Surat Pembaca

Penagihan Pinjol Sebelum Jatuh Tempo dan Biaya Perpanjangan yang Luar Biasa

Saya ingin mengadukan keluhan terkait aplikasi Pinjam Yuk yang berbasis OJK, AFPI Dan Kominfo(?). Yang mana sebelum jatuh tempo, mereka sudah melakukan teror WhatsApp dengan menuding saya tidak ada niat baik. Padahal tanggal jatuh tempo tagihan saya 21 Juli 2023, tetapi sudah dipaksa melakukan pembayaran 20 Juli 2023 siang hari.

Setahu saya, nasabah punya hak sampai dengan 21 Juli 2023 pukul 23.59.59 WIB. Belum lagi jika mengajukan perpanjangan, hanya dikasih waktu 3 hari dengan biaya perpanjangan selama sebesar Rp990 ribu. Sedangkan nominal tagihan pinjaman saya hanya Rp4.290.000. Luar biasa aplikasi yang katanya berbasis OJK ini.

Bagaimana ini, apakah ada pihak terkait dari aplikasi, OJK maupun AFPI serta Kominfo serta hukum untuk melindungi nasabah? Bukankah jika nasabah terlambat bayar juga dikenakan denda sesuai dengan aturan OJK yang maksimal 0,5%?  Mohon pencerahannya.

Semoga pihak terkait bisa menjelaskan serta melindungi para nasabah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Terima kasih.

Tjhie Gaby
Kab. Bandung Barat, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • pinjam Yuk itu Ilegal , tidak usah di bayar.. Harusnya di bubarkan saja Pinjol-pinjol semacam ini.. karena yang ada malah menyengsarakan rakyat.. Negri ini sudah di buat bodoh dengan Cukong-cukong pinjol.

  • semoga semua saudara2 bijak klo pinjem2 lewat pinjol harus lebih waspada.semoga semua di berikan rejeki yg melimpah..aminnn🤲🤲🤲🤲🤲

  • Bahasa DC mungkin hrs di training ulang sehingga nasabah tidak merasa terintimidasi, PR nya apakah leader nya bisa mentraining