Surat Tanggapan PT Bank DBS Indonesia atas Surat Sdr. Haryo Bagus Suharjo

Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com Yth.,

Pertama-tama, kami ingin mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mediakonsumen.com.
Melalui surat ini, kami ingin memberikan tanggapan atas surat pembaca bertajuk “Sudah Bayar Tagihan Sebelum Jatuh Tempo, tapi Dikenakan Denda dan Bunga” dari Sdr. Haryo Bagus Suharjo yang dimuat secara online di Mediakonsumen.com pada 10 Mei 2023.

Dalam surat pembaca disebutkan bahwa penulis menyampaikan keberatan atas Denda Keterlambatan dan Biaya Bunga yang ditimbulkan dari pembayaran kartu kredit digibank yang telah dilakukannya.

Bank telah menyampaikan penjelasan kepada Sdr. Haryo Bagus Suharjo perihal tata cara pembayaran kartu kredit, juga mengenai Denda Keterlambatan dan Biaya Bunga sebagaimana Syarat Ketentuan kartu kredit digibank yang berlaku.

Kami berterima kasih kepada Sdr. Haryo Bagus Suharjo, juga kepada Mediakonsumen.com yang telah berkenan menayangkan surat tanggapan ini.

Salam,

Mona Monika
Head of Group Strategic Marketing & Communications
PT Bank DBS Indonesia

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Sudah Bayar Tagihan Sebelum Jatuh Tempo, tapi Dikenakan Denda dan Bunga

Sebagai pengguna aktif kartu kredit DBS, kali ini saya cukup kecewa. Dikarenakan saya sudah melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo, tapi...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan Bank DBS Indonesia?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Surat Tanggapan PT Bank DBS Indonesia atas Surat Sdr. Haryo Bagus Suha…

oleh PT Bank DBS Indonesia dibaca dalam: 1 menit
0