Surat Pembaca

CIMB Niaga Syariah Tidak Mengindahkan Prosedur Internal Pelunasan Sebagian

Terima kasih kepada Media Konsumen yang sudah memuat keluhan saya ini. Perkenalkan, nama saya Andre, nasabah KPR CIMB Niaga Syariah Semarang, yang bermaksud melakukan pelunasan sebagian, tetapi tidak diindahkan oleh pihak CIMB Niaga Syariah Semarang.

Bahkan, mereka menyalahi prosedur internal mereka sendiri yang dimuat di website mereka: https://www.cimbniaga.co.id/id/personal/kpr/ketentuan-pelunasan

Saya mengirimkan email beserta dokumen-dokumen yang diperlukan, berupa formulir pelunasan serta KTP saya dan istri pada tanggal 30 Juli 2024. Pelunasan sebagian ini bukan pertama kalinya, melainkan sudah beberapa kali dilakukan tanpa kendala. Akan tetapi, kali ini tidak ditanggapi oleh pihak CIMB Niaga Syariah Semarang.

Pada awalnya, email dibalas dengan menyatakan bahwa proses pelunasan diperlukan hingga tanggal 15 Agustus 2024 pada jam kerja, padahal sebelumnya proses ini hanya memakan waktu 1-2 hari untuk pendebitan.

Hal tersebut sudah melanggar prosedur internal CIMB Niaga yang tertera di website mereka mengenai ketentuan pelunasan sebagian pada link https://www.cimbniaga.co.id/id/personal/kpr/ketentuan-pelunasan.

Namun, hingga tanggal 15 Agustus 2024, pendebetan tidak juga dilakukan. Pada tanggal 16 Agustus 2024, saya mengirim email pertama, tapi tidak dibalas. Kemudian, email kedua baru ditanggapi, tetapi saya hanya diminta untuk menunggu tanpa diberikan tenggat waktu yang jelas.

Sementara itu, jika saya yang terlambat melakukan pembayaran, denda langsung dikenakan saat itu juga, tapi hal ini ternyata tidak berlaku sebaliknya.

Sebagai tambahan, beberapa hal yang ada dalam perjanjian KPR saya antara lain:

  • Pembayaran sebagian bisa dilakukan, dengan ketentuan 3x besarnya cicilan atau 10% dari total utang (tidak disebutkan mana yang lebih besar atau lebih kecil).
  • Tidak ada klausul yang menyatakan harus ditelepon terlebih dahulu agar proses pelunasan bisa dilakukan. Dalam website, prosedur pelunasan hanya menyebutkan melalui telepon dan/atau email. Pada pelunasan sebagian sebelumnya, saya hanya diinformasikan melalui email, bahwa proses telah selesai dilakukan.

Demikian fakta dan kronologinya. Terima kasih.

Hormat saya,

Andre
Semarang, Jawa Tengah

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan perihal “CIMB Niaga Syariah Tidak Mengindahkan Prosedur Internal Pelunasan Sebagian”

No. 701/CB/MBCX/CC/VIII/2024 30 Agustus 2024 Kepada Yth.: Mediakonsumen.com Up. Redaksi Surat Pembaca Dengan hormat, Sehubungan dengan surat Bapak Andre yang...
Baca Selengkapnya