Surat Pembaca

Denda Keterlambatan Serah Terima Apartemen Chadstone

Dengan hormat,

Melalui suara pembaca ini, saya mohon kepada pihak Apartemen Chadstone / PT. Pollux Aditama Kencana, untuk segera membayar denda keterlambatan atas serah terima apartemen Chadstone Cikarang unit D#A30-** atas nama Sony Lauren (istri saya), sesuai dengan PPJB dan surat permohonan yang kami sampaikan tanggal 30 Mei 2022.

Unit apartemen Chadstone kami seharusnya dilakukan serah terima paling lambat tanggal 30 Juni 2019. Namun baru terlaksana tanggal 30 Mei 2022. Atas keterlambatan ini pihak Apartemen Chadstone harus membayar denda. Jika konsumen yang telat membayar, juga akan dikenakan denda.

Sudah berulang kali kami telepon dan WA, tapi dijawab dengan bahasa standar “Masih dalam proses”. Mau proses sampai kapan?

Salam,

Haryanto
Jakarta Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Mengapresiasi keberanian TS untuk menagih denda keterlambatan serah terima unit. Meskipun kedudukan hukumnya lemah (karena tidak ada akad perjanjian hitam di atas putih bermaterai), jika tuntutan dilakukan secara kolektif bersama dengan pelanggan lain yang dirugikan, maka tuntutan hukum bukan hal mustahil.

    Ini sekaligus memberi efek jera kepada pelaku usaha kapital untuk tidak seenaknya membuat peraturan denda sepihak tanpa didasari akta perjanjian yang disahkan secara hukum di depan notaris. Utamanya kepada pelaku usaha pembiayaan (pinjol, kredit kendaraan, dst) yang jidatnya sangat enak untuk dituntut balik atas kebijakan denda sepihak.

    Semoga upaya TS memberi dampak, meskipun tuntutan awal sulit terpenuhi. Kasus Meikarta bisa dijadikan contoh betapa paniknya pihak pengembang ketika dituntut pembatalan akad jual-beli dan refund uang pelanggan. Ketika kasusnya go nasional, mereka cuma bisa janji dan janji. Padahal janji tidak punya kekuatan hukum tetap dan mengikat.

    • PPJB itu ada ttd di atas Materai bro
      Biasa nya PPJB itu setiap developer ada 2 - 3 rangkap
      Minimal 2
      Jadi pihak pembeli dan developer pegang surat PPJB asli yg sudah di ttd kedua belah pihak di atas materai
      Dan biaya ke terlambat an setiap developer pasti tercantum di PPJB

    • permasalahan denda keterlambatan serah terima pasti ada di dalam ajb nya pak. biasa 2-3% dari harga jual beli.

  • Ayo yg mengalami hal serupa untuk kompak tuntutan balik pengembang. Sama seperti yang dikatakan Teguh Iman

  • Saya mengalami kasus yg mirip, serah terima apartemen tp dlm keadaan bocor per Sept 2022. Janjinya dlm 3 bulan akan dibereskan (tertulis dlm PPJB) tetapi smp hari ini 17 April 2023 tidak ada realisasinya. Lelah kontak hampir tiap hari ke CS, bagian Engineering, bagian Legal smp Office Manager. Jawabannya relatif sama, masih proses. Jawaban terakhir menunggu gondola yg rusak dan diperkirakan urusan “bocor” baru selesai AGUSTUS 2023. Hampir satu tahun! Amazing! Ketika saya meminta kompensasi, makin tidak ada yg beritikad menjawab permintaan saya.

  • Saya memiliki kasus yang sama dengan Bpk Haryanto. Surat pengembalian dana atas keterlambatan serah terima sudah saya tanda tangan dari bulan Agustus thn 2022, sampai sekarang masih blm ada pengembalian, dan dengan gampangnya info akan dikonfersikan ke IPL. Setelah di FU dijawab sedang diajukan & hilang tak berkabar sudah 1 bulan setelah FU terakhir.