Kategori: Tanggapan

Tanggapan Surat Pembaca bertajuk “Pinjol AdaPundi Menagih Sebelum Jatuh Tempo dengan Teror Telepon”

Kepada Yth.
Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com

Sehubungan dengan surat pembaca bertajuk “Pinjol AdaPundi Menagih Sebelum Jatuh Tempo dengan Teror Telepon” yang dimuat secara online oleh Mediakonsumen.com pada tanggal 10 Februari 2022, Kami memahami bahwa surat pembaca tersebut berisi tentang komplain dari Bapak Yohannes Handoko mengenai hal-hal berikut ini:

a. Aplikasi AdaPundi telah terdaftar di OJK dan AFPI namun tim Penagihan tidak punya aturan yang dimana tim Penagihan menghubungi Bapak Yohannes Handoko hingga 5 (kali) dalam sehari padahal Pinjaman masih H-3 mendekati jatuh tempo dan penagihan menggunakan suara yang sama seperti bencong.

b. Selanjutnya setelah H-1 mendekati jatuh tempo, tim Penagihan menghubungi Bapak Yohannes Handoko hingga berkali-kali yang membuat Bapak merasa terganggu.

c. Bahwa menurut Bapak, apabila tim Penagihan hanya untuk mengingatkan Pinjaman akan jatuh tempo, cukup menghubungi 1 kali sehari dan tidak perlu memaksa membayar sebelum jatuh tempo karena sudah ada tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan.

d. Bahwa Bapak merasa seluruh Konsumen dianggap bodoh dan meminta agar AdaPundi ditindaklanjuti dan mengubah sistem serta Bapak juga ingin membuat laporan kepada OJK agar ditinjau kembali.

Dengan demikian, kami bermaksud mengklarifikasi bahwa Kami selaku pihak Internal AdaPundi telah melakukan pengecekan secara menyeluruh dan mendapatkan hasil bahwa:

a. Sementara Penagihan dari nomor telepon 085757921457, 085873918873 dan 085592053866 sebagaimana yang Bapak Yohannes Handoko laporkan tidak terbukti dari Aplikasi AdaPundi, dimana nomor tersebut tidak terdaftar di Database AdaPundi.

b. Bahwa Penagihan dari nomor telepon lainya adalah telepon otomatis dari Robotic Call AdaPundi yang diatur untuk menghubungi seluruh Konsumen sebagai pengingat Pinjaman akan segera jatuh tempo, diuraikan sebagai berikut:

− Nomor telepon 085757923004 menghubungi Bapak pada tanggal 3 Februari 2023 atau 3 hari sebelum Pinjaman jatuh tempo, sebanyak 1 kali yaitu pada jam 18:31.

− Nomor telepon 085873909874 dan 085873906203, menghubungi Bapak pada tanggal 5 Februari 2023 atau saat 1 hari sebelum Pinjaman jatuh tempo, masing-masing sebanyak 1 kali pada waktu yang berbeda yaitu pada jam 09:03 dan 16:02 .

− Nomor telepon 085592053893 dan 085592010042, menghubungi Bapak pada tanggal 6 Februari 2023 atau saat tanggal Pinjaman jatuh tempo, masing-masing sebanyak 1 kali pada waktu yang berbeda yaitu pada jam 08:11 dan 08:15. Sehingga pada saat Pinjaman jatuh tempo, AdaPundi hanya menghubungi Bapak sebanyak 2 kali.

d. Bahwa Robotic Call tersebut hanya mengingatkan terkait Pinjaman akan mendekati tanggal jatuh tempo dan menyarankan untuk melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo untuk menjaga skor kredit dan tidak ada unsur paksaan untuk membayar sebelum jatuh tempo.

e. Bahwa setelah menerima pengaduan yang dilaporkan, tim Customer Care telah berusaha untuk menghubungi Bapak Yohannes Handoko beberapa kali melalui WhatsApp pada tanggal 15 Februari 2023 untuk menyampaikan hasil investigasi, klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf atas kejadian yang di alami dan permintaan maaf tersebut telah diterima oleh Bapak Yohannes Handoko.

Demikian yang dapat disampaikan. Besar harapan kami apabila Mediakonsumen.com juga dapat menayangkan surat tanggapan ini, tidak lain dikarenakan permasalahan ini telah diselesaikan dengan baik dan kami juga akan tingkatkan kualitas pelayanan kami untuk ke depannya.

Hormat kami,

Fitri
PIC Penanganan Pengaduan
Capital Place Building, Lantai 47, Suite B
Jl. Jend. Gatot Subroto No. Kav. 18
Jakarta 12710, DKI Jakarta

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Surat Pembaca Terkait Tanggapan Ini

Pinjol AdaPundi Menagih Sebelum Jatuh Tempo dengan Teror Telepon

Saya menggunakan jasa pinjol AdaPundi, yang katanya terdaftar di OJK dan AFPI. Namun ternyata mereka tidak punya aturan, karena sehari...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • oohhh aku percoyo..
    pinjol adapundi itu emg sesuai aturan ojk, selalu humanis dan dc2 nya ramah2..
    ak percoyo kok

  • Pasti keganggu lah orang di telponin seperti itu terus menerus , belum spam WA seharian , parah pinjol seperti teror

  • itu yang robotic call gak di akuin sebagai dc dia. padahal bisa random nomor dan ratusan nomor acak setiap harinya. semua pinjol juga janjinya akan meningkatkan pelayanan tapi tetap aja tiap bulan begini begini juga.

  • Kl mau tau tntng adapundi baca sj ulasan di playstore yg berbintang 1. Mereka semua bnr adanya. Yg bintang 5 itu palsu.

  • Poin A, ga di akuin dr mereka, tp poin B dengan nomer yg mirip dan ya kita bsa tau lah itu di akui dr mereka.. ngelawak ga sih? Hahahaha

  • Saya udh 2x ditawarin naik limit sama yg ngaku nya CS adaPundi, mereka ini awalnya nagih, trs ngasi kita iming2, yah kalau bkn dr AdaPundi koq ya bisa tau kita pnya tagihan
    Klu perkiraan ku sih DC ini udh jatoh ke pihak ke3, jdi klu ada apa2 AdaPundi enak aza cuci tangan, krna cuma kontak yg mreka cantumin itu yg mreka bilang "official"

    • Saudara saya pernah mengalami hal serupa namun bukan AdaPundi. Jadi oknum staff Ak'lak* ini bisa tau kontak sodara saya dan nominal tagihan.

      Dan minta dibayar ke rekening sendiri.

    • Barusan kemaren saya bayar tagihan adapundi pas tanggal jatuh tempo, saya bayar nya sore. Pengingat pembayaran lewat SMS, sama telepon tapi sehari sekali. Jadi untuk cara penagihan adapundi menurut saya masih sesuai dengan ketentuan OJK. Tidak ada spam WA supaya bayar

  • Sebenernya list pinjol buruk yang jangan dipinjam sudah di post tp masih ada orang yg iseng/kepepet minjem di aplikasi ini. Contohnya adapundi ini.. Ampas ini apps

  • Mungkin kalau memang menggangu, pakai aja aplikasi Truecaller om. Selain muncul nama penelpon dll, bisa aja langsung Blok tuh nomernya. Pasti nanti kalo nelpon lagi kagak bisa. Sebagai antisipasi...
    Tapi ya tetep kalo kita punya hutang ya harus dibayarkan.

    • Tunggu Limit tinggi, Tarikkkk dan jadikan Galbay, Reset HP ganti Kartu, Mau Legal mau Ilegal jangan pedulikan. Pengusaha aja hutang triliunan hidupnya tenang, gagal bayar paling masuk penjara. Dipenjara juga makan tidur gratis.

  • Di aturan ojk terkait layanan produk dan keuangan tidak boleh menghubungi konsumen melebihi jam 18:00. Tapi ko adpundi ini menelpon jam 18:36 apakah itu tidak melanggar aturan OJK? Oh iyaa lupa ojk kan jg diem aja padahal banyak kasus gini loh