbuka dan ber benah diri. Informasi yg jelas, terbuka, intens kepada nasabahnya.
    Klaim yg sdh lengkap dan otentik, jangan lagi di perlambat dgn alasan2 klise SOP atau cara2 lama yg sdh usang, terlebih bisa mengganggu suasana hati yg berduka, atau terkena musibah.

    Catatan buruk :
    Merespon atas apa yg terjadi di media ini saja, tidak di lakukan nya

    Sekali lg, terima kasih utk para pembaca skalian, juga MEDIA KONSUMEN yg menjadi wadah publik, dan yg di lindungi UU

    Salam?

  • Saya masyarakat awam yg pernah merasakan manfaat dari polis Assuransi kebetulan yg saya miliki polis Manulife .. menurut saya investigasi memang diperlukan oleh perusahaan ass. Manapun . Sy pernah membaca di surat kabar terjadi di Siangapure persekongkolan antara dokter dan pasien sehingga merugikan perusahaan Assuransi . Setahu saya itu lah gunanya investigasi yg di lakukan oleh perusahaan" Assuransi ( apapun perusahaan Assuransi ) .. kalo usia polis kita sudah lebih dari 2 Thn maka untuk investigasi itu kecil kemungkinan utk di lakukan . Tapi sebalik nya bila usia polis kurang dari dua tahun maka investigasi itu tetap akan di lakukan ... Semoga bermanfaat ?

    • Sebagai informasi, konteks tulisan saya sejak pertama, penyebab kematian sudah jelas, dan konteks sekarang sudah di setujui, setelah sy upload di media, juga respon sampai sekarang pun di media ini, tidak ada dari perusahaan asuransi terkait,
      Utk polis kurang dr 2 tahun, sy setuju adanya investigasi, sdh sy ungkap di tulisan sejak awal juga, yg sy tanyakan jg banyak, dan tak satupun terjawab..

      Klu semua di anggap tidak wajar kematian tertanggung pada polis kurang dari 2 tahun, juga berdasarkan krn adanya kejadian 1-2 case penipuan, namanya perusahaan tidak menjalankan itikad baik ( utmost good faith ), padahal tiap nasabah mau masuk, bisa diuji dgn medical check up, jadi clear, demikian pula harus di sosialisasikan ke nasabah via agen nya WAJIB check up seluruh calon nasabah, nyatanya TIDAK di lakukan, setlh kejadian klaim, baru di lakukan SOP yg merugikan posisi nasabah, keluarlah SOP investigasi, polis dianggap tidak wajar krn kurang dari 2 tahun, dll...
      Sdh berduka, tidak adanya kejelasan, bagai JATUH + ditimpa tangga pula..
      Maka sy nyatakan saran utk EVALUASI SOP yg usang dan UNFAIR..
      tapi kalau masih ada pemakluman dari publik dan nasabah seperti ini, bhw polis kurang dr 2 tahun di anggap tidak wajar utk klaim kematian, maka terus akan begini.. Jargonnya Perlindungan terhadap kematian, tapi begitu kejadian, macam mau cuci tangan, itu impact nya dari aturan SOP, celah utk tidak bertanggungjawab sangat besar !
      Nasabah pada posisi lemah dan hanya bisa terima nasib.. Masih mau spt itu???

      Yg sudah beli asuransi, batal jg di rugikan, maka teruslah suarakan, jangan takut dan mau saja di lemahkan aturan yg tidak Fair ...

      Yg belum beli atau ingin membeli, lebih cermat lagi dan teliti, jangan mudah terima Jargon PHP..

  • Msh ada aja korban janji ASUransi
    Yg comment disini ASUransi bagus n baik itu pasti marketingnya wkwkkwkkw
    Ga ada kata2 yg baik utk ASUransi semua yg akan anda cairkan tdk akan berjalan mudah
    Ingat itu
    Pasti suliitt n dipersulit sm ASUransi

  • Saya juga kecewa sama manulife sebab dengan berbagai alasan yang tidak tercantum dalam pasal polis manulife mereka melakukan *penolakan klaim asuransi papa saya

    Manulife tidak profesional sebab SOP prosedurnya tidak ada kejelasa

    Dalam pasal polis padahal sudah jelas jika pemegang polis mati secara biologis atau cacat total akan dicover 100%

    Manulife hanya PHP keluarga pemegang polis

    Bahaya jika kita meberi harapan besar untuk keluarga dengan fokus asuransi manulife