Surat Pembaca

Saldo Rekening Bank Minus karena Ditahan Sepihak

Perkenalkan, saya adalah salah satu nasabah CIMB Niaga pemilik rekening dan 2 (dua) kartu kredit. Pada tanggal 10 Oktober 2024, alangkah kagetnya saya ketika melihat saldo di rekening tiba-tiba minus -Rp18.988.500,87. Lalu saya coba kroscek ke call center CIMB Niaga. Mereka menyatakan bahwa dana saya ada yang di-hold untuk pembayaran tagihan kartu kredit yang ada keterlambatan.

Pihak collection Bank CIMB Niaga sebelumnya telah mengirimkan pesan melalui WhatsApp pada tanggal 10 Oktober 2024 untuk melakukan pembayaran minimum. Saya pun telah melakukan pembayaran pada malam harinya sebesar Rp1.695.205 dan Rp410.000.

Namun, saya sangat kecewa karena setelah dana tersebut di-hold untuk pembayaran kartu kredit, kredit saya tidak bertambah dan malah mengalami blokir sementara. Mereka baru mengirimkan email pemberitahuan dari Unsecured.CollectionSupport@cimbniaga.co.id mengenai hold dana pada tanggal 11 Oktober 2024, yang menyatakan bahwa bukti pembayaran minimum kartu kredit telah diterima.

Apakah ini yang disebut layanan perbankan di Bank CIMB Niaga? Saya merasa sangat kecewa karena tidak dapat menggunakan dana yang seharusnya bisa saya akses kapan saja. Mengapa perbaikan sistem tidak bisa dilakukan secara real-time pada hari itu juga?

Saya merasa tindakan penahanan saldo ini tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan transparan. Penahanan saldo tanpa komunikasi yang memadai dan tanpa kesepakatan jelas adalah tindakan yang merugikan nasabah.
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang menekankan bahwa lembaga keuangan harus bersikap transparan dan tidak merugikan nasabah, serta memberikan informasi yang jelas tentang hak dan kewajiban nasabah.
  3. Sesuai dengan Pasal 7 UU 8/1999, salah satu kewajiban pelaku usaha adalah beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Iktikad baik ini juga seharusnya tercermin dalam perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha, sesuai Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Lebih lanjut, Pasal 21 POJK 1/2013 mengatur bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib memenuhi keseimbangan, keadilan, dan kewajaran dalam pembuatan perjanjian dengan konsumen.
  4. Pedoman Bank Indonesia mengenai Perlindungan Konsumen, yang menekankan pentingnya transparansi dalam hubungan antara lembaga keuangan dan nasabah, termasuk dalam hal penanganan masalah keuangan.

Terima kasih dan saya minta pihak Bank CIMB Niaga untuk segera mengembalikan dana saya sesuai pembayaran yang telah dilakukan dan nominal minimum payment yang diminta oleh pihak CIMB Collection via WhatsApp.

Gusti Reynaldi
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan perihal “Saldo Rekening Bank Minus karena Ditahan Sepihak”

No. 973/CB/MBCX/CC/X/2024 25 Oktober 2024 Kepada Yth.: Mediakonsumen.com Up. Redaksi Surat Pembaca Dengan hormat, Sehubungan dengan surat Bapak Gusti Reynaldi...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Saya melihat di Media Konsumen, memang Bank CIMB Niaga ini banyak sekali masalahnya. Lebih baik hindari bank yang satu ini.

    • Msh sangat baik cimb niaga..
      Klo kasus begini d bank bca lgs disedot saldo plus ditutup kartu kr3dit sepihak..
      Klo bank mega uda hancur pemegang kartu kredit ny hahahha

    • Coba cek om.. Pas waktu bikin cc dan tanda tangan ada klausa mengenai penahanan/blokir rekening tabungan ga? Di point point nya coz ga mungkin pihak bank berani langsung blokir tanpa persetujuan/pemblokiran rekening

      • Sekilas pernah lihat di Privy Kalau BRI walaupun cuma 1 halaman dia mengatakan ada sih, intinya divisi kartu kredit bisa mengakses semua layanan nasabah yang ada di bank tersebut termasuk menahan saldo, kalau tidak ada perjanjian autodebet biasanya dinego sama collection

  • Mungkin dijadikan "Jaminan" ibarat ngutang ke tetangga karena susah ditagih dan ngulur waktu terus,yg ngasih hutang ngambil perhiasan emas si peminjam duit.

  • Status Hold itu dipakai untuk pembayaran cc nya ato hanya jaminan Hold aja, kalo dilakukan pembayaran otomatis limit cc nya kembali sesuai pagu

  • Saya juga termasuk salah satu nasabah yg kecewa dgn bank CIMB dan akhir nya saya memutuskan utk menutup tabungan dan CC saya di CIMB. Tagihan CC saya termasuk lancar dan tidak pernah nunggak. Tapi saldo tabungan sering dipotong dgn adm yg besar, jd saldo tabungan malah berkurang terus.

  • Pengalaman saya mulai dari covid psbb juga pernah beberapa kali menerima sms dan wa seperti yang penulis sampaikan, bedanya tidak sampai lewat dari jatuh tempo. Saya cek histori, paling akhir dikirimkan cimb sekitar 1 minggu sebelum jatuh tempo. Ada 1 atau 2 kali lewat jatuh tempo, untungnya tidak sampai saldo ditahan dan untungnya lagi tidak sampai dikenakan fee atau interest, mungkin karena baru kejadian pertama di masing2 kartu.
    Saya memang selalu bayar mendekati jatuh tempo, sering pas2an.
    Semoga ada kejelasan ya, saran saya next time ya minimal sblm jatuh tempo dibereskan tagihan walau minimum...

  • Saya dulu pernah sangat jengkel sekali dengan bank CIMB NIAGA waktu itu saya memiliki KTA dengan jatuh tempo tanggal 30 tiap bulannya tetapi pas tanggal 25 saya ada kebutuhan untuk bayar sekolah anak tau tau saldo saya tidak bisa di ambil sedangkan gajian tgl 30 juga, akhirnya saya cari pinjaman tetangga untuk bayar sekolah, kemudian akhirnya saya akalin dengan nembuka rekening di bank lain dan tiap tanggal 30 saya baru transfer ke rekening CIMB NIAGA

  • Makanya byr hutang tepat waktu, giliran di kecangin, pake dalil undang2, lucu orang konoha, ngutang gercep, byr sulit