Tanggapan

Tanggapan Allianz untuk Keluhan Ibu Gunawati

Kepada Yth.
Redaksi Mediakonsumen.com

Perihal: Tanggapan Terkait Pemberitaan Pengajuan Klaim Rawat Inap Ibu Gunawati dengan Nomor Polis 000066970***.

Dengan hormat,

Sehubungan adanya keluhan di mediakonsumen.com pada tanggal 22 Oktober 2022 yang datang dari salah seorang Agen Allianz sekaligus anak dari Pemegang Polis dan Tertanggung atas nama Ibu Gunawati terkait pengajuan klaim rawat inap secara cashless di Rumah Sakit Graha Kedoya dengan Nomor Polis 000066970***, dengan ini kami sampaikan bahwa Allianz Indonesia telah menerima laporan pengajuan klaim tersebut. Namun, setelah melalui proses analisa dan penelusuran medis oleh bagian klaim, ditemukan adanya riwayat pengobatan yang dilakukan sebelum Polis terbit dan tidak dicantumkan pada saat pengajuan Polis, sehingga pengajuan klaim tersebut tidak dapat kami setujui.

Sebagai klarifikasi, Allianz Indonesia telah menghubungi Tertanggung pada 24 Oktober 2022. Melalui percakapan via telepon, Tertanggung sepakat untuk dilakukan pendalaman medis oleh Allianz. Agar pendalaman medis dapat dilakukan, diperlukan surat kuasa yang telah disetujui oleh ahli waris atau Tertanggung, dan dikembalikan kepada Allianz untuk membuka resume medis di Rumah Sakit di mana Tertanggung dirawat. Allianz Indonesia telah mengirimkan format surat kuasa kepada Tertanggung sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut.

Sebagai informasi tambahan, sampai saat ini Allianz Indonesia belum menerima dokumen pengajuan klaim cashless secara lengkap, termasuk resume medis dan hasil lab. Proses tinjau ulang klaim membutuhkan waktu 30 – 45 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap oleh Allianz, termasuk surat kuasa yang telah ditandatangani oleh ahli waris atau Tertanggung.

Allianz Indonesia senantiasa memberikan hak kepada nasabah sesuai ketentuan Polis yang berlaku serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh nasabah, dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang teguh pada prinsip utmost good faith (itikad baik).

Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya.

Demikian dapat kami sampaikan, besar harapan kami redaksi mediakonsumen.com dapat menerima surat ini sebagai tanggapan resmi dan klarifikasi Allianz Indonesia.

Atas seluruh perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Salam,

Wahyuni Murtiani
Head of Corporate Communications
Allianz Indonesia
World Trade Centre 3, Jl. Jendral Sudirman Kav. 29-31

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Surat Pembaca Terkait Tanggapan Ini

Allianz Menolak Membayar Klaim

Saya agen dan juga anak dari Ibu Gunawati, nomor polis: 000066970567. Pasien yang telah terdaftar di Allianz sejak Juni 2021....
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Sy blm menerima surat kuasa yg dimaksud. Sudah cek di email pun tidak ada, dan sy pun telah mengirimkan file resume medis dan hasil lab melalui eazy connect dan email, tp blm ada tanggapan. Tolong jgn berbelit2, krena klian mengada2 ttg penyakit yg blm muncul sblm masuk allianz. Pada saat itu tidak ad diagnosa apa2 dan dokter pun telah membuat memo kesalahan tulis. Silahkan hubungi no hp sy untuk klarifikasi, jiklau masi berkelit , saya akan tetap perjuangkan hak saya, dan menulis di media konsumen lagi.