Surat Pembaca

Salah Transfer 400 Juta Rupiah, Pihak Bank Tidak Membantu Menyelesaikan Masalah

Saya melakukan salah transfer melalui KlikBCA pada tanggal 14 Juli 2022, dengan nominal Rp400 jutaan. Transaksi dari rekening BCA a.n. Mr. Jun Zhang (partner bisnis saya) dan dia adalah seorang WNA. Setengah jam setelah saya menyadari kesalahan, saya lalu turun ke bawah, karena kebetulan di kantor kami ada Bank BCA Cabang Sahid Sudirman Center. Namun dari pihak CS meminta saya untuk telepon ke HaloBCA.

Saya sudah melakukan pengaduan via kontak 157, dengan nomor pengaduan: P220701100, tetapi dari pihak BCA belum ada tanggapan. Setelah dengan rumitnya prosedur, lalu saya mendapatkan nomor pengaduan dan diminta menunggu 14 hari kerja.

Setelah saya menunggu 14 hari kerja, karena tidak ada respons dari Bank BCA, maka saya menghubungi lagi Halo BCA dan dikatakan: “Bank hanya bersifat pasif dengan menunggu itikad baik dari penerima dana”.

Saya langsung pergi ke Bank BCA Cabang Sahid Sudirman Center dan CS mengatakan sesuai SOP memang sudah sesuai dengan yang disampaikan HaloBCA.

Saya lalu meminta dipertemukan dengan penerima dana, karena bank mempunyai hak untuk memanggil nasabah berdasarkan UU 3/2011 pasal 85. Namun CS tetap mengatakan SOP-nya begitu. Jika memang SOP begitu mengapa harus menunggu 14 hari kerja? Saya kan bisa langsung membuat laporan ke kepolisian.

Saya ini juga bekerja di industri keuangan, tetapi di tempat saya tidak ada SOP yang memberatkan nasabah macam itu. Tolong OJK untuk segera menindak dan melakukan sesuatu akan kejadian ini.

Terima kasih.

Maximilianus MK Stefanus
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Kalau di BRI, dana salah transfer itu bisa diblokir sementara oleh pihak Bank, agar tidak disalah gunakan oleh nasabah penerima, tentunya kalau sudah ada laporan dari si pengirim. Kalau di BCA apakah sama??? Saran aja, kalau anda belum bisa menghubungi sipenerima, minta tolong pihak Bank cabang kota anda untuk menghubungi nasabah penerima dana salah transfer tersebut, bilang kalau anda akan kasih hadiah atau kompensasi atau entahlah apa namanya.... atas kesalahan anda salah transfer dan sebagai ganti rugi merepotkan sipenerima. Kalau dananya udah terpakai sebagian,,, anda bisa bicarakan baik-baik gimana solusinya. Intinya anda yg salah dan anda harus mau mengalah (mungkin juga berkorban beberapa ratus ribu) yg penting sipenerima mau mengembalikan dana anda segera!

    • Salah transfer 400 juta, berkorban ratusan ribu ya mustahil ada orang yang mau direpotkan.
      1% dari 400 juta udah 4 juta loh. Kalau nih orang yang terima mau direpotkan dan minta kompensasi gak sampai ratusan ribu juga dong, tega sekali namanya. Minimal jutaan lah keluar daripada hilang ratusan juta. ?

  • Mungkin gak fokus saat masukin token padahal pertama suruh mastiin bener gak baru yg ke 2 sukses 400jt gede bgt

  • Yg salah nasabah, trus yg disalahin banknya, aneh..

    ibarat org masak nasi di rice cooker kebanyakan air, niatnya masak nasi eh jadinya bubur, yg disalahkan rice cookernya.

  • Sebenarnya kalau urusan salah transfer. Bisa di bilang masuk dalam kelalain pribadi. Pihak bank tidak punya tanggung jawab penuh dalam hal itu. Kalaupun ada, itu kebijakan dari pihak bank. Akan lebih bagus. Coba datang ke cabang bank kamu. Untuk konfirmasi. Dan kecabang bank yg di transfer untuk minta data orang yang di transfer. Selesaikan secara kekeluargaan dengan mendatangi orang yang kamu transfer.

  • Mengherankan juga ya BRI sama BCA beda SOP
    Saya kalau begitu lebih memilih BRI ajah deh kedepannya.
    Ga akan nyimpann duit gede2 di BCA, paling gede 100rb ajah.

    • Dari pihak bank mungkin bisa dibekukan dulu uang yg salah transfer, sampai dibuktikan kebenarannya, supaya kepercayaan klien terjaga.

  • Klo dalam dunia kripto ex bitcoin dkk salah transfer ya ilang itu duit.. karena tidak ada pihak ketiga ( bank )
    Be your own bank (BYOP)
    Lha ini ada bank sebagai pihak ketiga fungsinya buat apa toh ?

    saya sebagai developer
    buat BCA / bank lainnya apa susah nya tambah tombol salah kirim untuk membekukan sementara nominal salah transfer tadi sampai batas waktu yg ditentukan.. untuk proses pengurusan pelaporan sebelum uang tsb ditarik tunai dan berujung pidana..

    Kasih status " dibekukan" pada mutasi penerima ( hanya untuk nominal terlapor bukan diblokir akun penerima.. yg membuat penerima tidak bersalah jadi tidak bisa bekerja )

    Disini perlindungan kepada nasabah penurut saya sudah tidak ada baik pengirim atau penerima mungkin Bank kayak gini bisa dilaporkan yah ?

    Gak ada perlindungan nasabah.. pake bitcoin saja.. jelas harga naik.. tarik semua uang di bank rame2.. haha

    • Sebentar... Ini ko Aneh ya? Indikasi salah transfer nya apa? Kelebihan satu nomer? Namanya mirip??
      Jangan main bilang salah transfer ternyata yang transfer malah mau "curang" ... Maaf ya kemungkinan itu tetap ada.

      Poin ke dua anda transfer dari rekening sendiri? Atau rekening teman? Kalo rekening teman harusnya bukan anda yang membuat laporan ke Bank. Karena balik lagi.. bisa aja ada unsur penggelapan kalo anda yang buat laporan.

      Poin ketiga, it nama orang yang di transfer apakah anda kenal? (Asumsi ada norek nya di sistem m-banking/pernah di daftarkan), kalo kenal kan simpel... Tinggal hubungi kasih penjelasan yang masuk akal.. kasih reward kalo perlu.

    • Mungkin bnyk juga Orang yg salah transfer termasuk Saya sendiri pernah salah transfer.....

      Ada baiknya Pihak Bank / BI membekukan nominal salah transfer sementara sambil menghubungi Nasabah penerima.

      Misal penerima dihub ( dana dibekukan ), Saya yakin 1000% dana akan dikembalikan.

      ini Hanya ide atasi masalah tsb.

    • pernah baca media dr luar negeri sipenerima salah transfer malah kena pidana krna menyalahgunakan uang yg siterima akibat salah transfer dr orang lain..disana cepat prosesnya ..bank diindonesia aja yg terlalu lelet..sudah medarah daging yg seperti ini..semoga sj uangnya cepat kembali

    • Pemblokiran dana atau rekening di indonesia oleh pihak bank itu harus melalui putusan pengadilan atau melalui pimpinan BI, tidak boleh semena-mena.. kalau memang salah transfer merupakan kesalahan nasabah dan penerima tidak bisa dihubungi atau tidak ada itikad baik lebih baik proses saja melalui pengadilan, apabila sudah ada putusan pengadilan nanti pihak bank bisa mengambil dana dari rekening penerima salah transfer tanpa seizin pemilik rekening.. contoh kasusnya ada pada oktober 2020 putusan pengadilan tulung agung 189/Pdt.P/2020/PM untuk salah transfer,

  • Atas Laporan Nasabah salah transfer diatas......
    Ada baiknya Pihak Bank memohon persetujuan BI untuk pengatasi hal hal yg dapat merugikan pihak Sipengirim.

  • Saya minggu lalu salah transfer juga, pas mau pembayaran ternyata saldonya kosong, saya check lagi ternyata salah transfer, panik pasti kemudian saya telp orang yg punya nomer rekening nya, dengan itikad baik hari itu juga di balikin, mnrt saya ini kelalaian, jadi memang harus langsung ketemu orang tersebut dengan cara menanyakan data2 nya ke pihak Bank

  • Nanti dt pihak bank bca akan menelpon ke nmr rekening penerima slh tf mudah2an aja si penerima slh tf org baik mau mengembalikan
    Jd pihak bank udh tau nmr tlp penerima slh tf tinggal nmr rek tsb msh aktif atau tdk bs jg nmr tlp si penerima dana tdk aktif
    Prosesnya agak lama tp bs terselesaikan kok

  • Kejadian sama yg saya alami, salah transfer senilai 6 juta sudah masuk bulan ke 2 tidak terselesaikan, pihak bank BCA hanya mengatakan menunggu itikad baik dari si Penerima, kejadian salah transfer paling banyak terjadi di Bank BCA karena nomor rekening tidak di rancang dengan kode khusus atau algoritma khusus, jadi selisih 1 angka saja sudah milik orang lain, setiap bank ada kelebihan dan kekurangan nya.