Pengalaman

Minim Sosialisasi, Ternyata Asuransi Jiwa KPR Bisa Diklaim

Siapa yang di zaman ini tidak kenal dengan KPR atau kredit Pemilikan Rumah? Hampir semua lapisan masyarakat sepertinya sudah tidak asing lagi dengan salah satu produk perbankan ini. Ya, KPR ditawarkan tidak hanya di bank konvensional namun juga syariah dengan variasi suku bunga dan margin yang berbeda-beda.

Umumnya dalam pengajuan Pembiayaan pemilikan Rumah atau KPR ini, dibutuhkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debitur dari sisi Administratif misalnya Seperti formulir permohonan, KTP, NPWP, bukti penghasilan, copy buku nikah dsb. Sementara persyaratan tambahan lain yang biasanya dilihat seperti BI checking, batasan usia maksimal untuk menentukan perhitungan Asuransi Jiwa.

Bicara tentang Asuransi Jiwa, sebagian orang mungkin banyak yang sudah paham mengenai bagaimana mekanismenya, namun banyak juga yang belum paham akan hak dan kewajibannya terhadap adanya sertifikat asuransi ini.

Sebagai Informasi, Asuransi jiwa untuk KPR ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jika peminjam meninggal dunia sebelum dapat melunasi sisa cicilan KPR yang diambilnya. Sebab, Hutang seperti halnya harta benda yang diwariskan kepada ahli waris saat pemiliknya meninggal dunia.

Nah, oleh sebab itu premi asuransi Jiwa bagi calon debitur KPR ini juga berbeda-beda tergantung penilaian dari Tim penilai tersendiri. Contoh seperti saya beberapa tahun lalu mengajukan KPR di salah satu bank konvensional, sebut saja bank A, dengan kriteria PNS berusia 25 tahun, kondisi sehat tanpa penyakit kronis, masa kerja baru 5 Tahun alias masih jauh dari pensiun, untuk masa kredit 10 Tahun dengan nilai objek jaminan sebesar 117 juta rupiah, saya dikenakan asuransi jiwa sebesar 1,3jutaan.

Nominal Asuransi jiwa ini akan berbeda lagi bagi mereka dengan status PNS dengan umur yang lebih tua atau muda dari saya, atau mereka yang pekerja swasta. Karena pada dasarnya premi asuransi sendiri dihitung berdasarkan besarnya tingkat risiko yang mungkin terjadi.

Nah, yang belum banyak diketahui dari asuransi jiwa ini adalah bahwa apabila terjadi pelunasan dipercepat terhadap KPR tersebut, maka asuransi jiwa ini pun bisa diklaim alias bisa diminta kembali sisa pertanggungan yang tidak terpakai selama masa KPR tersebut.

Contohnya Seperti yang saya lakukan 2 tahun kemudian, di mana karena suku bunga bank tersebut naik, yang mengakibatkan kenaikan cicilan KPR yang lumayan, maka saat itu saya memutuskan untuk melakukan take over ke bank konvensional lain yang lebih kompetitif, sebut saja Bank B.

Maka saya pun mengajukan klaim atas asuransi jiwa saya di bank sebelumnya, karena memang dari awal akad dulu saya membaca dengan teliti apa saja hak dan kewajiban saya selaku nasabah yang mengambil produk KPR. dengan menyerahkan persyaratan berupa sertifikat asli asuransi jiwa, KTP, copy tabungan dan form pengajuan klaim.

Saya memperoleh pengembalian sebesar 1,1 jutaan ke rekening saya dari nilai asuransi awal sebesar 1,3 jutaan yang saya bayarkan, itu pun mendarat ke rekening setelah menunggu kurang lebih 1 bulanan lebih.

Namun yang perlu diketahui adalah bahwa tidak semua bank ternyata bisa memberikan klaim atas sisa pertanggungan asuransi jiwa KPR ini. Seperti yang dialami salah satu rekan kerja saya yang mengambil KPR di salah satu bank konvensional juga, sebut saja Bank C.

Setelah pembiayaan KPR telah berjalan selama 5 tahun dan ingin melakukan percepatan pelunasan, pengajuan klaim sisa premi asuransi jiwanya ditolak dengan alasan bahwa apabila pelunasan dipercepat disebabkan karena take over ke bank lain maka asuransi jiwa dianggap hangus. Sayangnya saat itu rekan kerja saya bahkan antara lupa atau merasa tidak pernah tahu bahwa ada sertifikat asuransi jiwa tersebut.

Dari sini saya berkesimpulan bahwa bahkan sampai sekarang pun masih banyak yang awam terkait asuransi jiwa ini. Beberapa rekan kerja yang juga saya tanyai terkait sertifikat asuransi ini pun bahkan menjawab dengan ragu “memang ada ya?” atau “saya memang terima, cuma ga pernah baca”. Karena memang faktanya sebagian besar orang atau calon debitur sendiri bahkan tidak pernah mau membaca akad kredit itu sendiri, yang penting tanda tangan saja dan KPR cair.

Tidak salah juga sebenarnya, namun ketika ini terkait dengan hak kita selaku konsumen atau pengguna jasa kredit, maka saya rasa kita harus belajar lebih teliti dan lebih kritis. Karena dalam setiap akad pasti akan timbul hak dan kewajiban, sehingga tidak ada yang akan dirugikan nantinya.

Tulisan ini saya buat semata-mata hanya untuk memberikan sedikit informasi dan mungkin pengetahuan yang bersifat edukasi, terkait Asuransi Jiwa KPR, berdasarkan pengalaman pribadi saya serta tanpa ingin menjatuhkan pihak mana pun.

Bagi rekan-rekan semua, pesan saya cuma satu. Bacalah dengan teliti akad kredit apa pun yang akan Anda sepakati, termasuk sertifikat Asuransi jiwa atas KPR yang Anda terima, karena sebenarnya dalam sertifikat asuransi itu sudah ada kok rumus perhitungan pengembalian premi ketika terjadi pelunasan dipercepat, sehingga bisa kita hitung sendiri nominal pengembaliannya.

Selain itu juga ada sejumlah detail pasal-pasal dalam asuransi tersebut yang memang perlu dipahami oleh pihak tertanggung yaitu debitur yang memperoleh KPR tersebut.

Semoga tulisan ini bermanfaat dan jadilah debitur cerdas yang mengetahui hak dan kewajibannya.

Erniwati
Mataram, NTB

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Komentar

  • Lah telat lu. Gw dah tau dari dulu. Gw pikir pas baca judul, ketika sudah lunas secara normal, maka bisa klaim asuransi. Eh ternyata pas pelunasan dipercepat.

    Nyesel 5 menit waktu gw terbuang percuma

  • Stevan kamu sampe segitunya.. tulisan ini kan sangat bermanfaat bagi orang yg blm mengetahuinya.

    • Iya judul nya salah, yang benar bukan "bisa diklaim", melainkan " Bisa diambil kembali sisa premi nya".

      Kalau pakai kata "klaim", berarti saat habis masa asuransi, maka kita bisa klaim dengan perhitungan tertentu. Tetapi kalau belum masa asuransi habis, ya namanya bukan klaim lah.

  • Betul tu stevan. Logikanya klaim itu saat terjadi risiko, sedangkan yg dibahas TS adalah pengembalian premi. Harusnya semua berkas ada dibank, justru kalau dokumen asuransi jiwa tidak ada dibank, bisa jadi biaya asuransi tidak bayarkan malah ditilep

  • mohon informasinya .... sebagai nasabah KPR apakah bisa minta polis asuransi ?
    klo saya baca ada asuransi kebakaran, asuransi jiwa

  • Seyogyanya ketika tandatangan akad kredit diberikan copy nya, dan seperti saya tuliskan bahwa yang bisa di klaim apabila dilakukan pelunasan di percepat, dan untuk besarannya bisa dihitung sendiri sebenarnya, karena ada rumus perhitungan di lembar polis biasanya.

Penulis
Erniwati -