Saya adalah pasien kecelakaan lalulintas, dengan kondisi susah bernafas, dan sakit saat bergerak, akibat tulang rusuk saya terhempas ke pembatas jalan. Hingga saat ini saya kesulitan melakukan kegiatan apa pun, hanya bisa duduk dan berbaring.
Saya sudah lapor ke Puskesmas Pinang Ranti, Jakarta Timur, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengajuan rontgen, sehingga saya diberikan surat rujukan ke RS Haji Jakarta.
Namun sesampainya saya di sana dan sudah lama mengantre, saya ditolak oleh pihak pendaftaran. Saya diminta untuk melapor ke kepolisian terlebih dahulu sebelum pengajuan rontgen. Sementara saya sudah kesakitan dan ingin mendapatkan tindakan segera.
Sia-sia perjalanan saya untuk berobat ke RS Haji, karena saya tidak mendapatkan layanan apa pun. Mohon ditindaklanjuti, apakah seperti ini layanan kerja sama BPJS? Bukannya membantu, tetapi malah mempersulit.
Rahma Doni Putra
Jakarta Timur
Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:
Komentar
bpjs ga bisa cover pasien yang kecelakaan lalu lintas om..
itu tanggung jawab nya jasa marga kalau ga salah..
kan ada asuransi waktu urus sim atau stnk..
nah ambil nya dari situ kalau kecelakaan kerja..
bpjs ga bisa..
Betul, relasi dekat keluarga saya dan teman saya contohnya; sama2 kecelakaan lalu lintas, sama2 patah kaki dan tangan... satu ditabrak dan satu lagi kecelakaan tunggal. Untuk perawatan inap dan tindakan operasi di rumah sakit tidak bayar sama sekali karena dicover oleh asuransi jasa raharja bukan bpjs. Prosedurnya perlu polisi untuk survei tkp dan dokumen. Ada kemungkinan oknum polisi minta biaya karena sering dengar demikian.
keluar duitnya buat saksi, yg liat kecelakaan bukan buat isilop, laporan kan perlu ada saksinya. apes emang kalo gak ada cctv di tkp
Betul kak, sekalipun Kecelakaan tunggal dicover BPJS tetap harus dibuktikan surat dari Kepolisian Satlantas
Jasa Raharja, Jasa Marga untuk jalan Tol
kecelakaan lalu lintas maksud nya
kecelakan lalu lintas, tidak bisa kalau meminta rujukan dari puskesmas, ke RS, masukna ke IGD, karena gawat darurat... dan kecelakan lalu lintas, tidak dijamin BPJS, yang bertanggung jawab jasa raharja..
Dijamin BPJS asalkan kecelakaan Tunggal & Tetap harus dibuktikan dengan Surat dari satlantas
Kalau kecelakaan lalu lintas memang wajib ada laporan dari kepolisian, kalau gawat darurat bisa keluarga korban yang urus. Ini kecelakaan tunggal ata apa ? Dan pas lagi kerja ata pulang/berangkat kerja ? Ada yg ditanggung BPJS ada yg ditanggung Jasa Raharja. Tergantung jenis kecelakaan.
https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20230717115656-579-974336/kecelakaan-lalu-lintas-ditanggung-bpjs-cek-syarat-dan-caranya
Kecelakaan Tunggal atau bukan kak?
Ibu saya bulan april lalu Kecelakaan lalu lintas di Pemalang dan karna kecelakaan senggolan (Korban satunya kabur). Sehingga Pihak Pihak terkait mempersulit proses Klaim Jasa Raharja (karna tidak dicover BPJS, Kecuali Kecelakaan Tunggal) informasinya sih begitu kak.
Akhirnya selang beberapa hari, sehari sebelum Ibu saya di rujuk ke RSUD KRATON Pekalongan, dinyatakan kita harus membayar umum, 39juta. Tapi akhirnya polisi bisa melacak dan menemukan korban senggolan satunya, sehingga akhirnya bisa tercover jasa raharja & BPJS. ( Karna maksimal pertanggungan 20jt).
#Curhat
Klo ini terjadi pada kita (amit2) kita berpikir orang udah sakit kecelakaan susah gerak susah beraktivitas, dan tetap harus ke kantor polisi buat urus surat2
tp keadaan yang mengharuskan ya mau gak mau suka gak suka
semoga lekas pulih ya om