Surat Pembaca

Penutupan Kartu Kredit Bank UOB Dipersulit

Saya pemegang kartu kredit (KK) Bank UOB nomor 4726-****-0032-****. Tanggal 3 Maret 2023 kemarin, saya menelepon ke 14008 UOB Card Center dan diterima oleh Sdr. Aji (bagian kartu kredit). Saya sampaikan bahwa saya mendapat tagihan iuran tahunan dan mengajukan untuk dihapus. Kalau tidak bisa dihapus, maka saya minta ditutup saja KK-nya. Oleh Sdr. Aji, saya ditawari program-program yang bisa dipakai agar KK tetap aktif. Namun semua saya tolak. Akhirnya oleh Sdr. Aji, komunikasi digeser ke bagian penutupan KK dan diterima oleh Sdri. Heni.

Oleh Sdri. Heni, saya ditawari program-program seperti yang sudah disampaikan oleh Sdr. Aji dan tetap saya tolak. Akhir kata Sdri. Heni mengatakan bahwa kartu bisa diproses penutupan kalau tagihan sudah diselesaikan, karena penutupan kartu syaratnya adalah melunasi tagihan. Say bersikukuh tidak mau bayar, karena tidak mau memperpanjang keanggotaan. Oleh Sdri. Heni pembicaraan dihentikan karena tidak ada titik temu dan kalau masih ada pertanyaan, saya diminta telepon kembali.

Akhirnya saya telepon kembali call center 14008 dan diterima Sdri. Karin dan disampaikan hal yang sama. Digeser ke bagian penutupan ibu Juni dan diinfokan bahwa penutupan kartu kredit bisa dilakukan setelah melunasi tagihan transaksi. Saya bilang bahwa saya tidak pernah transaksi dan tagihan itu merupakan iuran tahunan, bukan transaksi. Saya sampaikan bahwa saya memakai KK UOB bukan hal yang baru dan selama ini kalau keluar tagihan iuran tahunan dan saya tidak mau bayar maka KK bisa diperpanjang tanpa syarat apa pun atau langsung diputus kalau saya tidak mau menerima program-program yang ditawarkan. Tidak ada masalah selama ini.

Saat sedang berbicara, tiba-tiba telepon terputus. Saya telepon yang ketiga kali ke 14008, diterima oleh Sdri. Vira. Sdri. Vira menyampaikan bahwa bagian penutupan kartu tidak bisa disambungkan kembali.

Dengan kejadian ini, mohon kepada pihak PT. Bank UOB Buana, tbk untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini. Penutupan kartu kredit adalah hak saya dan pembayaran iuran tahunan bukan kewajiban saya apabila saya tidak mau melanjutkan keanggotaan.

Emmanuel Wara Nareswara
Surabaya, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Bank UOB Indonesia terhadap Keluhan Bapak Emmanuel Wara

Dengan hormat, Terima kasih atas perhatian Medikonsumen.com kepada PT Bank UOB Indonesia melalui surat pembaca yang disampaikan oleh Bapak Emmanuel...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Kqlo ngga mau kena annual fee tutup kartu sebelum tagihan iurannya muncul,

    • Heeluuk ? dulu pengajuan CC nya buat appa hallo? kan harus bertanya tanya dulu ?

    • Definisi KK: masuk gampang keluar susah, klo yg milik swasta plus annual fee berlipat ganda ???

  • sebelum memakai cc harap dibaca buku panduan nya secara menyeluruh. Iuran tahunan pasti dikenakan, bisa di tahun ke-2 setelah pembukaan (biasa free annual fee 1 tahun pertama doang). Pake ga pake pasti ditagih. disini konsumen harus tunduk cara main bank utk dapat dihapuskannya annual fee. tinggal ikutin aja aturan mainnya gimana. biasanya disuruh belanja sekitar 500ribuan-1juta. setelah misi tercapai, annual fee dihapuskan, selesaikan pembayaran semuanya baru lah mengajukan penutupan kartu. itu tata caranya bambang, ga bs seenaknya gitu

    • Kl kartu baru (bukan perpanjangan)kl tdk di aktifin atau tdk d gunakan maka annual fee tdk di tagih bambang krn sdh ketentuan spt itu

      • tidak diaktifkan tp bisa aktif sendiri lho. dan ketika sudah aktif walau tdk digunakan, tetap aja bs dikenain annual fee di tahun berikutnya.

        • Kl tdk kita aktifin & tiba" aktif artinya kesalahan ada sm pihak bank,minta bukti nya sj krn kl aktifin ada datanya loh di sistim (siapa yg aktifin,tgl,jam aplg kl aktifin dgn hub cs nya krn akan d tanya nama ibu kandung & di rekam,bs blunder bank nya kl kartu baru tdk d aktifin oleh org nya lngsng tiba" aktif sendiri

  • Saya anggap anda baru menggunakan KK, Jadi lebih berhati". karena iuran tahunan akan dikenakan pada tahun ke-2, karena bebas iuran tahunan hanya diberikan ke nasabah tertentu diluar program kartunya.

    Jadi lebih baik jika pihak bank memberikan syarat penghapusan harus menggunakan KK pada nominal tertentu ya diterima saja. Pindahkan semua transaksi ke KK itu. Sampai dengan persyaratan terpenuhi dan iuran terhapus, baru KK bisa ditutup.

    • Nasabah hny mementingkan diri sendiri. Dikasih solusi penghapusan iuran tahunan tdk mau.
      Mau nya nasabah sesuka hatinya saja.
      Hrs nya sblm cetak tagihan lakukan penutupan kartu kredit jd tdk ada masalah.

  • maaf sy kritik, pak, sy melihat dr point of view sy, anda agak arogan. anda mau fasilitas (kartukredit) tp tidak mau pakai tp jg tidak mau bayar, lalu ketika pemberi fasilitas mengubah kebijakan anda malah tidak terima.
    menurut sy, kl memang masih mau kartukreditnya, apa susahnya pakai paling 1-2x belanja utk syarat perpanjang gratis, toh sbg apresiasi jg krn sdh diberikan kartukredit.
    kl memang sudah tidak mau pakai apa susahnya ditutup sebelum setahun lewat lagi (setelah digratiskan dulu).

    • Makasih utk kritik yg membangun. Tagihan ann fee yg pertama sdh sy ajukan utk dihapus. Jd bukan setelah sekian bulan (atau sy abaikan).
      Dan pada waktu awal ditawari KK sdh sy sampaikan jg bhw sy tdk mau krn sering lupa dg tenggang waktu kartu. Pihak marketing mengatakan, "gpp pak, tinggal ditutup aja beres".
      Mungkin sy yg kurang paham dg prosedur penutupan KK. Pembelajaran buat saya.

  • Iuran tahunan kartu kredit bank lain memang bisa dihapus dengan ditutup atau ancam tutup. Tapi hal itu tidak berlaku di bank UOB. Iuran tahunannya tetap harus dibayar, walaupun kartunya mau kamu tutup sekalipun. Bukan hanya UOB yang memberlakukan hal itu, bank BRI juga kok. Hal itu memang sudah menjadi kewenangan bank.

    Kalau kamu benar-benar mau menutup kartu UOB, saran saya ikuti persyaratan penghapusan iuran tahunannya Setelah iuran tahunannya berhasil dihapus, baru kamu tutup bulan berikutnya.

  • Sebenarnya ini ga perlu panjang lebar sampai masuk MK.
    Tinggal ikutin saja syarat transaksinya, pengalaman saya UOB ga besar2 amat kok syarat transaksinya.
    Semua tagihan bulanan dialihkan aja pakai kartu kredit UOB misal bayar listrik, pulsa, kebutuhan bulanan, dll.

    Setelah syarat terpenuhi, tunggu pengkreditan annual fee dan setelahnya silakan ditutup kalau mau. Beres kan?

  • TS mana? Kabur kah? Dia pikir dengan dimasukin MK akan didukung oleh netijen.

    Tidak seperti itu Bambang, salah yah salah, benar yah benar.

  • Memang begitu pak aturan main bank, tinggal ikuti saja, pakai dulu untuk nominal transaksi yg ditawarkan, kemarin saya hanya suruh transaksi 500rb di UOB kalo mau dihapus annual feenya..
    Selanjutnya terserah anda mau di tutup atau tidak, yg penting sudah selesai masalahnya

  • sebelum tagihan tercetak sudah harus minta penutupan, jika sudah tercetak bukan salah di bank juga