Surat Pembaca

DBS Tidak Memenuhi Kewajiban dan Merugikan Nasabah

Kronologi Pengaduan

Sebelumnya diterangkan terlebih dahulu bahwa Pelapor merupakan mantan nasabah PT Bank DBS Indonesia (Terlapor) yang pernah memiliki fasilitas Kredit Tanpa Agunan (KTA) sebagai berikut:

Tipe Produk Pinjaman : KTA
Nomor Pinjaman: 7801047577
Tanggal Pelunasan: 05 Agustus 2022

Penjelasan kerugian yang dialami oleh Pelapor akibat kewajiban yang tidak kunjung dipenuhi oleh Terlapor adalah sebagaimana berikut:

  1. Pelapor sedang dalam proses transaksi pada Bank lain, di mana Bank tersebut membutuhkan status informasi nasabah terkini yang dapat diakses melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses transaksi ini memerlukan status SLIK Pelapor dalam kondisi Lancar (atau Tanpa Tunggakan/Kewajiban).
  2. Berdasarkan hasil penarikan SLIK oleh Bank tersebut, ditemukan bahwa status SLIK Pelapor menunjukkan kondisi Macet terhitung sejak bulan September hingga November 2022 yang dilaporkan oleh Terlapor.
  3. Kondisi ini bertentangan dengan situasi yang sebenarnya, menimbang Pelapor telah melakukan pelunasan kepada Terlapor sesuai Tanggal Pelunasan di atas.
  4. Kondisi ini juga menyiratkan bahwa Terlapor tidak melakukan kewajibannya dengan baik untuk mencatat status SLIK Pelapor secara tepat waktu kepada OJK.
  5. Menindaklanjuti hal ini, Pelapor merasa dirugikan dan telah mengajukan komplain resmi kepada Terlapor melalui surat elektronik kepada bagian Customer Centre [dbsicc@dbs.com] secara berturut-turut pada tanggal 17, 20, 26 Oktober dan 01 November 2022.
  6. Balasan atas surat elektronik Pelapor dari Terlapor hanya menyatakan bahwa laporan sedang ditindaklanjuti, namun Terlapor tidak menunjukkan itikad baik:
    • Menghubungi kembali Pelapor sebagai mantan nasabah yang telah melunasi kewajiban untuk mengabari perkembangan laporan; dan
    • Menunjukkan hasil atas laporan yang diajukan oleh Pelapor

Dampak dan kerugian yang dialami oleh Pelapor atas kejadian ini adalah:

  1. Pelapor tidak dapat melanjutkan proses transaksi pada Bank lain, dan tertundanya proses transaksi tersebut mengakibatkan kerugian material yang harus ditanggung oleh Pelapor.
  2. Status SLIK tersebut menyebabkan reputasi Pelapor tercoreng di hadapan Bank tersebut, sekali pun Pelapor telah memenuhi kewajibannya dan tidak lagi memiliki tunggakan apa pun terhadap Terlapor sejak Tanggal Pelunasan.

Demikian kronologi pengaduan ini dibuat dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Jakarta, 02 November 2022

Marlina Novita
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat Tanggapan Bank DBS Indonesia atas Surat Sdri. Marlina Novita

Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com Yth., Pertama-tama, kami ingin mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mediakonsumen.com. Melalui surat ini, kami...
Baca Selengkapnya