Belum Mendapatkan Pengembalian dari Dana Syariah

Saya sudah lama investasi di Dana Syariah, di awal saya dikasih tahu bahwa system syariah tidak akan pernah merugikan salah satu pihak. Semua akan dibagi secara proposional, pengelola dapat fee 5%. Pendana dapat imbal hasil, sedang peminjam siap membayar sesuai kontrak.

Pada bulan Mei ada peraturan baru pajak 15% harus ada NPWP kalau tidak akan hasil akan dipotong 30%. Saya segera memberikan foto NPWP-nya, tapi ternyata tetap terpotong 30% yang katanya akan dikembalikan paling lambat tanggal 22 Mei, terus diralat menjadi akhir bulan Mei. Sampai awal Juni saya belum mendapatkan pengembalian, malah masih dipotong 30% juga.

Karena tidak nyaman saya berniat menarik diri dulu, saya tanya apakah imbal hasil tetap diberikan secara proposional? Adminnya bilang iya, silahkan ditarik kapan saja. Ternyata setelah saya tarik, saya tidak diberikan imbal hasil proporsionalnya. Ini sangat merugikan saya beda sekali dengan janji di awal dan waktu saya tanya sebelum pencairan.

Adminnya berkelit, aturannya sudah jelas proporsional di awal saja. Ini terkesan agak licik karena proporsional awal itu recehan. System syariah yang tidak merugikan? Ini jelas merugikan saya dan siapa pun yang termakan janji bisa dicairkan kapan saja, imbal akan dibagi proporsional.

Yang katanya atasan admin menghubungi saya, tapi terbukti hanya untuk menunda dan berjanji saja akan membantu. Setahu saya janji itu hutang harus dipertanggungjawabkan kapan pun. Sistem syariah mengharamkan riba, uang yang bukan hak adalah haram juga. Jangan mengambil hak orang lain.

Saya berharap owner Dana Syariah mengetahui masalah saya ini, mari bertukar pikiran tentang tidak merugikan siapapun, tidak mengambil hak orang lain. Semoga ke depannya admin Dana Syariah tidak mengobral janji janji yang mungkin tidak bisa ditepati.

Samsuar Tjuatja
Jakarta Pusat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

15 komentar untuk “Belum Mendapatkan Pengembalian dari Dana Syariah

  • 24 Juli 2022 - (07:57 WIB)
    Permalink

    Miris pak kedok nya syariah, kasian yg langsung yakin amanah.
    Harus nya OJK segera bertindak, tapi… 🙁

      • 24 Juli 2022 - (19:19 WIB)
        Permalink

        Dulu saya tidak bisa klik, katanya lagi di sempurnakan.
        Sy coba kasih contoh
        Misal kan
        Kontak 10bulan hasil 18%
        Tgl kontrak 10
        Tgl investasi 8
        Maka bulan pertama akan di dapat 1% dan PROPORSIONAL 2hari.
        Kalau karena sesuatu hal dana pokok di tarik di tgl 8 bulan ke 8 maka dana pokok di kembalikan.
        Tapi imbal hasil PROPORSIONAL yg 28 hari di hangus kan. Di ambil pengelola (?)
        Padahal setiap kontrak pengelola sudah mengambil jatah 5% tanpa modal apapun.
        Anda hanya mendapatkan 7 x 1% di tambah 2 hari.
        Lebih merugikan seharusnya 1 bulan 2 hari lagi seharusnya sisa bunga 8% hak anda juga di hangus kan begitu saja.
        Kalau tidak mau merugikan orang, harus nya di kasih tau akibat pencairan itu.
        Di kasus saya seperti nya admin mereka sengaja memancing emosi biar saya segera mencair kan dana pokok.

    • 24 Juli 2022 - (19:09 WIB)
      Permalink

      Saya sudah lebih setahun an, di awal saya ke kantor mereka.
      Admin nya yg cerita keunggulan system syariah nya.
      Sayang admin tsb sdh resign.
      Sekarang fitur yg di banggakan sudah di hapus, mungkin juga mereka merasa sendiri malu (?)
      Yg saya sesalkan penyesatan di fitur BISA di ambil kapan saja dan hasil akan di bagi proporsional, tidak ada yg di rugikan.
      Sampai sekarang aturan yg mereka bilang ada dari dulu tidak pernah di kasih ke saya.

  • 24 Juli 2022 - (12:38 WIB)
    Permalink

    Pembagian bagi hasil kan sesuai tenggak waktu.

    Jika sebelum waktu yang di tentukan dananya sudah di tarik ya ga dapet bagi hasil.

    Biasakan baca peraturan dan ketentuan.

    • 24 Juli 2022 - (19:27 WIB)
      Permalink

      Kalau di kasih tau sebelumnya pasti saya tidak terkecoh, system ini lebih jahat dari system bank riba lain nya.
      Bank riba di kasih tau awal semua aturan nya dan saat pencairan. pembagian bunga benar proporsional nya
      Di sini ada trik agak licik, di bagikan hanya 1% per bulan, sisa di tumpuk di belakang.
      Niat nya apa ???

  • 25 Juli 2022 - (14:37 WIB)
    Permalink

    Izin menanggapi dari pengalaman bapak di atas yaa, saya sudah cukup lama pendanaan di Danasyariah dan alhamdulillah amanah. Mungkin bapak perlu check ulang beberapa jenis imbal hasil berikut:

    Jadi ada 3 klaster imbal hasil mas:
    1. Imbal proporsional = imbal hasil yang diperoleh lender ketika menunggu tanggal mulai nya proyek sejak lender mngalokasikan dana nya.

    2. Imbal hasil bulanan = setiap bulan satu persen (belum termasuk pajak). Biasanya imbal hasil bulan pertama itu sekaligus di transfer imbal hasil proporsional yang point’ pertama diatas

    3. Sisa imbal hasil: ini adalah proporsional dari tenor dan imbal hasil dari proyek yang didanai. Kalo mengikuti hingga full maka mendapatkan sisanya, jika ada penarikan tengah jala tidak mendapatkannya. Sisa imbal hasilnya akan diperoleh oleh pendana pengganti yang mengisi kekosongan dari pendanaan yang diambil di tengah jalan tadi

    Nah, dari case bapak, bapak tidak menyelesaikan pendanaan hinggal full (penarikan dana di tengah jalan), jadi bapak tidak mendapatkan sisa imbal hasilnya.

    Semoga membantu yaa pak.

    • 25 Juli 2022 - (14:53 WIB)
      Permalink

      Saya senang ada tanggapan dari yg memahami/ investor lain nya .
      Ini lah yang saya bilang hanya trik saja system syariah nya.
      Coba anda cek system deposito di bank lain, mereka tidak menumpuk sisa bunga di belakang.
      Apa arti fitur bebas di cairkan kapan saja , dan hasil di kembalikan secara proposional???
      Menurut saya ini agak licik, karena biasa orang terpancing investasi toh kapan pun boleh di cairkan.
      Investor awam kecele karena sebagian besar hasil nya di tumpuk di belakang.
      Hasil yg di dapat jauh lebih sedikit.
      Kalau anda bilang hasil selanjutnya akan di dapat oleh penerus nya itu juga menurut saya salah, karena investor yg melanjutkan sama seperti pendana lain nya.
      Hasil yg besar tetap di ambil pengelola.
      Coba anda cek apakah ada imbal hasil 18% untuk masa kontrak 2-3 bulan ?
      Sebaiknya bila mau investasi harus sampai akhir kontrak, TIDAK boleh stop di tengah jalan, atau anda akan rugi banyak.

  • 25 Juli 2022 - (14:48 WIB)
    Permalink

    Apakah Bapak Samsuar sudah membaca Syarat & Ketentuanya Pak?

    Pada point 9.7
    … “Jika pemberi pendanaan (pemilik dana) melakukan penarikan pendanaan (dana) sebelum masa perhitungan imbal hasil, maka pemberi pendanaan (pemilik dana) tersebut tidak berhak terhadap imbal hasil pada periode tersebut.” tersebut me-reffer pada Sisa Imbal Hasil yang diberikan pada akhir periode/tenor proyek Pak.

    https://www.danasyariah.id/storage/footer/SYARAT%20&%20KETENTUAN.pdf

    Berikut saya sertakan link Syarat dan Ketentuan nya Pak.
    Insya Allah semoga dapat saling membantu mencerahkan pak.

    • 25 Juli 2022 - (18:32 WIB)
      Permalink

      Nah, mungkin itu saya terlalu percaya pada admin nya, saya awam gak baca persyaratan yg di tulis kecil2 , panjang, dgn bahasa hukum yg tidak semua orang memahami nya.
      Tapi saya tanya kan apa saja yg penting saya ketahui ?
      Di jelas kan , system syariah ini tidak akan merugikan salah satu pihak, tidak menzolimi, semua jelas.
      Hasil di bagi proporsional, mereka sebagai pengelola mengambil 5%
      Peminjam juga sudah menghitung, keuntungan proyek dan yg akan di bagikan ke pendana.
      Walaupun mulai investasi sebelum tgl kontrak di mulai, tapi uang sudah menghasilkan. Di hitung proporsional, jadi tidak rugi.
      Kita kan manusia, yg harus bisa di pegang per kata an nya.
      Apa yg di janji kan harus sesuai, tidak boleh berkelit dgn aturan yg tertulis tapi tdk mungkin di baca semua orang.
      Kalau tidak ada udang di balik batu, maka setiap orang mau mulai investasi atau mencairkan sebelum tanggal kontrak, harus nya di kasih tau akibat aturan itu.
      Di kasus saya sebelumnya refund pajak di tahan2 dari tgl 22 mei terus berubah jadi akhir bulan mei.
      Lanjut sampai tgl 2 juni masih belum di refund.
      Saya tanya malah di tantang silahkan tarik dana nya , mereka lagi sibuk tdk bisa mengurus refund saya saja.
      Kalau anda pendana di sana, coba cek n ricek lagi, apa niat nya imbal hasil di tumpuk di belakang?
      Saya masih penuh tanda tanya.
      Mari diskusi cari solusi yg mana yg tidak merugikan

 Apa Komentar Anda?

Ada 15 komentar sampai saat ini..

Belum Mendapatkan Pengembalian dari Dana Syariah

oleh Sam Tj dibaca dalam: 1 menit
15