Surat Pembaca

Telepon DC Bank Mega ke Kantor BNN dan RSUD Dr Soegiri Lamongan

Kepada Yth Direktur Utama Bank Mega,

Dengan ini saya, Shony Alamsyah Saputra, adalah nasabah kartu kredit Bank Mega, yang sedang mengalami kesulitan pembayaran 3 kartu kredit dengan nomor: 4201 92** **** 4547, 5242 61** **** 9158, dan 4784 87** **** 0718.

Saya beritikad baik untuk melunasi dan saya sedang berusaha melunasi tapi saya benci cara penagihan pihak ketiga yang mengatasnamakan Bank Mega.

Hari ini 18 April 2018 nomor telepon 081312523*** penagih mengaku bernama Rangga menelepon mertua saya di kantor mertua dengan cara menelepon line untuk pasien umum. Saya tidak terima atas pelanggaran ini karena melanggar aturan penagihan dan aturan emergency rumah sakit!

Oknum DC bernama Ran*** juga menagih ke kantor BNN Blitar dengan mencari ibu Aulia Wahyu yang mana beliau adalah teman istri saya, ini pelanggaran penagihan karena tidak ada hubungan sekaligus pencemaran nama baik.

Bahkan saya terima email berisi surat somasi yang saya yakini palsu dari kantor hukum Polmer Sirait yang beralamat di Jl. Sriwijaya Bandung, tel: 022-852401** sedangkan di bawah surat nomor teleponnya berubah jadi 031-991424** dan 0812224232** (surat somasi yang diduga palsu tsb saya lampirkan).

Tolong ditertibkan cara penagihan sangat tidak sopan dengan memaki-maki ibu mertua saya, menelepon berkali-kali ke kantor mertua saya.

Oleh karena itu, saya:

1) Menanyakan maksud dan tujuan oknum Bank Mega Collection berperilaku demikian. Dengan kata-kata verbal yang kurang pantas dan ancaman serta TERUS MENERUS meneror RSUD DR. Soegiri Lamongan tempat mertua saya bekerja. Di mana teror tersebut telah mengganggu pelayanan umum untuk kepentingan pasien.

2) Sampai detik ini, saya pribadi merupakan Customer Bank MEGA dengan itikad baik sudah merespon segala bentuk komunikasi dari pihak collection.

3) Akan memproses ke pihak yang berwajib atas teror telepon yang telah mengganggu layanan publik, dan ancaman yang dilakukan. Dan penagihan terhadap pihak-pihak yang tidak memiliki tunggakan terhadap Bank Mega.

Di Twitter @BankMegaID saya pernah melayangkan komplain kepada bank Mega pada 20 Desember 2017 tapi hanya dapat nomor laporan REV4228912 sementara teror terus berlangsung.

Indikasi terjadinya Tindak perbuatan melanggar Hukum yaitu;

a) Pasal 335 KUHP ayat (1) tentang perbuatan tidak menyenangkan yang rumusannya berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah; barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.

b) Pasal 310 KUHP ayat (1), Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista.

c) Pasal 315 KUHP, penghinaan dengan sengaja dengan tujuan menista dengan lisan maupun tulisan yang dikirim agar diketahui khalayak umum.

d) Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

e) Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

f) Pasal 36 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”

g) Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)

h) Pasal 51 ayat (2) UU ITE

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)

Jika email ini tidak ditanggapi maka saya melalui sebuah LBH akan melayangkan gugatan. Karena beberapa kali saya sudah melayangkan keberatan terhadap pihak Bank Mega tidak ditanggapi dan seolah-olah makin menantang dengan telepon tanpa henti ke kantor mertua saya.

Saya tegaskan sekali lagi bahwa saya beritikad baik akan menyelesaikan kewajiban saya terhadap Bank Mega tapi tolong jangan menagih dengan cara-cara melanggar hukum di negeri ini, terima kasih.

Shony Alamsyah Saputra,
Kutorejo, Tuban
Jawa Timur 62311

Tindasan Kepada Yth:

1) Bank Indonesia
2) Otoritas Jasa Keuangan, Anggota Dewan Komisioner OJK. / Divisi Pengawasan Perbankan.
3) Humas Mabes Polri
4) BNN
5) YLKI
6) Ombudsman RI
7) Kemendagri, Divisi Perlindungan Konsumen
8) Lembaga Bantuan Hukum Garuda Khatulistiwa, Tangerang

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Selamat Siang semua,

    perhari ini tgl 28 maret 2020 .saya dapat tlp yang katanya saya mau dikirim surat somasi ,somasi itu apa ya? apakah akan disidang ke pengadilan?? hukumnyaa apaa?? sebelumnya saya sudah respon wa, tlp, email saya jelaskan saya bayar semampunya 500/bulan karna kondisi saya sudah tidak bekerja lagi. tetapi pihak bank mega tidak setuju malah disangka saya yang buat aturan sendiri, saya kan bilang ke bank mega mohon kebijksanaan agar dibantu dibayar semampunya ini itikad baik saya. malah dia ngomong keras marah marahin saya ngegas pula dia gak mau terima malah dikasih pilihan 1.dis lunas
    2. reschdl pake DP dan sisanya di cicil .
    saya bilang buat Lunas saya gak pegang uang buat saat ini, ikut reschdl pun tidak ada DP yang di bayarkan.

    mereka malah sprti mengancam ke kel suami, rumah kaka ipar, kantor suami, rumah orang tua saya. dengan saya tegaskan Ke bank mega kolektornya, Tidak ada penagihan yang ditagih kemana mana penagihan hanya bisa ditagih ke pemakai yang tercantum di nama kartu kredit yaitu saya.
    dia malah bilang, biar ibu dibantu sama keluarga .

    saya butuh banget solusinya, mohon bantuannyaa pak sonny, minta respon baik pak sony buat masalah saya atau saya bisa di undang di grup wa. ini nomor wa saya. 0857-111-285**...
    Dewi...
    terima kasih

    • Selamat siang semua, saya feri, saya juga baru dapet surat somasi dari polmer sirait, tapi untuk kasus cc macet bank lain bukan bank mega, jujur sudah satu tahun cc saya gak ada tagihan, memang saya sadar saya ada tunggakan tapi untuk saat ini saya blm ada uang untuk membayar... Saya mau tanyakan sama temen semua bagaimana cara menanggapi surat somasi itu... Atw boleh saya gabung di group kalian ini nomor saya 0853393900** terimah kasih seemua

  • saya pun sama urusan dengan bank mega sampe di email surat somasi 3x dia kirim sy abaikan karna untuk UUD tentang CC ini hanya sebagai hukum perdata bukan pidana yang saya tau mau di bw ke ranah hukum pun kewajiban kita membayar hanya semampu kita mau tidak mau suka tidak suka, saya pun beserta istri di teror terus sampai dari pihak bank mega menghubungi semua coustumer istri saya yang berakibat penurunan omset dari penjualan kue sampai suatu saat istri saya pun kompline ke bank mega klo caranya seperti ini pun mau tidak mau akan di cicil 50rb perbulan dan saya pun sudah mengirim email ke bank mega klo tindakan dia ini sudah mencemarkan nama baik dan ultimatum dari saya pun tidak di gubris sama sekali

Penulis
Shony ASaputra