Surat Pembaca

Hasil Survey Tim Klaim Asuransi Central Asia Tidak Proporsional dan Tidak Konsisten

“Perlindungan Kami Adalah Kenyamanan Anda”, ini adalah motto Asuransi Central Asia (ACA), yang sangat menjanjikan kenyamanan nasabahnya dan kami sangat menghormati motto itu. Akan tetapi ketika kendaraan bermotor kami (dengan polis di bawah ini) mengalami kecelakaan pada tanggal 24 Mei 2022 kok rasanya motto itu tidak sesuai dengan kenyataan?

Atas Nama: PT. HINO FINANCE INDONESIA QQ JERRY TOBING
Nomor Polis: 101020118010003956-0002666
Nomor Lapor: 22-015912
Kendaraan: HINO RANGER FG TH 235/2018
Nomor Polisi: B9102BEA
Tanggal Kejadian: 24 Mei 2022
Jaminan Polis: KERUGIAN TOTAL

Perlindungan apa yang sudah dilakukan kepada kami, ketika pada tanggal 25 Mei 2022 kami melaporkan bahwa kendaraan kami (B 9102 BEA) mengalami kecelakaan di daerah Curug, Tangerang? Setelah melalui proses perdamaian dengan pihak terkait, maka pada tanggal 30 Juni 2022, tim klaim ACA, dalam hal ini Bapak Rudy, datang ke pul kami untuk melakukan survey. Setelah itu kami disuruh mengisi formulir asuransi serta melengkapi dokumen pendukung dan semua itu sudah kami lakukan dan kirimkan ke Bapak Rudy via aplikasi WA.

Setelah menunggu selama satu bulan, akhirnya pada tanggal 25 Juni 2022, hasil survey disampaikan via telepon kepada suami saya Bapak Jerry Tobing. Bahwa nilai kerusakan kendaraan yang kecelakaan sebesar Rp282.396.430 atau 40%. Sehingga tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan secara Total Loss, karena masih kurang dari 75%. Seperti yang tertera pada surat No. 00021/PGA/VR/2022 tanggal 25 Juni 2022, yang dikeluarkan oleh bengkel PT. Permata Gading Autocenter dan dikirimkan via aplikasi WA kepada Bapak Jerry Tobing. Menurut ACA, bahwa mereka ada mengirimkan kami surat penolakan No. 031/ACA-KCU/STL/IP/VIII/2022, padahal surat penolakan tersebut tidak pernah kami terima.

Mendapatkan pemberitahuan seperti itu, kami katakan bahwa kami tidak setuju atas keputusan tersebut. Karena menurut penilaian kami, berdasarkan kondisi kendaraan yang terlihat sangat rusak parah, bahwa nilai kerusakan lebih dari 75%. Lalu beliau meminta kami untuk mengajukan nilai banding. Kami pun meminta Bengkel Resmi Hino (Dayaguna Motor Indonesia) untuk melakukan survey atas kendaraan yang kecelakaan tersebut. Survey pun dilakukan.

Tidak perlu berlama-lama seperti yang dilakukan tim klaim ACA (yang memerlukan waktu 1 bulan untuk menyampaikan hasil survey yang pertama), Bapak Deni dari Bengkel resmi Hino (Dayaguna Motor Indonesia) hanya membutuhkan waktu 1 minggu untuk menyampaikan hasil penilaiannya, yang dicatat pada surat No. WSES/H/0822/02606 tanggal 9 Agustus 2022, bahwa nilai kerusakan kendaraan tersebut Rp485.436.300 atau lebih dari 75% dan masih dengan catatan:

  1. Estimasi tidak mengikat dan sewaktu-waktu dapat berubah.
  2. Beberapa item part belum bisa diestimasi sebelum dilakukan pembongkaran.

Dengan kata lain, bahwa nilai kerusakan masih mungkin akan bertambah apabila dilakukan pembongkaran dan didapati masih ada kerusakan-kerusakan yang harus diperbaiki.

Surat yang dikirimkan Bapak Deni melalui WA kepada Bapak Jerry Tobing langsung kami teruskan ke Bapak Rudy (tim klaim ACA) dan Bapak Julius dari PT. Hino Finance Indonesia via WA. Setelah menerima surat tersebut Bapak Rudy meminta waktu untuk melakukan pengecekan.

Setelah satu bulan menunggu, kami masih belum mendapat jawaban mengenai klaim asuransi tersebut. Bahkan ketika kami menanyakan via WA kepada beliau tentang status banding yang kami ajukan, tidak mendapat respons dan telepon pun tidak dijawab. Kami baru mendapat respons setelah menunggu selama 1,5 (satu setengah) bulan dan responsnya sangat mengecewakan.

Hari itu tanggal 28 September 2022, Bapak Julius dari PT. Hino Finance Indonesia mengirimkan via WA kepada saya Surat No.038/ACA-KCU/STL/IX/2022 tanggal 27 September 2022, Perihal: Penolakan Banding Klaim Kendaraan Bermotor, yang diterbitkan oleh ACA Cabang Duta Merlin dengan nilai Kerusakan (pemulihan) Rp202.094.037 atau 33% dari harga pasar kendaraan, tanpa melampirkan rincian penilaian. Hasil penilaiannya tidak sama dengan yang pertama (hasil penilaian yang pertama lebih tinggi jumlahnya dari hasil penilaian yang kedua).

Kami menolak kedua hasil survey tersebut. Karena kami menilai bahwa tim klaim ACA tidak profesional dalam membuat penilaian, sebab hasil surveinya tidak proporsional dan tidak konsisten. Menurut hemat kami pihak ACA seharusnya menghargai penilaian yang dibuat oleh bengkel resmi Hino (Dayaguna Motor Indonesia).

Nurlina Manulang
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan atas Hasil Survey Tim Klaim Asuransi Central Asia Tidak Proporsional dan Tidak Konsisten

Kepada Tertanggung/Nasabah yang Terhormat, Terima kasih atas kepercayaannya telah menggunakan produk asuransi PT Asuransi Central Asia (“ACA”). Kami menyesalkan menerima...
Baca Selengkapnya

Komentar

    • ini bukan masalah pajak pak tapi masalah penilaiannya atas kerugian kendaran yang laka tidak konsisten

  • mending sebelum diklaim ke asuransi dirusakin lebih parah aja biar memenuhi syarat 75%
    banyak yg pake cara gitu biar asuransi bisa diklaim

    • @pak Muhammad Supandi Hidayatuloh, banyak sih yang saranin spt itu tp sy mencoba jujur ternyata kejujuran tidak selalu mendapatkan kemudahan heheheh...

  • Kasus CTL ini memang seringkali menjadi perdebatan terutama siapakah pihak yang memiliki otoritas yang kredibel yang diakui kedua belah pihak dalam menentukan nilai kerugian yg terjadi. Kalau di polis non mv biasanya Nominated Loss Adjuster Clause bisa mengikat namun dalam polis mv apakah Loss Adjuster memiliki keahlian tersebut? Pihak tertanggung sudah melakukan yang benar meski secara sepihak. Kalau mau dibawa ke BMAI pasti pihak tertanggung yang dimenangkan.

    • Untuk lebih fair... Pihak asuransi harus bisa membuktikan dengan uang 282jt kendaraannya bisa kembali normal seperti semula... Kasih uang 282jt biar asuransi bisa rekondisi seperti semula... Kalau ternyata dengan uang tersebut tidak bisa kembali seperti semua biar asuransi yang menanggung biayanya semuanya sampai normal...

      Pengalaman saya ikut asuransi rata rata susah untuk klaim....

  • Membaca tanggapan para pembaca yang menyarankan untuk merekayasa kerusakan menjadi lebih parah agar klaim TLO dapat tercapai 75%, menurut saya sebagai praktisi perasuransian adalah tindakan yang tidak tepat, dan justru akan membuat klaim ini bisa tertolak (tidak berhak mendapat ganti rugi dan berpotensi masuk ke unsur Pidana, karena selain diatur dalam pasal 13 PSKBI ayat 2 , ada pasal 381 dan 382 KUHP yang bisa menjerat pelaku penipuan Asuransi..

    Terkait penggunaan Adjuster, dalam menginvestigasi klaim Asuransi Kendaraan Bermotor, hal ini memang tidak lazim, karena umumnya pihak Asuransi akan melakukan proses internal Adjustment, dan selain itu dalam polis PSKBI tidak diatur mengenai klausula penentuan Nominated Adjuster dalam proses suatu klaim, namun hal ini bisa saja dilakukan sepanjang ada kesepakatan antara Asuransi sebagai penanggung dan pemilik kendaraan sebagai tertanggung, namun disarankan agar Adjuster yang ditunjuk bersama merupakan Adjuster yang kompeten menangani Asuransi Alat berat, karena basic adjustmentnya hampir sama dengan unit truck yang dimiliki klien.

    Jika menilik dari kasus diatas, yang dilakukan oleh pemilik kendaraan dengan mengundang ATPM dari pabrikan dalam hal ini HINO, untuk melakukan komparasi estimasi sudah sangat sangat TEPAT SEKALI. , karena selain pihak ATPM adalah pihak yang kompeten atas merek unit truck tersebut, mereka juga adalah pihak yang dianggap paham atas produk yang sedang mengalami musibah tersebut.

    Saran saja, untuk mencapai kesepakatan dalam kasus ini adalah sebaiknya dilakukan proses "JOINT SURVEY" dimana estimasi dari pihak ATPM, dan estimasi dari pihak workshop yang ditunjuk Asuransi, sama sama di chalangge dilapangan di hadapan unitnya, dan lebih manis lagi, jika proses chalange estimation ini di hadiri 2 belah pihak antara pemilik truck (tertanggung) dan Asuransi (penanggung) .

    Saya doakan permasalahan ini cepat selesai dengan baik..

    Salam
    Dulloh Mbelgedesh 1990

    • Saya setuju cara ini ga bertele² dari company mana orangny, dari pihak hino sebagai klarifikasi, joint bareng² krn dari ACA tidak ad keterbukaan mengeluarkan nominal tersebut, lebih baik langsung turun ke lapangan

  • Terlalu jujur dalam claim di asuransi juga pernah saya alami,saya ambil kredit mobil awalnya buat kebutuhan keluarga di tahun 2017,karena jarang di pakai saya fungsikan buat car online,saat mobil di tabrak oleh mobil pengangkut personel polis☆,saya sedang berhenti di lampu merah dan saya ceritakan di kronologis sedang bawa penumpang online,ternyata itu di jadikan dasar penolakan asuransi,karena bukan kepentingan pribadi saat kejadian,jadi seharusnya untuk di terima klaim,maka saya harus berbohong dan mengarang cerita,gitu kali yaa?Serba salah,jujur salah,nggak jujur salah...kebanyakan makan yang batil bahaya lho...?

  • Klaim TLO emang sulit karena terganjal 75% tersebut yg bersifat subyektif dan monopoli dari pihak asuransi... Makanya kalo sy lebih suka beli all risk/tanpa asuransi sekalian.. karena klo allrisk ga ada alesan.. cukup tunjukkan kerusakannya +tambah laporan kejadian beres bs klaim. Kalo TLO.. hadeehh... Akal2an asuransi ini TLO..

  • Asu ransi mmg gitu, klo mau claim kecelakaan minimal 85% nilai perbaikanya dr harga pasaran,dan diluar biaya jasa jd klo kecelakaan cm penyok doang atau rusak, body , dannperbaikan cm puluhan juta dan sopir masih hidup sangat mustahil di acc, minimal full bodi gepeng, mesin di belah dua, sopir (mf) ga ada bentuk, baru di acc, debitur saya dulu, kecelakaan moyor dan cacat ga di acc...