Permohonan Keringanan Denda Keterlambatan yang Tidak Diinformasikan dalam Tagihan Bulanan

Terima kasih kepada Media Konsumen yang telah menayangkan surat kami dan kepada Adira yang telah membantu proses pembelian motor kami.

Kami adalah nasabah Adira Finance dengan nomor kontrak: 012520425935 untuk pembelian sepeda motor. Pada saat pembayaran bulanan memang kami ada telat harian, tetapi kami langsung bayar pada bulan tagihan yang sama melalui Indomaret atau Alfamart, beserta denda yang tertera pada tagihan di kasir. Kami telat bayar lewat bulan pada saat angsuran terakhir, dikarenakan tidak dapat ijin kantor untuk keluar untuk bayar di kantor cabang Adira.

Namun kami terkejut pada saat pembayaran terakhir pada tanggal 30 Oktober 2021, yang mana denda kami mencapai Rp1.775.000. Kami sebagai nasabah tidak diberikan informasi yang jelas mengenai denda tagihan bulanan dan yang tertera di kasir hanya denda Rp25.000 yang selalu langsung kami bayar (tertera di rincian pembayaran dari Adira).

Kami bingung bagaimana denda bulanan tidak muncul di tagihan bulanan, tetapi hanya muncul nominal Rp25.000 dan nasabah tidak diberikan info jelas mengenai denda tersebut. Apakah memang sengaja dari Adira atau memang ada kesalahan sistem? Jika memang sengaja, indikasinya apa sehingga informasi penting tersebut tidak tersampaikan secara jelas kepada nasabah? Namun jika memang kesalahan sistem, kok bisa sebesar perusahaan Adira ada kesalahan sistem fatal seperti itu?

Kami juga salah karena kurang perhatian dan kurang teliti juga mengenai denda ini. Karena asumsi kami, pada saat pembayaran itu sudah termasuk dengan denda bulan berjalan. Kami tetap berusaha beritikad baik untuk membayar, dengan meminta keringanan. Dari pihak Adira Ciputat menyarankan kami untuk membuat surat permintaan keringanan, dan infonya akan dihubungi kembali.

Namun lama kami tidak dihubungi kembali dan baru pada tanggal 23 Mei 2022 kami dihubungi melalui WhatsApp (screenshot terlampir) dan dapat keringanan. Namun kami merasa masih di luar kemampuan kami. Kami juga merasa denda ini bukan murni kesalahan kami, dikarenakan hilangnya informasi yang harusnya kami dapatkan, tanpa ada yang ditutupi sebagai nasabah Adira.

Kami jelaskan juga mengenai duduk persoalannya dari sudut pandang kami sebagai nasabah Adira. Namun jawaban yang kami terima adalah, informasi bahwa denda yang tertera hanya sebagai cicilan denda. Yang mana kami tidak tahu dan tidak diberikan informasi, baik pada saat akad maupun pada saat berjalannya perjanjian. Seharusnya nasabah diberikan info bahwa pembayaran jika melalui Indomaret dan Alfamart akan ada perbedaan nominal jumlah pembayaran.

Hari ini tanggal 7 November 2022, kami mendatangi kantor Adira Ciputat kembali untuk mencoba untuk ke sekian kalinya meminta keringanan pembayaran denda sesuai dengan kemampuan pembayaran kami. Namun kami belum menemukan kata sepakat, karena jumlah yang harus dibayarkan masih di atas kemampuan bayar kami. Kami mohon ada kebijakan Adira untuk memberikan keringanan pembayaran denda yang ada di tagihan sesuai kemampuan bayar kami sebagai nasabah Adira.

NB: Untuk pembaca Media Konsumen yang kami hormati, di sini yang kami permasalahkan adalah adanya penutupan informasi mengenai denda bulanan (yang harusnya kami dapatkan), sehingga membuat kami berpikir bahwa denda sudah kami bayarkan setiap bulan. Kami juga membiarkan keterlambatan pembayaran karena kami berpikir dendanya masih masuk akal.

Untuk info juga, bahwa pembayaran kami telat karena kami baru bisa bayar setelah gajian dan pada saat pengambilan motor pun kami sudah buat permintaan untuk dibuat tanggal pembayaran di atas tanggal 25. Namun yang disetujui tanggal awal-awal bulan (sekitar tanggal 8 setiap bulan untuk pembayaran) dan diinfokan bahwa untuk bunga nanti bisa dikondisikan.

Terima kasih.

Stevanus Hendri Prabowo
Depok, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Adira Finance untuk Surat Permohonan Keringanan Denda Keterlambatan yang Tidak Diinformasikan dalam Tagihan Bulanan

Sehubungan dengan permasalahan yang disampaikan oleh konsumen atas nama Stevanus Hendri Prabowo melalui website mediakonsumen.com (10/11/2022) dengan judul “Permohonan Keringanan...
Baca Selengkapnya

24 komentar untuk “Permohonan Keringanan Denda Keterlambatan yang Tidak Diinformasikan dalam Tagihan Bulanan

    • 11 November 2022 - (16:42 WIB)
      Permalink

      saya orang yg sangat hati2 dalam meminjam entah itu leasing atau pribadi. apalagi ada kontrak dr leasing, saya akan baca itu berkali2. khususnya besaran denda. Semua leasing udah umum akan ada denda. kalau dirasa anda telat kemudian tdk membayar denda itukan menjadi sebuah tanda tanya. saya pun pernah telat dan menanyakan perihal dendanya. diinformasikan denda dibayarkan diakhir pengambilan BPKB.
      menurut saya anda coba komunikasi lagi dengan leasing. kalau menurut saya anda telat 200hari dan denda menjadi 1,3jtaan suatu hal yg wajar.

      • 11 November 2022 - (20:31 WIB)
        Permalink

        Sebenarnya kalo keterlambatan di bayar langsung di bulan berikutnya tidak masalah.
        Mungkin disini nasabah meng gampangkan masalah denda ini karena tiap bulan telat terus karena masalah gaji yang melewati jatuh tempo pembayaran.
        Apalagi pembayaran juga lewat Indomaret atau Alfamart. Di sini saja bisa ada keterlambatan pembayaran. Karena biasanya kalo pembayaran lewat minimarket ini ada keterlambatan sampai 3 hari baru terbaca oleh sistem leasing. Jadi jatuhnya adalah telat pembayaran.

      • 12 November 2022 - (06:27 WIB)
        Permalink

        Memang masalah denda ini kami mengakui bahwa kami salah tetapi kenapa harus ada info di kasir bahwa denda hanya 25 ribu ? Lebih baik tidak usah ada denda 25 ribu tersebut atau lebih baik lagi jika di tuliskan nominal total denda berjalan agar nasabah yg kurang baca seperti kami bisa lebih perhatian.Kami mengira bahwa denda pembayaran kami benar2 bisa di bantu sesuai info di awal .

  • 10 November 2022 - (09:32 WIB)
    Permalink

    memang adira mah bayar dendanya belakangan
    tapi baru tau si ada 25 ribu dibayar tiap bulan soalnya dulu saya juga sering telat bayar adira dan bayar diminimarket tapi yg muncul hanya tagihan+fee indomart/alfamart 6.500-7.500 kalo ga salah
    efek pandemi saat itu dari 2020-2021 bayar selalu telat tapi bisa lunas juga

    dan saat pengambilan bpkb denda saya 1,8 juta tapi didiskon sampe ke angka 1 jt karena saya ikut promo ambil bpkb nya dibulan selanjutnya dan sedikit memohon ke bagian kepala kolektornya

    • 10 November 2022 - (16:08 WIB)
      Permalink

      Semua lising juga begitu sehari 10 rb, ke enakan bayar di akhir terus itu, dikira cuma bayar denda 25 rb,

      1
      2
      • 10 November 2022 - (21:13 WIB)
        Permalink

        ya ga keliatan kalo bayar bulanan di minimarket mah,denda baru ketauan kalo bayar di kantor cabang

  • 10 November 2022 - (18:22 WIB)
    Permalink

    kayak temanku deh denda sampe jutaan. karena telat bayar gak cek ada denda apa gak, ternyata pas mau ambil bpkb di akhir ada denda 2jutaan.
    kalo sepengalaman aku dulu, kalo di leasing denda tuh gak muncul kalo bayar via online. di indomaret,alfa maupun lewat tranfer bank. jadi cuma pokok sama adminnya aja. jadi aku dulu kalo ada telat bayar mesti langsung bayar bulanan nya ke kantor cabang. kalo gak sempet aku bayar pokoknya dulu. trs ke kantor nya buat bayar denda nya aja, biar gak kena bunga berjalan dari situ keliatan dendanya berapa. dulu kalo gak salah 2500/ hari deh di baf. tapi tergantung nominal angsuran cicilan juga. itu kalo gak salah ada itungan brp % nya gitu.

  • 10 November 2022 - (19:19 WIB)
    Permalink

    Ini mah uang sampingan kepala cabang sama kepala kolektor bunga.. bisa dihapus sebagian bisa dihapus seluruhnya, tergantung kacab n kolektor nya, tp rata rata orang yg kerja di leasing udah ga punya perasaan lagi, jadi agak susah minta keringanan..

    10
  • 10 November 2022 - (20:59 WIB)
    Permalink

    Kami juga sudah mencoba meminta keringanan ke bag. colectornya pada saat awal tetapi tetap belum ada solusi yang bisa kami jalankan,yg kedua juga minta dipertemukan ke kepala kolektornya tetapi blm bisa dan di layani oleh cs saja dan blm juga ada titik temu. Ditambah ada biaya penitipan BPKB saat ini dimana jika BPKB belum diambil maka akan terus bertambah biayanya tetapi di lain pihak kami sudah beritikad baik untuk mengambil BPKB kami tidak di berikan keringanan denda sesuai dengan kemampuan bayar kami. Jadi serba salah begini.

    • 10 November 2022 - (23:32 WIB)
      Permalink

      Uang denda adalah pendapatan tambahan buat leasing, kan nasabah sdh bayar pokok plus bunganya, jadi semestinya harusnya diringankan denda nya. Tapi karena BPKB masih dipegang leasing, hal ini menjadi posisi daya tawar leasing menjadi kuat dan nasabah lemah. Sehingga leasing enggan menurunkan nominal denda pada saat negoisasi.

  • 11 November 2022 - (00:54 WIB)
    Permalink

    Apakah bisa masuk ke pasal 35 UU No 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)?

    • 11 November 2022 - (05:46 WIB)
      Permalink

      Parah ni pinjaman² macam ni, sk bikin jebakan batman, mcm hci, segala klo ga upload kwitansi ada dendanya, aneh bener, jgn jahatlah jd perusahaan, nnt bangkrut baru tau rasa lo, mau makan apa lo

      • 11 November 2022 - (08:04 WIB)
        Permalink

        Adir* mah bandit, dulu bokap ambil motor di situ, tiap bulan bokap byr cash, si colecction ambil uang cicilan kerumah, bokap kan gaptek ga ngerti, nah salahnya bokap ga tanya kalau pas colecction ambil lewat tanggal jatuh tempo, dianggap bokap ya ga pernah telat krn bokap bayar cash si collection janji ambil di 1hari sebelum jatuh tempo atw pas jatuh tempo, pas mau ambil bpkb kena bunga donk hampir 3jutaan lebih itu tahun 2013 apa 2014 apa 2015, gitu. Bokap kaget karna merasa fa pernah telat bayar, dan si collection dicariin bokap ga nonggol2, kayanya ada kongkalikong sm orang office si adir* ini, akhirnya sampai skrg bpkb bokap ga diambil, dikasi di ikhlasin buat adir* kata bokap ya ud lah ikhlasin aja, biar nanti itung2annya di akhirat aja dibohongin sm collection dan office nya.

  • 12 November 2022 - (08:41 WIB)
    Permalink

    Pengalaman saya sendiri dengan Adira telat 3 hari saja sudah didatangi DC dan langsung dikenakan biaya tambahan sebesar 25.000 katanya untuk DC , jadi ketika bayar angsuran pokok + Denda + biaya DC, bisa jadi yang 25.000 itu utk biaya DC nya bukan dendanya

  • 13 November 2022 - (07:49 WIB)
    Permalink

    Menurut saya…memang seperti itu kerja mereka. Sy jg pernah mengalami tp bukan di adira sy kredit di ACC tiap bulan sy bayar ditanggal pas jatuh tempo melalui ebanking.
    pas selesai kredit sy mau ambil BPKB nya ternyata ada denda 1.8 jt alasan karena ada denda keterlambatan. Padahal bayar tepat waktu.
    ternyata bayar tepat waktu itu butuh proses 3 hari.
    karena sy tdk mau pusing dan berdebat…dan tdk punya banyak waktu..sy bayar saja dendanya. Sy pikir diprotes juga percuma hanya buang2 energy dan pikiran.

  • 14 November 2022 - (12:09 WIB)
    Permalink

    Terima kasih kepada Media Konsumen , Adira dan para sahabat pembaca MK , update terakhir kami sudah dihubungi oleh pihka Adira Ciputat dan sudah diberikan solusi mengenai kendala yang alami yang kami dapat pahami . Terima kasih sekali lagi untuk Admin Media Konsumen atas di postingnya surat pembaca kami .

 Apa Komentar Anda mengenai Adira Finance?

Ada 24 komentar sampai saat ini..

Permohonan Keringanan Denda Keterlambatan yang Tidak Diinformasikan da…

oleh Stevanus dibaca dalam: 2 menit
24