Permohonan Merek di DJKI Ditolak, Uang Rp1,8 Juta Tidak Bisa Dikembalikan

Saya sangat kecewa, permohonan merek saya ditolak dan uang Rp1,8 juta hilang melayang, tidak bisa di-refund. Saya mengajukan permohonan merek perorangan secara online melalui website resmi DJKI (www. merek.dgip.go.id) dengan nomor: did2020010182. Statusnya ditolak.

Seharusnya dikasih kebijaksanaan untuk merevisi/mendaftar baru tanpa biaya lagi, malah solusinya disuruh mengajukan banding dengan membayar pendaftaran Rp3 juta. Ampun dah, kalau perusahaan besar uang Rp1,8 juta tidak ada artinya.

Tolong dong dibantu wirausaha kecil, bagaimana UMKM mau berkembang kalau mau daftar merek saja sudah hilang Rp1,8 juta? Seharusnya DJKI membimbing kenapa merek ditolak dan diberi kesempatan mendaftar ulang/merevisi tanpa biaya lagi. Harap solusi dan tanggapannya dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual!

Marjuki, SE
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

37 komentar untuk “Permohonan Merek di DJKI Ditolak, Uang Rp1,8 Juta Tidak Bisa Dikembalikan

  • 4 Oktober 2022 - (17:46 WIB)
    Permalink

    Memang ketentuannya begitu. Saya sudah 4x ditolak uang melayang hampir 10jt. Banding pun percuma kalau sudah ada info penolakan. Masalahnya kebanyakan merek yg mau kita daftarkan (dianggap) mirip/serupa dengan merek yang sudah didaftarkan terlebih dahulu.

    14
    • 4 Oktober 2022 - (21:03 WIB)
      Permalink

      saya sudah ikutin aturanya ,yang masalah adalah tidak ada peraturan kalo ditolak itu tidak bisa direfund, saya sudah tanya ke CS DJKI katanya uang yang masuk kas negara tidak bisa dikembalikan ,jadi pihak DJKI tidak mempunyai wewenang mengembalikan uang yang sudah masuk, karena menggunakan rekening negara ,bukan rekening DJKI

      7
      2
      • 5 Oktober 2022 - (15:30 WIB)
        Permalink

        Harusnya bisa, cmn klo sdh msuk kas negara susah keluarny, musti pake sp2d & ada mata anggaranny, itu yg bikin males pegawai2ny..

  • 4 Oktober 2022 - (19:12 WIB)
    Permalink

    Buset baru daftar aja disuruh bayar???? Kalau tolak uang tetap melayang??? Segitukah instansi merampok uang rakyat. Kalau disetujui baru membayar itu logis biar keluar hak merk jadi milik kita

    22
    4
    • 4 Oktober 2022 - (19:21 WIB)
      Permalink

      @Squall
      Ya memang bgt aturan dr ditjen nya. Bayar PNBP dulu baru bisa daftar.

      Aneh juga sih kebijakan seperti itu. Idealnya bisa cek nama merek terlebih dahulu. Jika ada nama merek yg sama diharuskan mengganti dengan nama merek yang lain. Ini kan tidak ada fitur tsb.

      @Marjuki
      Sebaiknya postingan anda dimuat juga di lapor.go.id agar pihak yang berwenang bisa menanggapi.

      Gak bisa begitu juga jika “Negara” memakan hasil dr uang gagal/tolakan. Ini sama saja dengan tindakan sewenang-wenang. Seharusnya UMKM dimajukan agar roda perekonomian lancar dikalangan UMKM.

      Ok pak marjuki, sebaiknya posting di LAPOR!

      21
      • 4 Oktober 2022 - (21:08 WIB)
        Permalink

        saya sebenarnya tidak mengharapkan uang kembali,tapi diberi kesempatan merevisi atau mendaftar ulang lagi tanpa dikenakan biaya daftar baru. mungkin saran anda akan saya coba untuk membuat postingan di Lapor.go.id , semoga bisa didengar intansi terkait. terima kasih masukannya

        15
        • 5 Oktober 2022 - (20:47 WIB)
          Permalink

          Semoga keluhan anda dibaca dan direspon DJKI. Kalau mesti bayar 1.8 juta lagi, menurut saya sangat memberatkan UMKM….

      • 5 Oktober 2022 - (08:48 WIB)
        Permalink

        Kebanyakan ditolaknya merek ini, beda kelas beda nama tetap saja ditolak. Jd perlindungan merek di negara ini sulit. Saran saya kalau mau melindungi logo lebih baik ke hak cipta di perlindungan seni logo cuma bayar 200 sehari jadi

        • 5 Oktober 2022 - (17:59 WIB)
          Permalink

          Tidak ada pencatatan untuk seni logo di hak cipta. Hal ini sudah dijelaskan di UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berikut :
          Pasal 65
          Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam
          perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi,
          badan usaha, atau badan hukum.

    • 4 Oktober 2022 - (21:13 WIB)
      Permalink

      semoga bapak Dirjen DJKI mau mendengar keluh kesah pelaku usaha kecil, supaya bisa berkembang dan bisa bersaing dengan produk dari luar negeri

      14
    • 5 Oktober 2022 - (08:18 WIB)
      Permalink

      Aturan parah sih emang itu. Ibarat mau masuk resto diminta bayar dulu, tapi pas sudah masuk ditolak karena meja sudah penuh semua, lalu uang yg dibayar awal tidak dikembalikan.
      Macam mafia saja.

      • 5 Oktober 2022 - (17:56 WIB)
        Permalink

        ibarat masuk perguruan tinggi, klu sudah bayar pendaftaran dan bapak ikut test / ujian.. kemudian bapak tidak lulus test, uang pendaftarannya dibalikin ngga ?

        Nah, begitu juga dengan pendaftaran merek, karena sudah ada rentetan test setelah bapak mengajukan pendaftaran, dari pengecekan formalitas, kemudian subtantif dll.

        klu merek yang bapak daftar memang ‘original’ tidak kata umum dll (pelajari di website: dgip.go.id) semua lengkap, kemungkinan ditolak juga kecil

        2
        3
    • 5 Oktober 2022 - (09:01 WIB)
      Permalink

      Ini namanya pemerintah kere. Buat aturan untuk maling uang rakyat kecil dengan cara legal. Inilah Indonesah. Pejabatnya, aparatnya, aturanya maling semua.

      2
      1
    • 5 Oktober 2022 - (09:42 WIB)
      Permalink

      banyak yang nyaranin bagi pemula spt saya menggunakan konsultan/jasa pembuatan merek ,tapi saya chek tarifnya diatas 3 juta , tidak cocok bagi pengusaha kecil dengan modal terbatas. semoga Bapak Kemenkumham membaca keluhan para pengusaha kecil.

      • 5 Oktober 2022 - (13:39 WIB)
        Permalink

        Sama saja Pak..saya lewat konsultan sudah 9 bulan ditolak..uang tdk bisa kembali..kenapa dari awal pembuatan di tolak..kita sudah jual dengan merk yang sudah di validasi sm HAKI..dan sekarang kita harus tarik product yg sudah rilis di pasar..

  • 5 Oktober 2022 - (11:28 WIB)
    Permalink

    Berbagi saran, sebelum mendaftar Bapak bisa melakukan cek merk di pdki-indonesia. dgip. go. id, atau melakukan konsultasi ke kantor wilayah Kemenkumham setempat, dan untuk UMKM dapat meminta surat rekomendasi dari dinas yang membidangi UMKM di kab/kota, khusus UMKM dengan surat tersebut hanya dikenai Rp. 500.000.

    • 5 Oktober 2022 - (12:27 WIB)
      Permalink

      @Yosi
      Pak, kan tiap daerah itu dinas yg membidangi UMKM ada dua, yaitu kota/kabupaten dan Provinsi.

      Nah surat rekomendasi untuk ke kemenhukam ini validnya dari dinas yang mana?

      Soalnya birokrasi dinegeri ini belepotan. Seringkali gak sinkron.

  • 5 Oktober 2022 - (14:11 WIB)
    Permalink

    tujuan daftar merk begini buat apa ya kalau boleh tau? apakah gak bisa dipasarkan kalau merk nya gak terdaftar?

  • 5 Oktober 2022 - (14:13 WIB)
    Permalink

    @Dhan bener kata pak yosi lebih baik minta rekomendasi dari Dinas UKM yg dibawah pemerintah provinsi klo daftar lewat umum katanya agak sulit krn teman saya pun mengalami hal serupa.

  • 5 Oktober 2022 - (17:39 WIB)
    Permalink

    Kalau memang bagi Pemohon 1.8jt itu mahal, ada opsi kok mendaftar sebagai UKM hanya 500rb. Gampang kan. ?

  • 6 Oktober 2022 - (01:18 WIB)
    Permalink

    Namanya juga negri konoha, apa2 dipersulit, paling malas kalo sudah berurusan dengan pemerintah..

    1
    1
  • 6 Oktober 2022 - (05:43 WIB)
    Permalink

    Merek saya disetujui lewat jalur UMKM cuma bayar 500rb, tinggal minta rekomendasi ke DKUM.
    Sebelum ajukan merek, lihat dulu apa ada merek serupa di pdki-indonesia.dgip.go.id

  • 7 Oktober 2022 - (12:42 WIB)
    Permalink

    Biasanya instansi kl ditolak ga akan bisa di kembalikan uangnya. Dan kalo mmng usahanya UMKM hrsnya dikenakan biaya 500rb bukan 1,8juta (umum). Alangkah baiknya sblm daftar research dulu di web pdki, apakah sudah trdaftar merek tersebut atau ada yg mirip2. Jd kan bahan pengalaman sj utk next nya tdk trulang. Mmng daftar merek itu susah2 gampang, kl ga mau pake konsultan kita harus pinter2 research

  • 16 Agustus 2023 - (07:24 WIB)
    Permalink

    Ijin bapak/ibu, bantu sedikit memberikan pencerahan. Sebenarnya untuk pendaftaran merek ada baiknya bapak ibu mengetahui dulu ketentuannya bahwa apabila merek di tolak, maka setoran PNBP memang hangus atau tidak dapat dikembalikan. Akan lebih baik juga apabila bapak ibu datang dan berkonsultasi kepada Analis atau PPNS KI yang ada di tiap-tiap kanwil kementerian hukum dan ham di tiap2 provinsi. Karena melalui pendampingan mereka, bapak/ibu akan di edukasi dan dibantu untuk mengetahui apakah merek tersebut akan diterima atau ditolak. Selain itu juga dapat melakukan pengecekan mandiri melalui https://pdki-indonesia.dgip.go.id/. Namun saran saya akan lebih baik berkunjung langsung ke kanwil kemenkumham, gratis untuk konsultasi dan tidak dipungut biaya. semoga informasi ini membantu

 Apa Komentar Anda mengenai pengalaman ini?

Ada 37 komentar sampai saat ini..

Permohonan Merek di DJKI Ditolak, Uang Rp1,8 Juta Tidak Bisa Dikembali…

oleh marjuki dibaca dalam: <1 menit
37