Surat Pembaca

BNI Mempersulit Nasabah untuk Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (PSJT)

Kepada Media Konsumen, tolong saya diberi kesempatan untuk memuat surat keluhan ini. Nama saya Sudirman Mochsen, pemilik rekening BNI Taplus nomor: 0698****94 dan rekening pinjaman BNI Fleksi Pensiun nomor: 0700740438.

Sehubungan dengan kemacetan usaha saya sejak pandemi C19, saya membutuhkan suntikan dana segar dari bank melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Namun saya tidak bisa berbuat banyak, karena masih memiliki hutang dari pinjaman BNI Fleksi Pensiun.

Beberapa hari lalu saya mendapat tawaran dari sales, mengenai promo BNI fleksi pensiun. Timbul keinginan untuk mencari informasi, maka saya hubungi sales tersebut melalui chat WA dan saya memberi informasi posisi saldo pinjaman saya. Kemudian saya mencoba untuk minta informasi pinjaman KUR BNI, tapi sales tersebut menyatakan itu bukan bagiannya. Dia merekomendasikan temannya dan saya mendapatkan brosur simulasi pinjaman KUR yang ada nomor WA.

Karena tertarik dan ada peluang untuk mendapatkan pinjaman KUR BNI dengan bunga 6%, maka saya minta bantuannya untuk mengecek Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (PSJT) pinjaman Fleksi Pensiun saya. Betapa kagetnya saya ketika melihat perhitungannya (terlampir). Dalam angka-angka tersebut, yang sangat mencolok adalah konversi pokok karena PSJT.

Atas saran dari sales untuk langsung hubungi petugas kredit, maka pada tanggal 22 September 2022, saya mendatangi kantor cabang BNI Ende, tempat pembuatan perjanjian kredit. Dari hasil konfirmasi tersebut saya memperoleh tabel perhitungannya (terlampir).

Yang menjadi persoalan adalah, perhitungannya tidak didasari Perjanjian Kontrak yang dibuat, yaitu perhitungan bunga flat dikonversikan ke bunga efektif, melainkan dikonversi dari flat ke anuitas. Bunga 9.60% di dalam PK dikonversi menjadi 14.35%.

Sehubungan dengan persoalan tersebut, kepada petugas kredit (Ibu Nurul) saya mohon untuk bisa bertemu langsung dengan pemimpin BNI cabang Ende guna bisa membicarakan ketidaksesuaian antara Perjanjian Kredit dengan apa yang diterapkan kepada nasabahnya.

Pada hari Senin tanggal 26 September 2022, saya ke kantor BNI cabang Ende untuk bisa bertemu secara langsung dengan pemimpin cabangnya. Namun dari pukul 9.00 sampai jam 18.00, saya menunggu tetap tidak bisa bertemu. Bahkan sampai saya menulis keluhan ini saya coba untuk menghubungi petugas kredit, pimpinan BNI belum ada waktu untuk bisa saya konfirmasi.

Terkait persoalan yang saya hadapi, melalui Media Konsumen ini saya ingin konfirmasi Kepada BNI. Apakah memang benar penerapan bunga efektif untuk nasabah PSJT itu 14,35%? Apakah penerapan bunga PSJT tidak berpedoman pada SBDK yang tertera di laman OJK? Apakah BNI dalam menghitung bunga itu mengombinasikan tiga jenis sistem perhitungan (flat, efektif, anuitas) dalam satu format perhitungan? (versi berbeda dari hal yang berlaku secara umum). Yaitu tiga cara perhitungan bunga tersebut mempunyai spesifikasi tersendiri dan dibuat untuk memudahkan nasabah guna melunasi hutangnya, bukan sebaliknya.

Sehubungan dengan hal tersebut saya minta tolong kepada BNI pusat untuk membantu saya atas permasalahan ini. Karena saya merasa ada penyalahgunaan kesempatan untuk mempersulit nasabah yang dalam posisi lemah guna memperbaharui pinjaman.

Terima kasih atas perhatiannya.

Sudirman Mochsen
Nasabah BNI Cabang Ende
Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Penjelasan BNI Tentang BNI Mempersulit Nasabah untuk Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (PSJT)

Menanggapi keluhan Bapak Sudirman Mochsen di media online www.mediakonsumen.com pada tanggal 1 Oktober 2022 dengan judul “BNI Mempersulit Nasabah untuk...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • sebenarnya bukan cuma bri, di bank lain jg sama kalau ingin mempercepat pelunasan di persulit. kalau telat bayar, di tagih2 terus, parah tahu perbankkan di kita itu

    • Besar sekali nilainya. Ini Bank BUMN bukannya membantu masyarakat malah membebani dengan admin dan biaya konversi yang tinggi. Apakah ini yang menyebabkan BUMN mendapatkan laba tinggi tahun lalu.

    • Assalamualaikum.wr.wb
      Kepada para petinggi bank BNI di indonesia
      Sy salah nasabah setia bank bni Palu sulteng...tahun 2018 juni mengajukan kredit flexi sejumlah 150jt..setelah sekian th..krn waktu itu sy merasa terganggu dgn ditelp dan di sms bank bni berkali tentang pembayaran kredit padahal angsuran lancar..krn lansung terpotong digaji..
      Sy putuskan utk pindah bank mandiri....akhirnya sy ke bank bni untuk cek pelunasan saya..sy kaget pokok sy hanya berkurang 22 juta..padahal sisa pokok sy tinggal 102juta..sy diharuskan bayar 128 juta sekian2..dari pinjaman 150 juta
      setelah pengajuan sy di setujui bank mandiri..oleh bank mandiri didapt data sy melalui slik dan dihitung sy melunasi 113/juta sekian2..dan itulah yg di tf ke rek bni saya..untuk pelunasan..tetapi setelah dihitung ms kurang 15juta 300 rb untuk sampai 128 juta sekian2.akhirnya sy bayar cash uang pribadi untuk menutupi pelunasan sy tsb krn saldo mandiri masih terblokir dan jaminan sk sy ms di bni...
      Yang sy tdk terima..teman sy ada yg minta data pelunasan sama dgn perhitungan bank mandiri pusat..yakni dihitung petugasnya..109juta..ditf dari mandiri pusat 109 juta..berarti pegawainya bninya jujur..tdk menipu nasabah...
      dan ada juga yg disuruh tambah tapi dia tdk mau tambah akhirnya sknya di kasi tapi menunggu 3 minggu
      Bagaimana ini pimpinan tertinggi bumn bank BNI..tolong tertibkan itu pegawai yg suka pungli..dan merusak citra bank BNI
      Kalau butuh data nama pegawainya nanti sy kasih

      Yulianty
      Palu-sulteng

  • Biarpun menghadap pimpinan BNI nggak akan diturunkan bunga pinjaman kredit bpk.
    Skema pinjaman dg bunga flat perbulan itu untuk pembayaran kredit dilakukan secara teratur sampai batas selesainya utang. Namun ketika kredit mau dipercepat pelunasan. Mau take over. Mau resrukturisasi dll... perthitungan bunganya akan berubah mengikut bunga market. serta bank akan menerapkan perhitungan/skema mana yang menguntungkan bank. Ingat bank adalah badan usaha tidak mau rugi dan selalu mencari riba

    • Kasus saya juga sama pak.. fleksi karyawan.. saya ingin ngambil KUR juga diBRI untuk melunasi di BNI.. saat saya tanya pelunasan ada selisih 30juta dari pokok yg harus saya bayar..
      Besar sekali. Jadi saya urungkan niat untuk pelunasan. Sempet heran, kita mau lunasin kok malah jadi diperbesar yg harus dibayar.. terima kasih untuk tulisan nya.. sangat membantu..

      • @ferdian,.. dalam kasus saya ini penyebabnya adalah penggunaan metode perhitungan bunga yang seharusnya metode bunga efektif, oleh bank BNI menggunakan metode bunga anuitas inilah yang menyebabkan terjadinya pembengkakan jumlah yang harus dibayar...

        • Nunggu segitu lamanya dan tidak direspon..... waowww ....waowww
          Up....up...up....

        • Refund asuransinya sudah di urus pak yang disebabkan bapak melakukan pelunasan di percepat?

    • Benar seperti yang saudara Munzir katakan.. Tapi hubungan antara debitur dan kreditur sudah terikat dengan Perjanjian Kredit yang dibuat, inilah yang menjadi kekuatan hukum bagi kedua belah pihak dan bisa di uji di pengadilan.?.

      • @josep.. Bisanya pihak bank memanfaatkan posisi lemah dari nasabah..
        Untuk itu periksa kembali pasal dalam Perjanjian Kredit yg menyangkut tata cara pelunasan pinjaman ??

  • Saya juga mengalami di BRI,mau pelunasan di tambahkan bunga berjalan 12x,benar2 di jebak ,bank di Indonesia sama seperti pinjol,bungga dan aturan yg menjebak debitur,pinjam 100 JT sdh berjalan 3 tahun , pelunasan 67,9 JT .

  • Kyaknya semua Bank konvensional jg sama, pelunasan dipercepat jatuhnya juga makin besar, belum kena penalty, sistem anuitas sebenarnya juga merugikan nasabah, krn pokok berkurang sedikit akibat bunga pembayaran yg besar d dpn meskipun itu angsuran fix rate. Ya namanya konsekuensi perjanjian kredit.. Enak d dpn pusing d belakang

    • @Heru.. sistem anuitas itu bertujuan membantu nasabah guna mencicil kredit untuk jangka panjang tetapi akan membebani bila mempercepat pelunasan..

  • Menurut saya ini masalah yang biasa aja, kalau mau cepat lunas ya ambil cicilan 1 tahun, 6 bulan, 3 bulan, 1 bulan
    Jangan bertahun"
    Yang ga biasa kalau NIK kita di pakai orang lain untuk meminjam di bank swasta 500 juta, di lembaga keuangan 140an juta, di setujui oleh pihak bank & lembaga keuangan karena datanya ada di OJK
    Hebat banget kan

    • SELAMAT MALAM PAK SUDIRMAN LALU WIN SOLUTION DARI PIHAK BNI APA? SAYA JUGA SEDANG SEPERTI BAPAK YAITU PERMASALAHAN KONVERSI POKOK .PADAHAL DALAM RINCIAN PELUNASAN ITU HANYA ADA 4 UNSUR ( UTANG POKOK, BUNGA BERJALAN, PINALTI,DAN BIAYA ADM) SAYA SUDAH KIRIM EMAIL LEWAT ALAMAT EMAIL YANG ADA DI TWITER PAK SUDIRMAN.

  • "Yang menjadi persoalan adalah, perhitungannya tidak didasari Perjanjian Kontrak yang dibuat, yaitu perhitungan bunga flat dikonversikan ke bunga efektif, melainkan dikonversi dari flat ke anuitas."

    Di pasal 8.1. Perjanjian Kredit jelas disebutkan jumlah angsuran tetap setiap bulannya (pokok + bunga) sebesar Rp 2.914.444. Berarti bunga Flat dikonversi ke Annuitas.
    Kalau dikonversi ke Efektif, angsuran anda akan menurun setiap bulannya (pokok tetap + bunga menurun) dan di Pasal 8 akan berbeda penulisannya. Seharusnya hal ini anda pahami sejak awal.
    Bunga annuitas itu memang cocok untuk pinjaman jangka panjang yang tidak akan dilunasi sebelum jatuh tempo.

    Saya baru tahu kalau penyaluran KUR bisa untuk melunasi pinjaman konsumtif. Bukankah itu melanggar ketentuan OJK?

    • @yun.. Terima kasih komentarnya.. Benar sekali apa yang saudara katakan dan semuanya sudah di diskusikan dengan pihak-pihak terkait. Alhamdulillah sudah diperoleh kesamaan persepsi dan winwin solutions,.. Hubungan debitur dan kreditur adalah mitra bukan untuk saling mencari kesalahan (simbiosis mutalisma) ????