BNI Life Menolak Klaim, dengan Alasan Meninggal karena Covid Masuk Pasal Epidemic

Salam hormat teruntuk Media Konsumen.

Bulan April 2021, kami akad kredit KPR atas nama suami (Fathurrachman), melalui BSI sebagai pihak bank dan langsung ditetapkan asuransinya melalui BNI Life. Baru 2 bulan membayar cicilan, suami saya meninggal dan dinyatakan pihak RS terkonfirmasi Covid-19. Singkat cerita, syarat klaim sudah saya penuhi.

Bulan Oktober saya dapat info, bahwa BNI Life menolak klaim, dengan alasan meninggal karena covid dan covid masuk dalam pasal penyakit epidemic. Padahal kita jelas tahu, covid adalah pandemi dan berbeda dengan epidemi ataupun endemi.

Bulan Desember 2021, BSI mengatakan sudah banding 3 kali ke BNI Life dan tetap ditolak. Ketika saya minta bukti penolakan, petugas BSI cuma bisa menunjukkan bukti banding 1 kali. Pimpinan cabang BSI Juanda Samarinda mengatakan akan memperjuangkan saya dan melunaskan pakai dana simpanan BSI. Saya disuruh menunggu prosesnya. Saya dari awal proses klaim sampai awal Januari 2023 selalu follow up melalui WhatsApp ataupun datang langsung ke bank.

Tanggal 03 Januari 2023, tiba-tiba pihak BSI datang ke rumah dengan alasan kunjungan rutin tahunan. Rumah saya difoto dari dalam sampai keluar rumah. Saya pun difoto. Keesokan harinya saya chat petugas BSI menanyakan kabar terbaru kelanjutan rumah saya. Petugas mengatakan pimpinan masih mengupayakan di pusat.

Tiba-tiba keesokan harinya tepatnya 04 Januari 2023, pihak BSI datang ke rumah saya dan menyatakan pihak BSI sudah tidak bisa membantu, karena pusat tidak ada tanggapan dan pimpinan cabang mengundurkan diri. Saya tanya terus saya sebagai nasabah bagaimana. Dijawab pilihannya 2 melunasi atau rumah dilelang.

Saya sangat merasa keberatan karena mereka tidak bisa menunjukkan surat resmi dari BSI pusat dan memberikan pilihan yang sangat berat. Saya hanya menerima pensiunan suami sebesar Rp1.400.000 tiap bulan, dengan 2 anak yang masih sekolah. Melanjutkan cicilan saja saya tidak sanggup, apalagi disuruh melunasi, kalau tidak bisa, rumah dilelang.

Kami korban covid yang seharusnya dilindungi, tetapi malah terancam kehilangan rumah satu-satunya yang kami punya. Saya mohon melalui Media Konsumen saya mendapatkan keadilan dari pihak-pihak terkait. Terima kasih.

Indah Puspita Dewi
Samarinda, Kalimantan Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan BNI Life atas Surat Ibu Indah Puspita Dewi

Yth. Ibu Indah Puspita Dewi Sehubungan dengan pemberitaan Ibu Indah Puspita Dewi di mediakonsumen.com pada tanggal 14 Januari 2023, dapat...
Baca Selengkapnya

50 komentar untuk “BNI Life Menolak Klaim, dengan Alasan Meninggal karena Covid Masuk Pasal Epidemic

  • 14 Januari 2023 - (08:53 WIB)
    Permalink

    Aneh ya… setahu saya kalo nasabah .meninggal dunia karena bunuh diri, maka asuransi berhak menolak klaim. Kalau meninggal krn covid 19 apakah ada unsur kesengajaan dari nasabah membiarkan dirinya terpapar dan membiarkan dirinya meninggal dunia dan termasuk dalam kategori bunuh diri…

    JANGAN MENYERAH … TERUS USAHAKAN AGAR KLAIM DAPAT DITERIMA DAN DISETUJUI BNI LIFE..
    Kalau urusan spt ini, mungkin pengaduannya ke OJK atau YLKI ya ?

    10
    • 14 Januari 2023 - (23:22 WIB)
      Permalink

      Itulah yg menjadi pertanyaan saya mereka memasukkan dalam pasal epidemic.Sedangkan covid adalah pandemi.Mohon bantu doanya semoga saya mendapat keadilan dari pihak terkait ?

  • 14 Januari 2023 - (09:44 WIB)
    Permalink

    Ya lihat lagi klausulnya. Kl ditolak ya selamat mencicil, mau tidak dibayar jg tdk apa2, pasti nanti jg ada yg menyarankan begitu, biasanya para ngutanger tg ndableg 😀

    1
    15
    • 14 Januari 2023 - (16:17 WIB)
      Permalink

      Jaga tangan dan lisan mu kawan.. jangan seenak udel mu menulis bilang orang ndablek.. kau pake otak mu.. ibu ini dalam keadaan tidak baik2 saja.. dan pencari nafkah keluarga nya telah meninggal karena Covid laknat.. kl tidak bisa memberi solusi sebaiknya anda DIAM.. iu lebih baik dari pada mbacot nambah dosa saja..

      14
      5
    • 14 Januari 2023 - (22:18 WIB)
      Permalink

      Adab dan etika memang mahal ya, semoga kita dimampukan memiliki hal ini biar enggak perlu berkomentar sampah di forum publik

      4
      1
    • 14 Januari 2023 - (23:26 WIB)
      Permalink

      Klausulnya tidak ada menyatakan penyakit covid ataupun pandemi masuk dalam penyakit yg tidak tertanggung.Mereka memasukkan di pasal epidemic yg jelas2 kita tau pandemi & epidemi beda.

  • 14 Januari 2023 - (10:28 WIB)
    Permalink

    Agak aneh..cicilan 2 bulan suami meninggal…kena covid kan ga lgs meninggal Ada proses positif d Rawat Dan meninggal..jeda sangat singkat dgn cicilan
    Mungkin klo cicilan berjalan 6 bulan ke atas wajar..

    4
    7
    • 14 Januari 2023 - (10:45 WIB)
      Permalink

      Kalo umur manusia siapa yang tau ..
      Aneh nya dimana ?
      Covid itu cepet .. seminggu terinfeksi aja bisa meninggal..

      6
      1
      • 14 Januari 2023 - (10:49 WIB)
        Permalink

        Disini bukan bahas umur manusia ny..
        Asuransi jiwa Dan penyakit itu ada jeda tangan tangan..misal asuransi kesehatan..ga bisa tanda tangan 1 kemudian klaim..menungu 3 6 bulan baru bisa d klaim

      • 16 Januari 2023 - (08:14 WIB)
        Permalink

        kalau di asuransi yang lain sependek sepengetahuan saya ada minimal pembayaran preminya mis. 6x dulu baru bisa klaim… dan si ibu ini masih 2x mungkin karena itu pihak asuransi menolak klaim ibu ini #CMIIW

    • 14 Januari 2023 - (13:24 WIB)
      Permalink

      Letak anehnya dimana ini?
      Aneh karena baru 2 bulan angsur rumah kena covid lalu meninggal begitu?
      Kalau dilihat riwayatnya, itu wajar. Meninggal bulan Juli 2021, dimana saat itu lagi tinggi kasus covid di tanah air. Saya sendiri terpapar kok dan sempat diisolasi kok. Beruntungnya saya masih dikasih umur panjang dan bisa balas komentar kamu hari ini.

      Kematian seseorang ga bisa dikatakan aneh.
      Aneh itu justru orang yang mempertanyakan kematiannya.
      Kalau masalah asuransi, itu memang ada S&K saya paham. Tapi komentar kamu ini tidak beradab dengan mengatakan “aneh” untuk kematian seseorang. Kamu berpikir ini unsur kesengajaan begitu? Siapa juga yang mau mati demi bisa klaim asuransi? Cara pikirmu itu konyol.

      13
      1
  • 14 Januari 2023 - (11:54 WIB)
    Permalink

    Epidemi adalah pandemi dalam skala kecil (daerah, atau negara tertentu), jadi epidemi adalah bagian dari pandemi.
    Jika dinyatakan pandemi pasti epidemi tapi epidemi belum tentu pandemi.
    Jadi klausul penolakan sudah betul.

    Terlepas dari itu, yang namanya asuransi pasti akan mencari 1001 cara untuk menolak klaim. Karena klaim ada beban/menanbah kerugian sedangkan premi adalah pendapatan/menambah aba.
    Asuransi adalah bisnis maka dia akan berusaha mengurangi kerugian dengan cara mencari pasal2 yang bisa digunakan untuk menolak klaim.

    10
  • 14 Januari 2023 - (14:15 WIB)
    Permalink

    Saya sih setuju sama ibunya, waktu alm. suaminya meninggal itu masih kondisi pandemi. Baru akhir tahun kemarin statusnya menjadi epidemic. Lagian ngapain itu pakai sebut² HIV segala buat membenarkan klaimnya.
    Asuransi jiwa berlaku saat kita tanda tangan polis itu, asal kematian ga direkayasa ya walau sehari dua hari pun dicairkan.
    Juni-Agustus 2021 itu puncak varian Delta yang hampir semua RS kewalahan. Entah berapa teman ,saudara dan tetangga saya yang juga meninggal pada saat itu. Yang saya ingat tidak berhentinya pengumuman di masjid dan wa saat ada yang meninggal. Ga bisa diprediksi juga reaksi virusnya, ibu saya kena cuma demam 2 minggu. Teman saya umur 30an kena meninggal cuma sakit 3 hari. Saya kena cuma demam 3 hari.
    Semoga ada jalan keluar ya bu, selalu tabah dan banyak rejekinya. Banyak yang bernasib seperti ibu ini.

    7
    1
  • 14 Januari 2023 - (14:49 WIB)
    Permalink

    Coba ajukan restruk kpr nya bu, barangkali bank bisa kasih kebijakan cicilan lebih rendah sementara waktu. Kalo ibu ngga sanggup angsur sama sekali ya pasti lelang itu rumah. Bank mah sama aja kalo kasus macet kpr gini, ujung2nya lelang.

  • 14 Januari 2023 - (14:55 WIB)
    Permalink

    Status siaga nasional itu Pandemic, bukan Epidemic. Kalau epidemic itu hanya satu daerah tertentu .

    Feeling saya nanti ada surat susulan revisi dr pihak asuransi.. “mohon maaf maksud kami Pandemic” .

  • 14 Januari 2023 - (14:57 WIB)
    Permalink

    Jika salah satu klausulnya tidak meng-cover pandemi, ya bagaimana lagi. Epidemi adalah bagian dari pandemi dengan cakupan yang lebih kecil. Sebagaimana kita memahami individu adalah bagian dari kelompok yang entitasnya lebih sempit. Mengenai cicilan KPR, jika terasa memberatkan sebaiknya over credit saja.

  • 14 Januari 2023 - (15:28 WIB)
    Permalink

    Asuransi di Indonesia mah kalau diperbolehkan pengecualian segala macam penyakit dan alasan pun pasti akan dikecualikan semua. Penting terima duit, waktu klaim sayonara, eh selamat tinggal.

    Ramaikan terus saja Bu. Tulis ke surat pembaca media-media cetak yang terkenal. Sampaikan juga ke media online yg ramai macam Lambe Turah, Youtube Om Deddy, kopi Johny Bang Hotman, dsb.

    4
    1
    • 14 Januari 2023 - (21:36 WIB)
      Permalink

      Tetap semangat bu dan terus perjuangkan. Siapa juga yang mau kena covid 19 dan meninggal? Apalagi suami adalah tulang punggung keluarga

    • 14 Januari 2023 - (23:40 WIB)
      Permalink

      Terima kasih banyak supportnya.Mohon bantu doa agar saya dapat keadilan dari pihak2 terkait ?

  • 14 Januari 2023 - (17:57 WIB)
    Permalink

    kasian banyak korban covid..sudahlah sebaiknya jgn membedakan label ini lah label itulah…smua bank prinsipnya sama cari untung tidak mau rugi. kalo saya mah cari bank yg bunganya paling kecil dan paling memudahkan tidak perduli mau dibilang tidak syariah kek atau riba kek..krn saya cari aman bukan cari bahaya.

    1
    5
  • 14 Januari 2023 - (19:33 WIB)
    Permalink

    Saya langsung baca akad KPR saya dan juga asuransinya karena baca pengalaman ibu, kemungkinan klausul soal epidemi dalam perjanjian asuransi baru ada setelah covid karena menghindari kemungkinan meningkatnya beban asuransi. Epidemi dan pandemi adalah sama yang berbeda adalah skala penyebaran penyakit menularnya. Itulah mengapa segala perjanjian kita harus baca secara mendetail, perjanjian sudah ditandatangani.. dan itulah yang mengikat secara hukum, saya turut berduka dan mendoakan ibu beserta keluarga bisa mendapatkan solusi yang terbaik.

  • 14 Januari 2023 - (22:22 WIB)
    Permalink

    Logika bisnisnya br klaim setelah 2 bulan, asuransinya rugi bandar.. Alasan mah bs dibuat laporkan ajaa ojk dan YLKI, kalo asuransi tidak mau bayar klaim. Capek dech dg asuransi d Indonesia, maunya untung truzz.. Semoga ada jalan keluar.. Kalo terpaksa y oper kredit drpd dilelang bank dg harga murah..

    • 14 Januari 2023 - (23:43 WIB)
      Permalink

      Terima kasih supportnya.Mohon bantu doa agar saya dapat keadilan dari pihak2 terkait ?

    • 15 Januari 2023 - (09:35 WIB)
      Permalink

      Asuransi mah susah buat di klaim, udah bnyk yg gak mau pakai asuransi lagi, karena tau seperti apa, dan bnyk perusahaan asuransi yg bermasalah

  • 15 Januari 2023 - (05:40 WIB)
    Permalink

    Kalau baru 2 bulan nyicil ya udah lepas ajah rumahnya kalau emang gak sanggup bayar.
    Terus maunya agar seluruh cicilan dianggap lunas gitu?
    Enak bener jadi orang. Gak ngotak permintaan nya

    2
    4
  • 15 Januari 2023 - (16:27 WIB)
    Permalink

    Kelihatannya ini sudah masuk ranah hukum. Soal interpretasi legal tentang sebuah klausul. Jadi sebaiknya ibu berkonsultasi dengan orang(-orang) yang kompeten dengan bahasa hukum. Karena saya rasa sangat kecil kemungkinan perusahaan asuransi ybs “tergerak hatinya” atau “mendapat pencerahan” sekedar dari pengaduan atau komentar di MK.

    • 15 Januari 2023 - (18:49 WIB)
      Permalink

      Terima kasih sarannya,pak ? Mohon bantu doa agar saya dapat keadilan dari pihak2 terkait ?

  • 30 Januari 2023 - (17:24 WIB)
    Permalink

    Kepada Yth. Bu Indah Puspita Dewi,

    Terkait kendala klaim asuransi ini, silahkan untuk berkontak kepada kami lewat email: admin@trideva.id . Barangkali kami bisa bantu lewat layanan jasa hukum yang kami sediakan dan tawarkan untuk memproses permasalahan ini ?

    • 10 Juni 2023 - (18:19 WIB)
      Permalink

      Untuk laporan ke bpkn entah kenapa gagal terus,pak.Sudah saya coba berulang2 sedang memproses keterangannya.Untuk laporan ke OJK sudah & dimediasi 2 kali pihak BNI Life tetap pada keputusan menolak klaim.

 Apa Komentar Anda mengenai BNI Life Insurance?

Ada 50 komentar sampai saat ini..

BNI Life Menolak Klaim, dengan Alasan Meninggal karena Covid Masuk Pas…

oleh Indah Puspita Dewi dibaca dalam: 1 menit
50