Surat Pembaca

Bank Mega Susah Memberikan Restrukturisasi Kartu Kredit

Saya Sity Nurjanah, pemegang kartu kredit Bank Mega Carrefour dan Metro. Awalnya saya lancar membayar tagihan. Namun ketika awal tahun 2018 saya mendapat musibah, sehingga saya sulit untuk membayar tagihan kartu kredit tersebut. Meskipun hanya minimum payment, saya tetap usahakan untuk membayar.

Tahun 2020 (saat-saat pandemi), saya diberikan keringanan cicilan tanpa konfirmasi apa pun, yaitu sebesar Rp173.000/bulan. Itu pun saya bayar. Sering kali para DC datang ke alamat rumah dengan baik dan sopan. Kemudian saya minta untuk restrukturisasi, tapi ditolak oleh Bank Mega.

Tiba-tiba pada pertengahan bulan Oktober, Desk Coll Bank Mega WA ke saya, untuk segera melunasi sisa tagihan dengan diskon, jika saya sudah masuk uang Rp1.000.000. Saat itu saya minta keringanan juga, agar sisa hutang saya bisa dicicil sesuai kemampuan.

Saya sudah beritikad baik ingin melunasi, tapi selalu dijegal dengan kata “TIDAK BISA”. Lalu ada DC lapangan ke kantor saya, pihak DC tidak mau pulang sebelum saya bayar Rp2.000.000 untuk 2 kartu. Jika Bank Mega berniat menjatuhkan saya dan sengaja membuat saya dipecat, maka saya tidak akan bisa membayar hutang saya di Bank Mega.

Saya diharuskan melunasi sisa tagihan sebesar Rp28.000.000 hingga tanggal 23 Desember 2022, yang mana itu tinggal 2 minggu lagi. Jika saya tidak membayar sesuai janji, maka perjanjian batal, lalu uang yang masuk Rp2 juta tidak dihitung pembayaran. Tolong kepada pihak Bank Mega, sesaklek itukah kalian hingga saya minta restrukturisasi saja susah?

Sity Nurjanah
Depok, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

    • Kalau saran saya coba lihat Slik OJK terkait tagihan cc bank meganya kalau nominalnya lebih kecil dari nilai penawaran surat bank mega anda bertahan aja dengan nilai di slik ojeknya. Bilang aja saya bayar sesuai slik ojk. Kalau nilainya lebih besar slik ojk sementara penawaran diskon bank mega lebih baik coba anda kooperatif aja untuk ke kantorbank mega dengan itikad bersedia untuk penyelesaian. Coba pertimbangkan untuk jual aset yg ada semisal mobil atau sepeda motor.

    • Namanya dpt musibah bisa saja sakit atau celaka, komennya suudzon semua. Hati2 berbalik sm diri sendiri

  • Saya tdk Akan bayar bank megah jika d pecat....pilihan tingal ga usah d bayar juga gpp..paling seumur hidup kaga bisa pinjam uang lg..pinjam Sama keluargga teman aja

  • Kartu kredit pertama total tagihan 55 juta, sisa cicilan 36,24 juta. Kartu kredit kedua total tagihan 25 juta, sisa cicilan 16,56 juta. Dari total pinjaman 80 juta, tinggal sisa total cicilan sekitar 52,8 juta.

    Anda berutang di 2 kartu kredit sampai total nominal 80 juta untuk apa saja? Jika sudah dibelanjakan ke dalam bentuk aset, maka serahkan aset itu sebagai pembayaran sisa tagihan. Jika anda tidak bersedia, jual aset tersebut atau aset lain untuk pelunasan sisa tagihan, asalkan waktu memungkinkan.

    Anda tidak bisa berutang lagi ke bank atau perusahaan pembiayaan lain (untuk menutupi cicilan) karena dari ke-2 kartu kredit itu anda sudah masuk blacklist Bank Indonesia.

    • feeling sih krn gaya hidup hedon, beli iphone, makan d resto mewah, beli ini itu, ga berasa terus bengkak. Dipecat dari kantor (musibahnya) terus kesulitan bayar. duh sy seperti netizen julid beneran waktu ketik ini hahahhaa

  • ya sudah tidak usah dibayar, anda kan jg udah punya niat baik. kasihan dan miris baca anda ditekan sedemikian rupa

    seolah anda ini bukan manusia dan tidak dimanusiakan, kalau sy di posisi anda mendapatkan teror ancaman dan tekana seperti itu gak akan saya bayar sedikitpun

    dg bukti2 ancaman dan tekanan yg ada saya akan bawa ke LBH gratisan yg jumlahnya sangat banyak utk menggugat balik

    kasus hutang dan ancaman dr dc adalah 2 hal yang berbeda dan tak berhubungan

  • Wah wah, beraninya kalian mengkritik penulis ..

    siap-siap lah kalian semua disini ... dibully (fitnah?) dikolom komentar ..sebagai Debt Collector a.k.a antek - antek bank yg akan menghuni kerak neraka ...

    AwokAwokAwok..

    • Betul sekali???
      Padahal utk keringanan bayar itu kebijakan analis, apakah bisa diberikan keringanan atau tidak. Rata² klau udh masuk MK seolah² paling terdzolimi, padahal bisa jadi manajemen keuangannya yg salah. Y mdh²n ts dpt jln terbaik, klau msh ada aset, segera jual aset buat lunasin hutang, aset hilang, hdup tenang, bisa usaha dgn tenang kembali ?

  • Untuk apa hutang kartu kredit sampai sebanyak itu? Kalau tidak bijak dalam menggunakan kartu kredit sebaiknya hindari memiliki kartu kredit.
    Setiap mau transaksi dengan kartu kredit, pastikan kita punya uang simpanan di rekening sejumlah nominal pemakaian kartu kredit sehingga saat jatuh tempo tagihan bisa dibayar full payment. Dan pas terima gaji/penghasilan, jadikan pembayaran tagihan kartu kredit (dan hutang lain) menjadi prioritas pertama. Ini salah satu wujud tanggung jawab kita sebagai manusia beragama dan beriman.

    Pinjaman bank yang statusnya sudah Macet tidak bisa diberikan restrukturisasi. Hanya bisa dilakukan pelunasan dengan keringanan/diskon atau dengan cara pembayaran Pokok secara rutin dalam Nominal yang ditentukan oleh Bank. Tidak bisa lagi menuruti nominal yang ditentukan nasabah.
    Karena jumlah tagihan sudah terlampau besar, saran saya coba cari alternatif dari penjualan aset atau pinjam ke saudara untuk melunasi dengan program diskon.

    • Ga usah menghakimi orang lain toh kita jg tidak tahu ada apa dibalik kesulitannya entah dia mau pake duitnya untk hedon atau yg lain pun saya kira tidak masalah toh akibatnya dia yg tanggung sendiri. Saya kira lebih baik diam darpd tidak memberikan solusi bagi penulis.

  • Uangnya pasti buat makan direstoran, beli iphone, beli mobil dan juga sering shoping barang branding

    • Saran saya jangan melakukan pembayaran ke DC.
      Jika mau enak langsung datang ke bank dan negosiasi pasti ketemu jalan kok

      Tmn saya aja sampai ada yang melakukan pembayaran dengan cara di cicil perbulan 50 ribu.
      Sesuai kesepakatan dari kedua belah pihak

      Coba dach klo ada DC datang ajak ke BANK pasti gak berani masuk bank mega karena meraka hanya pihak ke 3 bukan resmi DC Bank mega

  • Bank Mega "menjual" / "melelang" data pribadi kredit macet kepada pihak ketiga.. Dimana pihak ketiga ini "melegalkan" berbagai cara untuk menekan si konsumen.. (bisa dicari keluhan nya di media konsumen)
    "Menjual" / "melelang" data pribadi konsumen kepada pihak ketiga ini sudah melanggar hukum Undang Undang Perlindungan Data Pribadi..
    (Pasti ada yg bilang selama ini Bank memang selalu "menjual" data kredit macet ke pihak ketiga.. Itu karena UU tsb belum diberlakukan.. Dan sejak UU PDP ini berlaku, Bank harus dilarang melakukan "penjualan" data nasabah lagi..)

  • La banyak banget itu duit lari kemana,mending jual aset aja Bu yang kemaren di beli pakai kartu kredit tsb.dari pada dibacklist Bank Indonesia,rugi sendiri ntar.