Surat Pembaca

Pelayanan serta Proses Klaim Garansi di iBox Mall Puri Sungguh Mengecewakan dan Sangat Merugikan

Saya tidak mendapatkan hak saya atas klaim garansi pada produk yang saya beli. Sungguh mengecewakan dan merugikan saya secara material dan non-material. Pertimbangkan dengan sangat hati-hati sebelum melakukan pembelian unit di iBox.

Kronologis:

Sekitar bulan Januari 2024, saya melakukan pembelian unit baru, yaitu iPhone 13 Pink 128Gb di Urban Republic Summarecon Mall Bekasi (Grup Erajaya) lengkap dengan kelengkapan garansinya. Kemudian, singkat cerita, sekitar tanggal 15 Juli 2024, hp saya tiba-tiba mati total.

Lalu esoknya, tanggal 16 Juli 2024, saya coba mendatangi iBox Mall Puri (dekat dengan tempat saya praktik/bekerja) untuk bertanya terkait hal ini dan penanganannya serta untuk klaim garansi.

Saya mendapatkan penjelasan bahwa unit saya yang rusak mati total tersebut bisa mendapatkan garansi. Mereka pun meminta saya untuk menunggu proses observasi atas kerusakan tersebut dan akan menghubungi saya kembali, serta konfirmasi atas persetujuan hilangnya semua data yang ada pada hp tersebut.

Namun, saat itu saya meminta waktu untuk berpikir karena sempat ingin mencoba servis di tempat lain, mengingat banyaknya data yang ada di hp saya tersebut.

Kemudian, tanggal 17 Juli 2024, pihak iBox Mall Puri menghubungi saya untuk konfirmasi terkait hapus data tersebut. Setelah saya pertimbangkan, saya memutuskan untuk menyetujui hapus/hilang data tersebut. Proses observasi serta penanganan yang seharusnya sudah dimulai, tiba-tiba mulai mencurigakan.

Tanggal 18 Juli 2024, pihak iBox Mall Puri kembali menghubungi saya untuk konfirmasi terkait hilang/hapus data tersebut, padahal tanggal 17 Juli 2024 saya sudah menyetujui (bukti chat terlampir). Seakan-akan ingin mengulur waktu (kecurigaan pribadi saya karena proses berulang serta tidak ada penjelasan dari pihak iBox).

Bahkan, kecurigaan saya kembali muncul karena ternyata, pada tanggal 18 Juli 2024, yang seharusnya unit saya bisa langsung dimulai proses observasi ataupun servisnya, saya malah kembali mendapatkan informasi bahwa unit saya baru diambil oleh kurir untuk diserahkan ke Apple Authorized Service pada tanggal 19 Juli 2024. Ini mengundang pertanyaan seakan-akan ingin mengulur waktu. Sudah terbuang 2 hari dalam proses observasi ataupun penanganan unit hp saya tersebut.

Sampailah pada tanggal 24 Juli 2024, saya mendapatkan informasi bahwa hp saya sudah mati total dan tidak dapat diperbaiki, sehingga saya berhak mendapatkan klaim garansi atas unit pengganti baru.

Di sini juga prosesnya sudah sangat mengecewakan karena saya tidak bisa mendapatkan unit pengganti yang sama dengan hp saya (unit warna Pink), karena ketidaktersediaan unit pengganti. Padahal, seharusnya itu merupakan hak saya. Saat itu akhirnya saya dengan terpaksa menyetujui bahwa unit penggantinya berwarna Starlight.

Kemudian, tanggal 26 Juli 2024, pihak iBox Mall Puri menghubungi saya bahwa unit pengganti saya sudah ada dan bisa diambil di iBox Mall Puri tersebut. Setelah saya pulang kerja, saya langsung mendatangi iBox Mall Puri untuk mengambil unit pengganti tersebut.

Namun, sangat mengagetkan bagi saya, karena ketika melakukan unboxing unit pengganti tersebut, terdapat lecet atau baret yang lumayan parah. Bahkan hp saya yang awal (unit warna Pink) saja tidak memiliki baret sedikit pun.

Di sini saya kembali sangat kecewa oleh layanan iBox. Sudah menunggu sangat lama, sudah berkompromi bahwa unit warna saya tidak tersedia pada unit penggantinya, tiba-tiba unit pengganti tersebut bisa saya sebut sebagai barang “reject” atau ada “defect” yang sangat parah. Siapapun akan sangat kecewa terkait hal ini.

Saya langsung tidak terima dan menolak unit pengganti tersebut. Saya juga memberikan ultimatum pada saat itu kepada pihak iBox Mall Puri yang melayani saya supaya saya mendapatkan unit pengganti yang “sama persis” dengan hp saya (unit warna Pink), karena saya sudah sangat kecewa dengan pelayanan iBox. Saya tidak mau kembali berkompromi dengan pihak iBox dalam hal ini.

Pihak iBox yang melayani saya pun mengiyakan ultimatum saya tersebut dan berkata bahwa akan disampaikan terkait keluhan saya, dan saya akan mendapatkan unit pengganti yang sesuai dengan unit saya (unit warna Pink).

Yang sangat amat mengecewakan dan sungguh merugikan saya adalah, pada tanggal 1 Agustus 2024, saya mendapatkan informasi bahwa unit pengganti saya yang terdapat banyak defect (baretan yang sangat parah) ternyata diservis kembali oleh Apple Authorized Service (bekerja sama dengan iBox), sehingga saya mendapatkan unit pengganti “bekas servis”, tidak sesuai dengan garansi yang saya punya.

Saya komplain dan tidak terima, namun seakan-akan pihak iBox melakukan pembiaran, salah satunya dengan cara menunda-nunda dan mengulur waktu, dengan harapan saya lelah sendiri dengan proses yang ada.

Saya sangat kecewa dan merasa sangat dirugikan oleh hal yang saya alami ini. Semua komplain saya dijawab “sudah ketentuan dari Apple Pusat”. Apple Pusat? Apple dari Amerika? Sungguh konyol dan merugikan sekali layanan after sales dari iBox Indonesia, dalam hal ini iBox Mall Puri.

Saya tidak pernah menyetujui bahwa unit pengganti yang cacat produksi tersebut kemudian akan diservis dan tetap menjadi unit pengganti hp saya yang mati total. Di klaim garansi juga dicantumkan bahwa unit yang rusak bukan karena kesalahan customer atau karena binatang bisa diganti dengan yang baru, bukan dengan unit yang rusak atau terdapat defect/cacat produk. Ini sangat merugikan saya, baik dari segi waktu, tenaga, pikiran, kerugian material dan non-material.

Saya menulis ini dalam proses masih beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan pihak iBox (dalam hal ini iBox Mall Puri), karena semua upaya saya komunikasi langsung dengan pihak iBox Mall Puri seakan-akan diabaikan dan diulur-ulur waktu. Bahkan ketika saya berkata akan menulis di Media Konsumen, pihak iBox seakan-akan meremehkan dan menyepelekan, seakan-akan tidak peduli akan hal ini.

Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen:

a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pada huruf h sangat jelas tertulis, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Sedangkan dalam hal ini, pihak iBox tidak memberikan saya hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian yang sesuai dengan perjanjian (garansi resmi).

Lenta Sitanggang
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan perihal “Pelayanan serta Proses Klaim Garansi di iBox Mall Puri Sungguh Mengecewakan dan Sangat Merugikan”

Kami ingin memberikan informasi sehubungan dengan dimuatnya surat pembaca dari Ibu Lenta dari Jakarta Timur, pada mediakonsumen.com tertanggal 7 Agustus...
Baca Selengkapnya

Komentar