Surat Pembaca

Ada Apa dengan KPR Bank Mandiri?

Salam untuk para pembaca setia Media Konsumen yang saya hormati. Izinkan saya sebagai konsumen, menceritakan kembali kegundahan hati dan pengalaman buruk menggunakan KPR Bank Mandiri sebagai produk, dan dengan pelayanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yaitu Bank Mandiri.

Sebelumnya, saya telah menuliskan mirisnya perlakuan Bank Mandiri terhadap keluhan saya, melalui situs Media Konsumen yang diterbitkan pada tanggal 19 Juli 2024, sebagai berikut:

Bahkan, pihak Bank Mandiri telah memberi tanggapan, yang juga bisa dilihat lewat situs Media Konsumen yang diterbitkan pada 29 Juli 2024, sebagai berikut:

Namun, pada kenyataannya pengaduan/keluhan/permohonan saya yang memuat “ketidak-mampuan saya dalam membayar angsuran KPR akibat lonjakan tingkat suku bunga KPR ke 16% secara mendadak”, dengan nomor tiket #13833655, sejak tanggal 04 Juli 2024 tidak memperoleh tanggapan yang mumpuni dari layanan pelanggan/customer service Bank Mandiri hingga saat ini (22 Agustus 2024).

Ada apa dengan KPR Bank Mandiri?

Sebagai konsumen yang beritikad baik, saya mengajukan permohonan dengan penuh harapan kepada Bank Mandiri sejak tanggal 26 Juni 2024, sambil melaporkan permasalahan ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) terkait kejadian yang sangat merugikan konsumen, dengan nomor laporan P240703417 pada tanggal 31 Juli 2024, untuk mendapatkan bantuan.

Apa yang terjadi dengan KPR Bank Mandiri?

Kejanggalan yang muncul terkait pelayanan Bank Mandiri sebagai pelaku usaha, saya rangkum beserta bukti-bukti berikut:

1. Tidak ada koordinasi yang efektif antara kantor pusat Bank Mandiri dan kantor cabang dalam menangani keluhan konsumen.

Pada tanggal 25 Juli 2024, saya mengunjungi kantor cabang Bank Mandiri untuk kedua kalinya terkait pembukaan rekening. Saya berasumsi bahwa tanggapan dari Bapak Teuku Ali Usman selaku Corporate Secretary PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dapat dipertanggungjawabkan, sehingga saya menemui petugas di kantor cabang dengan menyebutkan nomor tiket pelaporan dan surat tanggapan/undangan dari beliau untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Namun, saya sangat terkejut ketika petugas di kantor cabang menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya nomor pelaporan tersebut. Petugas tersebut menjelaskan, “Untuk permohonan penurunan suku bunga adalah wewenang kantor pusat Bank Mandiri, kami tidak dapat memberikan bantuan lebih lanjut”. Saya pun pulang dengan hasil yang tidak memuaskan. Apakah tidak ada prosedur dan sistem yang memadai dalam menangani keluhan konsumen antara kantor pusat dan kantor cabang Bank Mandiri?

2. Informasi yang diberikan oleh karyawan yang bertanggung jawab atas proses akad kredit, tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Saya dijanjikan bahwa suku bunga tertinggi untuk KPR pada masa floating adalah 13,25%. Tabel perhitungan cicilan untuk masa fixed dan floating juga dilampirkan dalam perjanjian kredit. Namun, dalam surat tanggapan tertanggal 12 Agustus 2024, Bank Mandiri menyatakan bahwa “PT. Bank Mandiri (PERSERO) Tbk memiliki hak untuk mengubah tingkat suku bunga sesuai dengan kebijakan Bank, dan akan memberitahukan perubahan tersebut melalui pengumuman setelah perubahan suku bunga dilakukan”.

Jika memang suku bunga diturunkan menjadi 11%, saya tidak mendapatkan kepastian mengenai durasi penurunan tersebut dan kemungkinan suku bunga kembali naik menjadi 16%. Saya telah menyampaikan bahwa penghasilan saya tidak mencukupi untuk membayar jumlah tersebut, tapi tidak ada solusi yang diberikan. Apakah konsumen yang berniat baik untuk membayar dianggap lebih buruk daripada kredit macet? Bagaimana dengan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang akurat dan jelas saat menggunakan produk atau jasa?

3. Tidak ada bentuk komitmen dari Bank Mandiri dalam memberikan solusi terhadap keluhan nasabah KPR.

Saat ini, cicilan KPR saya masih dikenakan bunga sebesar 16%. Sudah tiga bulan berlalu, saya mencari pinjaman online untuk menutupi pembayaran tersebut. Selama tiga bulan ini, saya telah mengajukan laporan demi laporan kepada Bank Mandiri, tapi belum ada satu pun perwakilan dari kantor pusat yang menghubungi saya untuk memberikan penjelasan. Selain itu, tidak ada perwakilan dari kantor cabang yang dapat memberikan komitmen untuk membantu menyelesaikan keluhan ini. Apakah Bank Mandiri tidak memiliki tanggung jawab dan pelayanan yang memadai sebagai Penyedia Jasa Keuangan dalam menangani pengaduan ini?

Histori 67 surel ke kantor pusat
Tanggapan 12 Agustus 2024, bank berhak mengubah-ubah bunga KPR
Surel kantor pusat - sedang diproses
Histori WA petugas kantor cabang tidak bisa bantu

Saya berharap melalui tulisan ini, ada pihak manajemen Bank Mandiri yang dapat dengan sungguh-sungguh memberikan bantuan kepada saya, sebagai debitur yang telah menunggu penyelesaian masalah selama tiga bulan.

Hormat saya,

Marbun Marudut
Pekanbaru, Riau

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan perihal “Ada Apa dengan KPR Bank Mandiri?”

Menanggapi pengaduan Bapak Marudut Marbun melalui Surat Pembaca Mediakonsumen terkait dengan suku bunga floating dan mengajukan keringanan, kami mohon maaf...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Take over Bank lain ajaa.. Kan nanti ada appraisal rumahnya, sp tau dpt suku bunga fixed yg lebih murah

  • Bunga KPR Mandiri nya tinggi sekali Pak, sampe 16%.....bahaya banget KPR sama Bank Mandiri...

    • kalo di kasus belio ngga bisa kpr subsidi bang, soalnya kpr subsidi buat rumah pertama dan belum pernah kpr di bank laen.

      paling pas di take-over kpr ke bank laen. udah ngga bisa turun itu rate mandiri, kan floating berlaku semua nasabh bukan 1-2 orang aja.

  • Pengalaman kpr mau pelunasan dipercepat aja bertele2 sdh mau bayar denda percepatan dipercepat apalagi ini minta keringanan bunga seandainy turun bunga nanti juga kembali floating
    Sebaikny cari dana talangan untuk percepatan pelunasan semua atau sebagian