Permohonan Pertanyaan Surat Pembaca Mohon Kejelasan Terkait Klaim Asuransi Nasabah Pegadaian 3 Agustus 202210 Agustus 2022 Clinton Beri komentar Akta Kematian, Asuransi, Asuransi kredit, Call Center, Customer Service, Klaim Asuransi, Lelang dan Pegadaian, Pegadaian, Syarat dan Ketentuan Ikuti kami di Google Berita Saya mau bertanya dan butuh konfirmasi terkait klaim asuransi dari ibu saya a.n. Rysthe Simanjuntak, nasabah Pegadaian UPC Dr Cipto Pematangsiantar yang telah meninggal dunia, dengan nomor CIF: 1011457773. Saya datang ke kantor cabang Pegadaian UPC Dr Cipto Pematangsiantar, yang telah pindah ke Jl. Kartini, untuk menanyakan status gadai Ibu saya. Kemudian saya diarahkan untuk balik nama, jika ingin perpanjang atau tebus untuk 6 surat gadai yang belum dilelang, dengan nomor gadai: 1004621010034111 1004621010038070 1004621010038062 1004621010031919 1004620010027794 1004620010027760 Sedangkan yang sudah dilelang, akan diberikan sisa dari hasil lelangnya, yang mana sudah diberikan oleh petugas Pegadaian. Kemudian setelah proses balik nama selesai menjadi nama bapak saya, saya mendapat informasi dari internet, bahwa untuk nasabah meninggal dunia bisa klaim asuransi. Namun hal itu tidak diberitahu oleh pihak pegadaian di awal. Kemudian saya tanyakan langsung ke petugas dan dia mengatakan bahwa tidak ada lagi asuransi. Kemudian kakak saya coba menghubungi call center Pegadaian lewat telepon. Dikatakan jika barang yang digadai masuk sebelum November 2021, masih bisa untuk klaim asuransi. Saya coba lagi untuk konfirmasi ke kantor cabang lewat telepon, tapi tetap dikatakan tidak bisa. Saya juga membaca dari situs mediakonsumen.com terkait keluhan klaim asuransi sudah di-follow up dan bisa untuk dilakukan klaim asuransi. Mohon bantuan untuk kejelasannya. Terima kasih. Clinton Napitupulu Jakarta Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.