Surat Pembaca

Dana Terdebit Tapi Tidak Masuk ke Kartu Kredit Bank Mega dengan Alasan “End of Day”

Selamat siang,

Saya adalah pengguna kartu kredit Bank Mega sejak 10 tahun lalu. Pada tahun 2015, saya melalukan pembayaran kartu kredit saya (4201920118267507) dengan tagihan sebesar Rp1.358.097 melalui Bank Mega sebesar Rp1.360.000 pada pukul 00.00.00, tanggal 25 Mei 2015.

Dana sudah terdebit, akan tetapi tidak masuk ke bagian kartu kredit dengan alasan END OF DAY. Pada saat itu saya sudah melakukan pelaporan ke Bank Mega bagian tabungan sebanyak 3x dan dari bagian tabungan juga sudah membuat pelaporan ke bagian kartu kredit dengan nomor: CIF O001631. Akan tetapi, selama bertahun-tahun saya tetap diteror debt collector, dengan caci maki. Bahkan saya disuruh jual diri untuk melunasi “hutang” beserta bunganya.

Pada Agustus tahun 2018, saya dikirimi surat somasi dan diminta menjumpai Pak Rov**** Si****. Pada tanggal 23 Agustus 2018 saya menjumpai pak Rov**** Si**** untuk menjelaskan dan memberikan data kalau saya tidak berhutang. Masalah ini dianggap sudah clear. Lalu pada tanggal 14 Oktober 2018, saya mendapatkan surat somasi lagi via email. Saya pun chat ke Pak Rov**** dan kata Pak Rov****, itu email blast, abaikan saja.

Pada tanggal 24 Oktober 2019 saya kembali diteror DC melalui WhatsApp dan saya balas: “Tolong tanya Pak Rov****, hal ini sudah saya clear-kan dengan beliau”. Lalu DC membalas: “Iya, bu. Saya sudah konfirmasi dan benar sudah lunas”.

Pada bulan Juli 2022, kartu kredit Bank Mega saya yang baru dan sudah saya pakai bertahun-tahun dan tidak pernah ada masalah dengan pembayaran DIBLOKIR, dengan alasan saya mempunyai tunggakan kartu kredit tahun 2015 tersebut dan saya harus menyelesaikan dengan pihak ketiga Bank Mega. Saya pun menghubungi pihak ketiga pada tanggal 14 Sept 2022 dan ternyata yang handle tetap Pak Rov**** yang itu juga.

Saya kembali memberikan data (siapa tahu Pak Rov**** sudah lupa) dan mengirimkan ss chat saya dengan pak Rov**** 2015 dulu ke beliau. Tanggapan beliau: “saya sudah sampaikan ke Jakarta terkait keluhan Ibu.” Akan tetapi, sampai hari ini 15 September 2022, pihak Jakarta menyatakan tidak ada laporan dan kartu kredit saya masih tetap diblokir.

Saya adalah masyarakat awam yang tidak paham tentang END OF DAY. Yang saya paham adalah saya membayar tagihan saya via Bank Mega ke Bank Mega. Saldo sudah terpotong dari rekening tabungan. Berarti saya sudah membayar.

Jika saya membayar via bank lain ke Bank Mega, bolehlah saya dikejar terus karena Bank Mega merasa tidak menerima uang. Tapi bukankah itu adalah bank yang sama? Lagi pula hal ini sudah di-clear-kan dulu, kenapa data saya tidak di-clear-kan di sistem Bank Mega sehingga saya terus dianggap tetap ada di list penunggak Bank Mega?

Demi Allah, saya sungguh dizalimi dan dirugikan baik secara immaterial (diteror dan dicaci maki DC) maupun secara material (bolak balik ke Bank Mega dulu dan pulsa untuk telepon Bank Mega.

Pertanyaan saya, apakah bank sebesar Bank Mega, bagian tabungan dan bagian kartu kredit tidak linked sehingga bisa terjadi miscommunication seperti ini?

Saya bukan PENJAHAT. Jika saya bermaksud menipu, saya mungkin akan menggunakan semua limit kartu kredit saya ditahun 2015 lalu kabur. Kenapa hanya Rp1.600.000??? Saya adalah nasabah, jadi tolong perlakukan saya dengan RESPEK sebagai mana layaknya nasabah.

Terima kasih.

Yanni
Medan, Sumatera Utara


Update (19 November 2022): Terkait surat pembaca di atas, penulis memberikan klarifikasi bahwa pihak Bank Mega telah memberikan surat pelunasan dan kasus ditutup sebagai berikut:

 

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Bank Mega Atas Surat Ibu Yanni

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Sehubungan dengan 3 surat pengaduan Ibu Yanni di mediakonsumen.com dengan masing-masing judul sebagai berikut: 1. Dana...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Koordinasi yg amburadul ini Bank Mega, efeknya bisa menyusahkan kita kedepan krn BI checking jadi jelek

    segera jauhi deh bank ini ...

  • Seharusnya sih selalu cek tagihan yang dikirim lewat e-mail setiap bulannya. Periksa masih ada tagihan atau tidak. Jika ada, langsung tindaklanjuti tanpa perlu menunggu bertahun-tahun bahkan hingga dihubungi debt collector.

    Saya sendiri selalu mengecek tagihan kartu kredit saya setiap bulannya, walaupun saya tahu saya tidak melakukan pembelanjaan apapun. Ini untuk mencegah ada tagihan yang tiba-tiba muncul tapi tidak saya bayar karena saya tidak mengeceknya.

    • Justru saya selalu check tagihan makanya tau ada dana yg sudah dibayar tapi tidak masuk ke rekening kartu kredit dan melakukan pelaporan ke bank Mega. Dan screenshot yg saya kirim itu adalah bukti kami melakukan pelaporan ke bank Mega tabungan dan sudah diteruskan ke bagian kartu kredit. Akan tetapi selama bertahun-tahun dari bagian DC selalu menagih dan TIDAK MAU TAHU.

  • Saya juga dulu pernah punya CC Mega, tapi sudah ditutup tahun 2016.
    Eh pas tahun 2020 ada ebilling masuk ke email, ada tagihan Rp 3.000 (Materai)

    Tapi sampai sekarang saya ga bayar. Entah gimana itu yaa status SLIK OJK nya..

    • Drpd urusan 3.000 perak bikin susah, mending cepetan dibayar.
      Nilainya gak sebanding nanti dengan masalah yg bakal dihadapi

  • Masa End of Day aja gak tahu. Coba tanya sama anak TK pasti tahu.
    End of Day itu istilah dalam pembayaran yg artinya pembayaran anda sudah melewati batas akhir pada hari itu. Karna anda bayar pada pukul 00.00. Yg semestinya sebelum pukul 00.00 pembayaran anda sdh diterima. Jadinya pembayaran anda tidak diterima di sistim kartu kredit. Walaupun saldo sdh terpotong
    Klw gak tau istilah pembayaran gak usah pake Kartu kredit.

  • Hebat ya, anak bapak masih TK sudah tau end of day. ?

    Tapi maaf ya, pak.. Saya hanya seorang ibu rumah tangga biasa, bukan seorang wanita karir. Yang saya tahu saya bisa melakukan pembayaran KAPAN SAJA selama saya tidak melewati masa jatuh tempo.

    Yaaa, kira² DC yang sering memaki saya selama bertahun-tahun seperti ini deh KETUSNYA ???