Dengan hormat,
Sehubungan dengan keluhan Bapak Lukas Horianto dengan Nomor Polis 000064346*** pada kolom Surat Pembaca MediaKonsumen.com pada hari Senin, 19 September 2022 dengan judul “’Biaya Lain-lain’ yang Membuat Was-was pada Saat Klaim Asuransi Allianz”, dengan ini kami sampaikan bahwa pada hari Senin dan Selasa, 19 & 20 September 2022 tim Layanan Nasabah kami sudah menghubungi Bapak Lukas Horianto untuk berkomunikasi lebih lanjut dan menyelesaikan keluhan tersebut.
Sebagai klarifikasi, biaya rawat inap yang dijalani nasabah pada 2 – 4 September 2022 telah disetujui sesuai dengan batasan manfaat kesehatan yang tertera pada Polis Nasabah. Kemudian, terkait perubahan Polis Asuransi yang diajukan nasabah pada 6 Juli 2022 juga telah disampaikan melalui surat yang Allianz Indonesia keluarkan pada 26 Juli 2022. Allianz Indonesia telah memberikan waktu kepada Pemegang Polis untuk membaca dan mempelajari Polis pada saat pertama kali membeli Polis Asuransi Allianz untuk memastikan kesesuaian isi Polis dengan kebutuhan Pemegang Polis.
Allianz Indonesia senantiasa memberikan hak kepada nasabah sesuai ketentuan Polis yang berlaku serta berkomitmen mengoptimalkan pelayanan kepada seluruh nasabah, dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang teguh pada prinsip utmost good faith (itikad baik). Allianz Indonesia mematuhi regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya.
Demikian yang dapat kami sampaikan, besar harapan kami redaksi MediaKonsumen.com dapat menerima surat ini sebagai tanggapan resmi dan klarifikasi Allianz Indonesia terhadap Surat Pembaca yang dimuat.
Atas seluruh perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Salam,
Wahyuni Murtiani
Head of Corporate Communications
Allianz Indonesia
Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.