Surat Pembaca

Penagihan Kredivo Tidak Sesuai Peraturan OJK

Dengan ini kami menyampaikan bahwa pihak Kredivo tidak menjalankan penagihan sesuai standar atau peraturan yang diberikan oleh OJK. Dalam hal ini, yang dimaksud tidak sesuai dengan peraturan adalah:

  1. Mengancam datang ke alamat kantor.
  2. Mengancam menagih ke yang bukan debitur, yaitu orang tua.
  3. Melakukan penagihan dengan tidak menunjukkan identitas, sertifikasi profesi dan surat penagihan.
  4. Meneror.

Keempat poin di atas masuk ke dalam peraturan penagihan oleh OJK. Namun mereka tidak melakukan apa yang telah ditetapkan oleh OJK. Jika memang nasabah mengalami keterlambatan pembayaran, cari tahu apa yang menjadi kendalanya bukan malah diintimidasi bahkan diancam. Orang yang memiliki hutang mempunyai perlindungan hukum yang sama.

Perlu diketahui bahwa Field Collector tersebut sudah datang ke kantor saya dan mempermalukan saya, dengan dia menanyakan saya kepada security, OB hingga atasan saya. Padahal dalam peraturan OJK sudah tertera bahwa dilarang mengunjungi alamat kantor untuk penagihan. Bahkan mereka menagih kepada orang tua saya, padahal  itu juga jelas dilarang menagih kepada yang bukan debitur.

Dalam hal ini, saya sudah melaporkan kejadian ini kepada layanan pengaduan Kredivo. Namun terus saja meminta bukti. Padahal saya sudah menjelaskan dan mengirimkan bukti yang ada. Jika tidak ada itikad baik, maka saya akan tindak tegas!

Penagihan yang mempermalukan debitur tegas dilarang dalam peraturan. Jika saya mendapat hukuman dari kantor atau orang tua saya mengalami hal yang tidak diinginkan akibat penagihan ini, maka saya akan meminta pertanggung jawaban Kredivo atas perilaku penagihan yang tidak memiliki attitude.

Jangan hanya melihat debitur memiliki keterlambatan pembayaran, kalian bisa seenaknya bertindak atau menghalalkan segara cara! Lihat dalam 2 sisi, cari tahu kendala nasabah dan OJK pun menyarankan untuk negosiasi dengan baik, ini malah sebaliknya!

Meiliana Angraini
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Kredivo atas Surat Ibu Meiliana Angraini

Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan kesetiaan pengguna Kredivo sampai saat ini. Menanggapi surat konsumen yang ditulis oleh...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Bijaklah kalo jadi debitur,, temui saja mereka,,, karna mereka begitu mgkin anda susah ditemui,,, satu lagi bos,, kalo penagih lemah lembut terkadang jg disepelekan debitur,, kalo kasar dan keras debitur merasa terzalimi,, jadi anda jg harus lihat dari dua sisi

  • Pengalaman sya telat 1bulan pihak dr kredivo datang k rmh.. Alhamdulillah yg dtng 1 orang dan mereka baik selama kita juga welcome..

    • Saya jg sll welcome dgn DC, bahkan disuguhin teh oleh (alm. ibu saya) yg mnrt sy ga perlu segitunya.. cukup bicara baik, mereka jg ga akan macam². Ya intinya jgn kabur atau ga merespon sih

    • Boleh sharing pengalaman nya ka? Telat 1 bulan apakah ada wa/telp yang ngancam? Saya juga punya tagihan 300rb di kredivo tapi kayanya baru bisa bayar tanggal 15 san deh soalnya saya habis ketipu... Cuman saya takut banget datanya di sebar dengan kalimat yang bukan bukan.

  • Gue welcome sama dc kredivo yang datang kerumah tapi tetap saja gue gak sanggup bayar alias bangkrut.

  • Memang aneh bin ajaib negara kita ini ya. Yg berhutang lebih galak dari yg kasih hutang kalau sudah gagal bayar (wanprestasi).
    Baik itu perorangan maupun lembaga besar contoh maskapai Garuda Indonesia, dll.

    Untuk TS, Kredivo ini pinjaman legal dan terdaftar lho. Anda sekali kena blacklist SLIK OJK/BI Checking status gagal bayar, tidak akan dapat lagi mengajukan pinjaman ke semua lembaga keuangan baik bank maupun bukan.

    Alasan tidak sopan menurut saya pribadi lebih lemah posisinya dibandingkan wanprestasi (gagal bayar). Jadi sebaiknya dipertimbangkan lagi dengan bijak.

    • Betul.
      Kalau dulu data CC berbeda dgn KUR contohnya atau KPR. Punya tunggakan CC, tetap bs ajukan KUR. Tapi skrg semua msk list yg sama. Sekali jelek, akan terbaca shg ga bs ajukan kredit dimanapun, kecuali sodara/temen hihihi. Dan dulu msh ada jangka waktu hingga dpt pemutihan data di BI. Kalau skrg mana ada, tahunan ga dibayar ya data akan tetap tersimpan. Yg rugi diri sendiri kl sdh masuk blacklist.

    • Semua perjanjian hutang piutang harus tunduk dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, jika debitur telat bayar atau bahkan gagal bayar kan ada koridor hukum yg bisa dilakukan kreditur (pinjol) , jika Anda nagih tidak sesuai dengan POJK no 10 th 2022 anda (DC) dan pinjolnya bisa di pidana dan di cabut ijin nya, jika nagih dengan ancaman bisa juga di pidana, kan kredivo fintec besar masa ngak tahu aturan hukum atau memperkejakan preman di bagian penagihan, saya kalau sudah di permalukan tidak akan saya bayar kecuali lewat putusan pengadilan yg mengikat,

  • Tanpa niat membela Kredivo apa lagi DC, tapi BAYAR HUTANG ANDA. Kalau ada kendala sebelum ditagih datangi dulu kantornya. Saya pikir DC masih cukup sopan dengan memberi anda pilihan. Anda sendiri yg terkesan mengelak, ya kalau DC jadinya ngawur kesana-kesini ya salah andalah. Ini memang dasar andanya saja yang ga ada itikad baik. Coba saat penagihan langsung anda tanggepin ga anda abaikan mungkin hal2 seperti diatas ga akan terjadi. Udahlah kalau ga mampu bayar jangan berhutang, kalau terpaksa berhutang tunjukan itikad baik anda sebagai penghutang yang bertanggung jawab dengan cara tidak kabur2an dan selalu menginfokan kondisi domisili apakah itu tempat tinggal maupun tempat kerja karena itu jaminan mereka.

    • Yak betul, iktikad baik hrs ditunjukkan. Ini pindah kantor pun diam², tapi apes masih ke lacak sm DCnya ?

  • Saya liha yg komentar di sini banyak DC atau minimal kerja di pinjol, pakai lah aturan hukum jika sudah buntu, perjanjian itu harus ikut aturan hukum dan perundang-undangan bukan sebaliknya, biar hukum yg memutuskan buka aturan perusahaan anda jika sudah buntum

  • Itu kalau liat screenshot yang pertama, bagian atas udah ke read DC mau dateng tapi gak ditanggepin. apakah anda menghindar? kalau menghindar wajar sih DC dateng berusaha ketemu. apalagi orang kantoran kan kerja pagi - sore, nyampe rumah malam. kalau DC bolehnya cuma nagih jam kantor, kalau mau ketemu anda kan harus ke kantor donk berarti?

    mungkin bisa hubungin kredivo nya bisanya nyicil berapa, bayar berapa per bulan. jangan menghindar terus.

  • Mungkin mbanya harus memberikan respon juga. Setau saya pihak DC gk akan mengancam begitu kalau ada respon yang baik. Andai belom ada uang, coba minta keringanan pembayaran mba. Smoga di mudahkan urusannya ?