Tanggal 7 Februari 2023, anak saya kecelakaan beruntun 2 motor dan 2 mobil di jembatan layang Pasupati Bandung. Anak saya kakinya tergilas mobil dan harus dilarikan ke RSHS serta harus dijahit karena robek. Kemudian telah disepakati dari beberapa pengendara, untuk damai secara kekeluargaan.
Tanggal 9 Februari 2023, saya datang ke kantor Jasa Raharja, rencananya mau klaim asuransi kecelakaan. Karena tidak ada surat keterangan kecelakaan dari pihak kepolisian, maka saya kembali ke kantor polisi untuk meminta surat keterangan kecelakaan. Namun saya tidak dikasih surat keterangan kecelakaan, dengan alasan saya sudah ambil jalur damai secara kekeluargaan dan laporannya tidak diterbitkan.
Yang jadi pertanyaan saya, apakah setiap kejadian kecelakaan di jalan umum dan sudah ambil jalur damai secara kekeluargaan tidak bisa meminta Surat Keterangan Kecelakaan? Padahal saya hanya menuntut hak pengguna jalan yang telah bayar pajak, bukan mau menuntut pengendara lain.
Yudhi Kristiady
Bandung, Jawa Barat
Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:
Komentar
Jika musibah kecelakaan itu sedari awal tidak dilaporkan dan melibatkan polisi, memang akan ditolak karena tidak ada berita acara kepolisian atas kejadian tersebut sehingga polisi tidak bisa gegabah memberikan surat keterangan untuk klaim asuransi.
Lain halnya jika polisi dilibatkan dan sudah dibuatkan berita acara, namun kemudian seluruh pihak yang bertikai sepakat untuk menarik tuntutan dan mengambil jalan kekeluargaan, maka polisi sudah punya catatan kejadian perkara untuk dibuatkan surat keterangan kepolisian.
Memang dibuat ribet, alasan bisa beribu jika dicari. Kecelakaan terjadi di jalan raya ya wajar minta keterangan ke polisi sebab ada namanya polisi lalu lintas masa minta ke RT, atau maksud anda minta ke dishub gitu, emang berlaku? Ini polisi yg malas kerja dan maunya pake uang dulu
Ini pengalaman tahun 2018 ya, uang asuransi jasa Raharja dicairkan ke pihak RS untuk membiayai perawatan korban. Ini saya sendiri yang urus. Kalau tahun 2010 kakak saya kecelakaan memang dapatnya tunai.
Benar juga sih kalau polisi bilang sudah damai, tidak bisa minta surat keterangan kecelakaan. Bukankah biaya RS dibayar pihak yang diajak damai ?