Surat Pembaca

Biaya 2 Kali PKB dalam Proses Mutasi/BBN Kendaraan

Suami saya (a.n. Erwin Christian) adalah nasabah/konsumen/debitur di BCA Finance, yang mana angsuran setiap bulannya tidak pernah terlambat. Pada tanggal 13 Mei 2022, saya datang ke BCA Finance Surabaya untuk rencana mutasi/BBN kendaraan, karena tidak bisa lagi perpanjangan pajak (diblokir), dengan jatuh tempo tanggal 22 Mei 2022.

Saya kira saat itu masih bisa diikutkan program pemutihan wilayah Jawa Timur (saat itu sampai 30 Juni 2022). Namun ternyata tidak bisa diikutkan pemutihan, karena paling tidak berkas masuk 60 hari sebelumnya dan juga yang diproses/ditangani banyak. Kemudian saya diberi perincian biaya-biayanya, yang mana dalam perincian tersebut tertulis 2 x PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Saya sempat bertanya kenapa 2 x PKB? Jawabnya itu sudah peraturan. Berhubung tidak bisa diikutkan pemutihan, maka saat itu saya tidak jadi lanjut proses mutasi/BBN.

Beberapa waktu kemudian saya mendengar ada kabar masa pemutihan wilayah Jawa Timur diperpanjang hingga 30 September 2022. Oleh karena itu, saya berencana untuk proses mutasi/BBN kendaraan.

Kemudian pada tanggal 21 Juli 2022, saya datang ke BCA Finance Yogyakarta, karena saya saat ini berdomisili di Yogyakarta. Di sana saya juga diberikan perincian mengenai biaya mutasi/BBN dan di dalamnya juga tertulis biaya 2 x PKB. Saya pun sempat bertanya pada petugasnya, kenapa dikenakan 2 x PKB? Jawabnya itu sudah peraturan BCA Finance dan menjelaskan bahwa cabut berkas bayar pajak; masuk berkas bayar pajak lagi.

Saya sempat bertanya lagi, saya mutasi kendaraan dari L ke W kan masih dalam wilayah 1 provinsi, kenapa dikenakan PKB lagi? Petugasnya tetap bersikukuh bahwa itu sudah peraturan. Akhirnya saya tidak jadi proses mutasi/BBN lagi dan kertas perincian tersebut saya bawa pulang.

Kemudian saya menulis email ke alamat customercarebcaf@bcaf.id tentang aturan 2 x PKB dalam proses mutasi/BBN tersebut, tetapi tidak ada tanggapan/jawaban. Saya pun sempat tanya-tanya mengenai proses mutasi/BBN ini, khususnya PKB yang termasuk dalam jenis pajak provinsi. Yang artinya, apabila mutasi/BBN yang terjadi masih dalam wilayah 1 provinsi, maka PKB yang dibayarkan 1 kali, di daerah asal cabut berkas bayar PKB. Sedangkan di daerah tujuan masuk berkas dan hanya bayar BBN (berhubung ada pemutihan denda pajak dan BBN maka biaya BBN gratis).

Dengan adanya peraturan yang dibuat BCA Finance, mengenai 2 x PKB dalam proses mutasi/BBN, sepertinya tidak sesuai/tidak sejalan dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga saya merasa dengan adanya peraturan tersebut menguntungkan sepihak, belum lagi biaya- biaya lainnya.

Oleh karena itu, saya sebagai konsumen merasa dirugikan dan bagai makan buah simalakama ( tidak diurus, pajak mati ; diurus, biaya yang dikeluarkan berlipat). Apalagi mau diurus sendiri, tidak bisa, karena BPKB masih di BCA Finance, maka yang mengurus BCA Finance dengan biaya yang diperincikan tidak transparan (tidak detail).

Saya sebagai warga negara ingin taat pajak, tetapi terhalang oleh peraturan BCA Finance yang tetap bersikukuh pada aturan 2 x PKB dalam proses mutasi/BBN. Bagaimana ini?

Manlyana Tirto Susanto
Sleman, Yogyakarta

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan BCA Finance atas Surat Ibu Manlyana Tirto Susanto

Menanggapi keluhan Ibu Manlyana Tirto Susanto melalui rubrik Surat Pembaca di mediakonsumen.com pada tanggal 26 Juli 2022, dengan judul “Biaya...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Ya mending tunggu lunas aja baru mutasi. Kalau area masih terjangkau mending gak usah mutasi karna ada biaya cabut berkas dan masuk berkas yg biayanya gak jelas karena tanpa kwitansi. Itu blm PKB. Kalau nama masih sama gak perlu balik nama. Pemutihan mah tiap tahun ada. Biasa kendaraan kredit kan udah atas nama sendiri

    • Memang kalau pajak terlambat kena denda tapi hanya pajak tok yg lain bbn plat tidak didenda. Walaupun satu propinsi tapi lain kota atau plat mesti mutasi. Kecuali saru kota bbn namanya. Kalau tidak puas coba informasi ke biro jasa. Mestinya kasus anda tidak usah mutasi tunggu sampai lunas kredit saja. Atau cara lain over kredit saja tapi tetap rugi. Juga kan stnk masih panjangkan.

  • Hati2 kantor samsat ada oknum Pungli

    Sy bayar pajak 5thn kena biaya gesek 30rb, udh kelar bayar plat diminta seikhlas nya 10rb

    Kejadian bulan mei di samsat Ciputat, keluhan dr bbrp org tergantung besaran nya ada yg 40rb dll

    Padahal harusnya byar sesuai di notice pajak stnk

    Tp fakta lapangan ada biaya di pungut dg berbagai alasan klo gk bayar yah gk di STEMPEL

    Mgkg ada yg mengalami

    • Gesek memang ada biayanya 25rb-30rb. Yg bingung dl pernah mutasi motor. Resmi cabut berkas 150rb diminta 290rb. Masuk berkas gratis kalo liat tulisannya diminta 100rb. Blm biaya PKB, BBN dan STNK kali gak pemutihan BBN kena

    • Biaya gesek emang 30rb mas, biaya plat 100rb..(mobil)
      Emang di STNK ada itungan biaya gesek/fisik plat nomor? Kan ada.. Bayarnya lgs itu.

    • Di samsat tempatku juga ada, samsat Ciledug (cirebon timur) dan disitu tandanya kena pungli kita pas bayar ga dapat struk pembayaran cuma dikasih tau aja ama petugasnya suruh bayar segini...

  • Yang betul adalah:
    1.cth mobil kendaraan dari depok (jabar) baru saja bayar pajak 1bln yg lalu. Balik nama ke pemilik baru jakarta selatan. Biarpun ada 11bln sisa pajak terbayar maka akan dianggap terhutang dan 2x PKB dikenakan. Karena depok (jabar) ke jakarta selatan (DKI) beda daerah.
    2.cth mobil jakarta timur diganti ke pemilik jakarta pusat. Maka ini hanya bayar BBNKB saja karena masih 1 daerah yg sama

    Kalo kasus mbaknya W ke L harusnya masih 1 daerah (JATIM) seharusnya gak 2x PKB ya.. BCA mgkn bs coba menjelaskan kasusnya lebih detail disini