Surat Pembaca

Pihak OYO Rooms Indonesia Mempersulit Penghentian Kontrak

Mari berpikir ulang, jika ada yang memiliki penginapan dan ingin kerjasama dengan aplikasi OYO. Lebih baik jangan, daripada dirugikan. Saya melakukan perjanjian kerjasama dengan OYO selama 2 tahun. Namun setelah habis kontrak, ternyata tidak otomatis selesai, harus mengajukan Surat Penghentian Kontrak melalui email indonesia.partnersupport@oyorooms.com.

Saya sudah melakukan sesuai arahan dari perwakilan PT. OYO Rooms Indonesia pada bulan Januari 2023. Namun tidak ada tindak lanjutnya sampai bulan Mei 2023. Sehingga saya dirugikan dengan pesanan tamu inap melalui aplikasi OYO yang masih aktif dan jika ditolak, kami dikenakan denda dan tambahan biaya lain-lain.

Semoga dengan adanya surat ini, PT. OYO Rooms Indonesia dapat membenahi manajemennya dan ada penyelesaiannya. Bagi yang mau memulai kerjasama dengan OYO lebih baik berpikir ulang. Berikut lampiran WA dan email surat pengajuan ke PT. OYO Rooms Indonesia.

Maria Rini Cahyaning
Sidoarjo, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Apakah kontrak ini melibatkan deposit saldo? Selain itu konsekuensi hukumnya apa kalau putus kontrak?

    Melihat OYO sebagai pihak yang menurut saya wanprestasi, tidak menanggapi permintaan / tidak memenuhi perjanjian dengan pihak lain... Mungkinkah bisa diputus sepihak saja?

    Saya perhatikan di beberapa daerah ada hotel-hotel kecil yang menurunkan tiang logo OYO atau memasang kertas/spanduk bertuliskan tidak lagi bekerja sama dengan OYO...

    • Ingin memutuskan sepihak karena jangka waktu kontrak sudah habis. Namun link property saya masih ada dan tidak dihapus di aplikasi Oyo, sehingga itu yang menyulitkan kami jika ada tamu yang pesan. Jika ditolak kami kena denda/penalty...

    • halo,
      deposit saldo tidak ada.
      hanya saja, aturan dari oyo sama sekali membuat kami tidak ada pilihan.
      di tolak kami kena denda 3x lipat dari nilai pemesanan tamu.
      diterima, harganya sudah tidak relevan. harga pasaran kami di kisaran 150-180. harga kami dijual oyo di kisaran 45-90k. sistem oyo, memaksa kami utk ikuti aturan mainnya, dimana kami sudah tidak lagi terikat kontrak. fyi, kontrak kami buat bersama hitam atas putih selama dua tahun, di tahun pertama, kami sdh merasa kerja sama ini tidak menguntungkan pelaku usaha, maka atas dasar melek hukum, bahwa kontrak tentaplah kontrak yg harus di penuhi hingga masa kontrak berakhir. hingga di ujung kontrak, kami tidak berminat untuk memperpanjang kontrak ini. namun, di lain pihak, pihak oyo, mengingkari kuasa kontrak tsb, kontrak pertama sudah habis, tapi tetep saja main aturan sendiri. tanpa perpanjangan kontrak, sistem mereka terus berjalan. konsumen masih bisa memesan /booking kamar melalui OTA (online travel agent) dimana, nama properti kami masih terdaftar di semua agen online, aktif di akui oleh pihak OYO bahwa properti kami seolah masih coworking dengan kami. padahal kontrak sudah lama habis. semua korlap oyo sdh kami tembusi, dan mhon ke mereka spy benar2 di sikap secara cepat. terkait kekecewan konsumen yang terus mengalir atas pesanan yg sdh di proses secara online, namun saat di lokasi, mereka kecewa, karena mereka baru mengetahui bahwa kami sdh stop dgn oyo. bu stefani, sbg penanggung jawab kontrak tidak pernah muncul untuk melakukan pemberesan dgn kami, korlap pun keluar janji yang sama, satu bahasa, "segera kami update mengenai perkembangannya". namun hingga 6 bulan berjalan, updatenya hanya sampai pada, ke abu2an yg tak berujung.

      sy percaya, dibalik sistem oyo, ada personal yang punya wewenang penuh, hanya saja tidak berani menunjukkan batang hidungnya. apa ini karena sudah keenakan makan keringat orang, menuai dari lahan yg tidak ia tanam? bukankah ini perbudakan di era digital?

      • Kalau sektor keuangan ada AFPI dan OJK. Kalau sektor properti banyak pak, kontak saja semua lembaga resmi kyak YLKI, AREBI, BPKN, atau PUPR. Karna mereka terasosiasi dgn pemerintah, harusnya bisa mendengar keluhan bapak. Semoga bermanfaat

      • Hal ini sama dengan yang sedang saya alami sekarang,Kak Maria tolong bantu saya bagaimana caranya untuk memutus hubungan dengan oyo

  • Kemungkinan bukan deposit, tp pembayaran penginapan ditahan oleh pihak oyo utk bulan2 saat ini. Krn sistem pembayaran nya mundur. Pemilik takut operasional nya tekor sehingga trs menjalankan kerjasama tanpa kepastian.

    • baik bu,
      sampai sejauh ini tidak ada penahanan dana satu sama lain. atas saran dari salah satu korlap, bahwa syarat utk putus kontrak, kami tidak ada hutang piutang. sudah kami penuhi.
      kami sdh pernah pada posisi 0-0 soal pembagian hasil. namun skrg kami 'terhitung secara sistem punya hutang, yang muncul karena penalti, scara maps digital dibaca, kami menerima tamu - karena tamu dibaca datang ke properti, dan kami dibaca sengaja tanpa menekan kehadiran di sistem oyo (dibaca kami berbohong soal kedatangan tamu mereka, dan diterima secara diam2) padahal, kami menolak tamu tsb karena dtg dgn harga yang jauh dibawa harga kami. tentu kami masih punya hak untuk menolak.
      hanya saja, yg memberatkan posisi kami, kami dipaksa melacurkan harga properti kami, hanya demi harus melayani semua tamu oyo. disini lah kami sangat keberatan bu. dari harga 150an, dibuang jatuh menjadi 50rban. coba kasih sy bahasa yg tepat untuk istilah ini, jika dirasa istilah yg sy pakai terlalu kasar? thx. secara hitungan matematis, 50rb masih harus bagi hasil 27% harus kami lepas untuk pihak mereka. bagi para pembaca yang punya saran, tlg kasih saya saran untuk bisa menuntut perlakukan sistem oyo ini.

      • Saya tahu sistem itu dan kisaran harga nya jg, saran saya jika sdh 0-0 hentikan sepihak jg kerjasamanya. Tolak tamu dan ga usah bayar denda mereka. Kok enak mereka. Tinggal saja bu.

      • mmh mohon maaf ibu sekedar menanggapi,

        memang jika sudah terlanjur bekerjasama, maka posisi properti seperti makan buah simalakama, mau di hentikan tapi tidak bisa,
        dilanjutkan properti tambah bonyok, tidak dilanjutkan kondisinya juga di gantung dimana biasanya Oknum penanggung jawab lepas tangan, alasan ini itu, mengadu ke kantor pusat juga tidak dapat menyelesaikan permasalahan, di tambah dalam posisi gantung tersebut banyak dikenakan denda ini itu,
        posisi properti selain sudah terikat kontrak juga sistem di dalam manajemen aplikasi tersebut sendiri amat sulit untuk di ajak kerjasama dan berkomunikasi, jadi seolah olah properti terjebak untuk terus lanjut dan tidak bisa stop.

        kalau boleh sekedar saran :
        1. konsultasikan dengan orang yang mengerti hukum
        2. mungkin bisa ke YLKI juga
        3. atau meneruskan sampai kontrak berakhir (sabar walaupun sakit :) ), dan berjuang mendapatkan surat yang menyatakan bahwa telah berakhirnya kontrak kerjasama sesuai tanggal berakhirnya kontrak, karena tanpa surat tersebut properti Ibu akan sulit untuk dapat bekerjasama dengan aplikasi lain yang terkenal.

  • Kalau harga umum pasar 150-180rb , kemudian oyo membanting harga 45-90rb logika nya dimana ya? itu sih sama aja suicide. Jadi ingat sistem dagang VOC persis macam oyo begini. atau Oyo ngikut sistem dagang VOC? ?
    Ya pemilik kamar rugi lah

    • Kalo diskon promo biasanya pihak aplikator yang menanggung selisih. Kecuali pihak hotel sudah diundang dan menyetujui ikut program promo tersebut ya ada lagi hitungannya, sekian persen ditanggung sekian tidak.

      Kalo sepihak sih, ya gila aja. Gak untung malah buntung. Kacau banget si OYO

  • Siapa suruh dulu mau kerjasama dengan OYO. Sudah tahu OYO cuma mengambil keuntungan dari pemilik akomodasi.
    Lanjutkan saja kontraknya kan banyak yang pesan lewat oyo. Rezeki di tolak

    • Awal kerjasama bisa jadi dikarenakan penjelasan oleh Oknum mengenai ARTI isi kontrak tidak dijelaskan secara Fair dan detail, bagaimanapun bahasa hukum agak sulit di cerna oleh awam

      Kemudian harga jual sangat rendah yang bisa bahkan di bawah biaya / cost perkamar, semisal biaya perkamar, listrik, air, ac cuci sprei, sabun, shampoo 45.000 / kamar, lalu harga jual di aplikasi adalah 50 rb, dari 50 ribu ada potongan2 sehingga properti menerima 35 ribu, artinya properti minus 10.000, belum lagi biaya karyawan

      Jadi sebenarnya :
      a. daripada rugi mending tidak di jual agar tidak minus perkamar
      b. jika harga jual rendah, artinya properti bisa jual sendiri, pasang harga di depan hotelnya 60.000/malam selesai, tidak perlu aplikasi

      alternatif terakhir memang melanjutkan kontrak kerjasama dan setelah kontrak berakhir masih ada tantangan bagi properti yang lebih berat, yaitu mendapatkan surat berakhirnya kerjasama dari aplikasi YOko yang gunanya untuk mendaftar ke aplikasi lain seperti Trav***ka, Ti**t.com, Pe**pe** dll,
      kenapa surat tersebut diperlukan, ya karena pihak OTA lain tersebut telah bekerjasama dengan aplikasi YOko dalam melakukan distribusi penjualan, dan nama properti pada OTA lain tsb masih terdaftar sebagai properti YOko, untuk dapat mengganti status terdaftar sebagai properti YOko ke properti kita sendiri maka diperlukan surat berakhirnya tadi.

      jadi sulit bagi properti bisa berkembang jika pada akhirnya tidak dapat berjualan melalui saluran distribusi/channel OTA lain, hanya mengandalkan penjualan tradisional biasa.

      mmh terlihat seperti buah simalakama bukan?

  • Kacau ni oyo, mana uangnya di bawa ke India lagi, mending tutup aja perusahaan model gini, banyak pengguna karena murah tapi menekan pemilik properti dengan harga yang ngak masuk akal, tidak seperti startup lain yang ngasih diskon dengan bakar uang

  • Lapor polisi, anda berhak putus kontrak dan jika pihak oyo sengaja memperalambat maka minta ganti rugi, dan yakin lah mereka akan takut kalau anda laporkan ke polisi dan pengadilan, mana ada aturan kalau tidak memperpanjang kontrak maka anda bebas, dan pihak yg tetap memasang iklan anda bisa banget kena denda karena memasang tanpa ijin dan kontrak yg jelas, jadi kalau anda hanya menunggu, gak akan selesai boss , lihat itu artis yg dipajang photo nya yg dijadikan iklan, dan masa kontrak berakhir tapi iklan tidak diturunkan dia nuntut dan menang di pengadilan, dan yg memasang itu harus ganti rugi sesuai tarif setelah kontrak berakhir, paham?

  • ngawur itu oyo...
    bilang aja hotelnya baru di renov..minta di off kan di aplikasi oyo..

    atau bilang aja listriknya di putus PLN..
    Ga punya uang buat bayar listrik..

    • Masih ada nih OYO bukannya sudah angkat kaki dari Indonesia, banyak juga konsumen yg ngadu karna Oyo ya mungkin karna hotel rugi karna harga yg ngak masuk akal. Yg saya ngak habis pikir koq bisa secara hitam dan putih sudah habis kontrak tapi anda masih krna denda, apakah ada deposit atau uang yg ketahan? Saya juga kurang paham tapi saya rasa kalau tidak ada hitam di atas putih anda tidak perlu menuruti si OYO, biar aja konsumennya komplain ke OYO yg palingan ngak akan di tanggapi.

  • Saya heran kenapa shiva tdk mau di panggil anak kcl pdhl dia anak kcl, dan heranya lg knp polisi india selalu minga bantuan sama shiva

  • ijin menanggapi kerjasama dengan "YOko" pemanah Rajawali :

    1. Apakah pada perjanjian yang ada menggunakan bahasa-bahasa yang clear bagi YOko dan ambigu bagi properti ? jika iya untuk itu bagi yang belum bekerjasama sebaiknya perhatikan dahulu perjanjiannya karena bisa saja banyak yang nantinya dapat merugikan properti
    2. Apakah penjelasan dari pihak perwakilan YOko ternyata banyak yang berbeda dengan perjanjian ? karena bisa saja ada oknum YOko yang menjelaskannya tidak fair atau disembunyikan yang nantinya properti bisa terjebak pada perjanjian sementara oknum Yoko tersebut pada akhirnya malah sudah rersign, hit and run ? daan jangan -jangan untuk di kontak saja sulit lempar sana lempar sini
    3. Apakah pada penjelasan-penjelasan Oknum YOko tsb di tulis dan di tandatangani Oleh Oknum tersebut dan pejabat berwenang, dimana penjelasan tsb harus lengkap dari mulai arti2 dalam perjanjian sampai dengan DENDA2/PINALTI yang ada serta besarannya, persennya dan cara hitungnya, karena kalau tidak bisa saja properti terjebak dalam denda yang di tetapkan semaunya daaannn ga akan di follow up oleh Oknum YOko tersebut karena bisa jadi setelah semua bermasalah maka orang tersebut tinggal resign menghilang dan pihak YOko lepas tanggan hehehe
    4. Jika di mungkinkan, apakah DENDA2 / PINALTI tsb dapat di masukkan dalam perjanjian beserta persentase dan cara hitungnya, agar nantinya tidak ada selisih dan sesuai dengan perjanjian
    5. setelah kerjasama Apakah nantinya ada denda2 aneh, bahkan jika tamu tersebut tidak jadi cek in karena pindah hotel sementara dendanya dikenakan ke properti dan denda2 aneh lainnya (banyak sekali)
    6. Apakah nantinya penghitungan rekonsiliasi antara pihak YOko dengan properti bisa berbeda? jika kurang bayar dari pihak YOko apakah nantinya pihak YOko bersedia mengganti dan berapa lama menggantinya?
    7. jika properti telat bayar maka akan dikenakan denda, apakah jika pihak YOko telat membayar juga kana dikenanakan denda yang sama dan di masukan dalam kontrak?
    8. Jika ada komplain properti apakah dari perwakilan YOko menanggapi atau malah lepas tangan ? daan apakah tangapan dari CS online malah diberikan gambar orang pusing? (yang sudah bekerjasama pasti paham)
    9. Apakah nantinya bisa terjadi jumlah tamu yang booking melebihi jumlah kamar yang ada? sehingga tamu-tamu berkumpul di lobi kemudian marah-marah pada pihak properti daan tidak satupun perwakilan YOko yang dapat di hubungi termasuk CS online hehehehe sekali lagi hanya di kasih gambar orang pusing oleh CS

    sy buat dalam bentuk pertanyaan tetapi bagi yang sudah bekerjasama pasti paham,
    buat yang belum bekerjsama dan baru mau akan bekerjasama sebaiknya benar2 di pelajari isi perjanjian tersebut dan bisa di konsultasikan dengan orang hukum, dan penjelasan perjanjian jangan hanya di percayakan kepada perwakilan dari YOko karena penjelasannya bisa saja berbeda dengan kenyataan isi perjanjian
    daan jika bisa semua hal termasuk harga minimal kamar, sistem/cara perhitungan pendapatan, potongan dan denda dapat di masukan dalam kontrak termasuk persentase atau jumlahnya, tidak di luar kontrak atau hanya addendum