Surat Pembaca

Pembukaan Instruksi Blokir Kartu Kredit Secara Sepihak

Sesuai dengan judul surat saya, yang menjadi inti dari permasalahan adalah, dibukanya blokir Kartu Kredit Digibank, yang saya instruksikan secara eksplisit, karena adanya transaksi yang mencurigakan yang belum diketahui secara jelas oleh Pihak Digibank DBS (hanya melalui pesan SMS secara sepihak).

Kronologinya sebagai berikut:

Permasalahannya bermula dari tidak dapat digunakannya Kartu Kredit Digibank DBS saya (dengan nomor 4374 56** **** **65), pada akhir Desember 2019 saat saya sedang travel di luar negeri. Berdasarkan penjelasan pihak Customer Centre DBS, ternyata kartu saya diblokir oleh pihak Digibank DBS akibat adanya “Transaksi Mencurigakan”.

Dalam penjelasannya, pihak Customer Centre menjelaskan secara spesifik, pemblokiran sehubungan dengan transaksi di Agoda.com senilai Rp69.267.981. Pada saat itu saya disarankan agar kartu kredit tersebut ditutup dan oleh mereka akan diterbitkan kartu kredit pengganti.

Namun saya masih ragu dengan pernyataan pihak Digibank DBS, terkait dengan transaksi yang disebutkan. Karena pihak merchant yang disebutkan (Agoda.com) adalah merupakan sebuah perusahaan hotel broker yang valid, yang sering saya gunakan. Juga ada fakta bahwa beberapa hari sebelumnya saya memang melakukan pemesanan di Agoda, tetapi untuk jumlah yang berbeda, yaitu Rp6.820.159. Ditambah lagi dari waktu ke waktu, saya sudah sering lakukan pemesanan ke merchant tersebut.

Akhirnya saya menolak saran untuk penutupan dan penggantian Kartu Kredit Digibank DBS saya tersebut. Karena masih belum pasti dan perlu penyelidikan lebih lanjut, maka saya mengarahkan ke pihak Customer Centre untuk melanjutkan pemblokiran kartu kredit saya tersebut sampai ada arahan sebaliknya dari saya, begitu perihal “Transaksi Mencurigakan” tersebut telah jelas.

Karena khawatir dengan “Transaksi Mencurigakan” senilai Rp69.267.981 (jangan-jangan betul merupakan transaksi fraud), sementara informasinya hanya melalui komunikasi lisan saat menghubungi Customer Centre (saat sedang travel bulan Desember 2019), maka langkah pertama saya adalah untuk mencoba mendapatkan konfirmasi tertulis. Hal ini karena transaksi mencurigakan tersebut nilainya Rp69.267.981, berbeda dengan transaksi pemesanan saya ke Agoda.com (yang terakhir sebelum diblokir) senilai Rp6.820.159.

Untuk mendapatkan konfirmasi tertulis ini, awalnya saya mencoba menelepon ulang pihak Customer Centre. Namun mendapatkan kesulitan, karena saat meminta untuk dikirimkan secara tertulis melalui email, pihak Customer Care Digibank DBS menyatakan tidak bisa mengungkap perihal transaksi tersebut. Saya malah disarankan untuk menghubungi pihak Agoda.com. Sehubungan dengan hal ini, saya telah bolak balik menghubungi pihak Digibank DBS dan Agoda.com, baik secara lisan maupun tertulis, untuk mendapati detail dari transaksi senilai Rp69.267.981 tersebut tanpa hasil. Hal ini dapat dibaca dalam beberapa tanggapan tertulis yang dilayangkan oleh pihak Digibank DBS.

Karena saya berkeyakinan bahwa pemblokiran kartu kredit saya masih berlanjut (seperti yang saya instruksikan), maka saya tidak terburu-buru untuk secara intensif menyelesaikan pengungkapan fakta dari “Transaksi Mencurigakan” tersebut dan membiarkan hal ini menggantung untuk selama hampir 1 tahun.

Seiring berjalannya waktu yang cukup lama, saya beberapa kali dihubungi oleh pihak penagihan Digibank DBS. Saya jelaskan, bahwa saya sudah tidak ada lagi kewajiban yang belum saya tuntaskan, semenjak saya bayar tagihan terakhir sampai dengan saat pemblokiran (telah saya tuntaskan pada bulan Februari 2020).

Saya berkeyakinan, bahwa pihak Digibank DBS dalam melakukan penagihan adalah berdasarkan informasi yang tidak benar. Saat itu saya berkeyakinan, bahwa Kartu Kredit Digibank DBS saya pada intinya sudah non aktif, karena masih tetap dalam status pemblokiran.

Namun penagihan tersebut kemudian terus berlanjut dan makin intensif. Awalnya saya tanggapi dan jelaskan berulang kali, bahwa saya sudah menunaikan seluruh tagihan Kartu Kredit saya sebelum saya non aktifkan. Hingga akhirnya, karena makin seringnya peneleponan, panggilan dari nomor-nomor tersebut tidak lagi saya angkat.

Namun kemudian malah beralih menjadi menghubungi nomor telepon rumah kami pada jam-jam kerja. Proses peneleponan kemudian menjadi makin intensif dan sangat melelahkan, sehingga kami tidak angkat lagi, tetapi malah beralih waktu menjadi di luar jam-jam kerja dan bahkan selama berpuluh-puluh kali di waktu istirahat malam kami.

Pada bulan Juli 2021, saat saya hendak mengajukan KPR, pengajuan saya dipermasalahkan oleh pihak bank, karena status kolektibilitas saya adalah Kol 5 atau Macet. Oleh pengembang saya dijelaskan dan diinfokan, hal tersebut dikarenakan adanya pelaporan dari Bank DBS sehubungan tagihan Kartu Kredit.

Saat itu, adalah pertama kalinya saya mengetahui mengenai adanya pelaporan Kol 5 oleh pihak Bank DBS. Merasa bahwa pelaporan status saya sebagai Kol 5 adalah tidaklah benar dan merusak status kolektibilitas saya yang sebenarnya adalah lancar, saya mencoba untuk mencari tahu duduk perkaranya dan menjelaskan kepada  pihak Bank DBS.

Namun sepertinya dari pihak Bank DBS, tidak ingin mencari solusi untuk situasi saya, dan hanya ingin opsi yang memudahkan, dengan hanya memberikan solusi untuk melunasi “tunggakan tagihan” yang menurut mereka saya belum tuntaskan. Saya tidak pernah memberi otorisasi pendebetan atas tagihan-tagihan yang kemudian diklaim sebagai tunggakan saya. Walaupun ditawari pengurangan jumlah yang harus dibayarkan, saya menolak tawaran dari pihak Bank DBS.

Dihadapkan dengan situasi tersebut, saya mulai mencoba untuk melibatkan beberapa pihak dan otoritas, supaya dapat mengungkap hal yang sebenarnya terjadi dan apakah betul adalah tanggung jawab saya. Apabila tanpa otorisasi saya, blokir yang saya instruksikan dibuka secara sepihak hanya atas dasar pemberitahuan oleh pihak Bank DBS melalui SMS. Dalam hal ini, bahkan saya tidak menyadari dan menerima, SMS yang dimaksud.

Setelah melibatkan beberapa pihak, hanya pihak Bank Indonesia Bicara yang menanggapi keluhan saya dan mengarahkan Pihak Bank DBS untuk “Menyelesaikan pengaduan saya sesuai dengan keterangan/informasi saya” melalui surat tertanggal 15 September 2021.

Akhirnya Pihak Bank DBS mengakui adanya transaksi senilai Rp69.000.000, yang dari saat berkomunikasi untuk mencari fakta, selalu disangkal oleh pihak Bank DBS. Sebenarnya, jawaban yang diberikan pun terkesan dibuat-buat. Penjelasannya hanya menyebutkan adanya “Kekeliruan penulisan nilai transaksi dalam pencatatan laporan harian”.

Permasalahan selanjutnya yang adalah sangat fatal, adalah tindakan pembukaan instruksi blokir yang saya perintahkan secara eksplisit dan tidak pernah saya ubah instruksinya, tetapi kemudian dibatalkan secara sepihak oleh pihak Digibank DBS. Hal ini mengakibatkan dapat terjadinya tagihan kartu kredit yang seharusnya tetap dalam status pemblokiran dan tidak aktif. Yang menjadi permasalahan bagi saya, adalah mengapa saya yang disalahkan atas tagihan-tagihan yang dipermasalahkan pihak Bank DBS, padahal tidak pernah saya aktifkan kembali kartunya?

Karena hal tersebut, menjadi dasar dari pihak Bank DBS untuk menyalahkan saya seakan saya tidak melunasi tunggakan saya, padahal sejak awal, status kartu kredit saya tersebut seharunya tidak aktif, karena instruksi blokir yang tidak pernah saya cabut.

Melalui penyampaian surat pembaca ini, saya berharap untuk Pihak Digibank DBS menjelaskan prosedur dan kelalaian mereka, karena secara sepihak membuka instruksi blokir saya. Padahal dari penjelasan pihak Digibank DBS sendiri di Desember 2019, disimpulkan bahwa telah terjadi “Transaksi Mencurigakan” dan secara otomatis memblokir kartu kredit saya.

Karena Pihak Digibank DBS sendiri sejak itu tidak pernah mengakui kalau telah terjadi kesalahan analisa, saya juga berharap supaya status kolektibilitas Kol 5 saya dapat dicabut.

Hormat saya,

Gallant Sutikno
Jakarta Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat Tanggapan Bank DBS Indonesia atas Surat Sdr Gallant Sutikno

Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com Yth., Pertama-tama, kami ingin mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mediakonsumen.com. Melalui surat ini, kami ingin...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Buka blokir alasan dbs ada di nomor 4, ada transaksi auto debit yg aktif makanya blokiran cc dibuka. Mending tutup aja kartunya pak, fatal itu salah tulis nilai trx fiktif sampe 10 kali lipat.

  • Karena saya berkeyakinan bahwa pemblokiran kartu kredit saya masih berlanjut (seperti yang saya instruksikan), maka saya tidak terburu-buru untuk secara intensif menyelesaikan pengungkapan fakta dari “Transaksi Mencurigakan” tersebut dan membiarkan hal ini menggantung untuk selama hampir 1 tahun.

    sepertinya permintaan blokir oleh nasabah tidak bisa sampai 1 tahun.. bagusnya segera diselesaikan jangan berlarut2 sampe selama itu.
    semoga cepat selesai permasalahannya

    • Bingung. Apakah ada error di sistim pencatatan bank?. Benar atau tidaknya transaksi mencurigakan. Bisa di analisa dari limit KK. Benarkah limit di atas 69 juta. Klw di bawah itu gak mungkin transaksi dg nominal seperti itu.

  • Apakah tidak permah download & install aplikasi DBS untuk memantau transaksi & status kartu?

    • Masalah di biarin sampai bertahun-tahun. Begitu butuh baru bingung sendiri.

      Kalo blokir cc bisa anda lakukan sampai hari kiamat pasti anda lakukan untuk menghindari tagihan.

  • Penyebab masalah ini adalah Anda yang tidak langsung mengikuti rekomendasi bank untuk menutup kartu kredit itu dan dikirimkan yang baru. Padahal jika Anda mengikutinya, tidak akan ada masalah seperti ini.

    Saya sendiri pernah mengalami hal yang sama dengan bank HSBC, tapi saya langsung menutupnya sesuai dengan rekomendasi bank. Saya pun langsung menerima kartu pengganti tanpa ada biaya sama sekali.

    Selain itu, Anda tutup mata dengan masih adanya tunggakan yang ditagih bank, sampai Anda tidak mengangkat telepon dari mereka. Kalau itu terjadi pada saya, bukan bank yang mengejar saya tapi saya yang mengejar bank untuk mengklarifikasi hal itu. Bukan malah membiarkannya dan baru diurus setelah muncul masalah ketika mau KPR.

  • Bank mungkin salah/terjadi kesalahan. Tp penulis memperburuk pernasalahan karena mengabaikan transaksi mencurigakan sampai 1th lebih. Skrg merasa terganggu jdnya ingin dibereskan. Karena sudaj berlarut larut maka akan jd ribet kasusnya skrg