Surat Pembaca

Klaim Polis AJB Bumiputera Tidak Ada Kepastian Kapan Dibayar

Saya pemilik polis asuransi AJB Bumiputera yang telah jatuh tempo sejak 1 Juli 2018 dengan nomor polis 2003255264 dan telah mengajukan klaim pada kantor cabang setempat (Sidoarjo) sejak 2 Juli 2018. Saya telah menghadap kepala cabang Sidoarjo untuk proses pencairan sejak 2 Juli 2018 namun sampai sekarang uang klaim saya tidak cair.

Saat pengajuan klaim tersebut saya dianjurkan untuk mengikuti polis lanjutan supaya proses klaim cair dalam waktu 1 bulan. Kepala cabang setempat mengatakan saat ini AJB Bumiputera sedang krisis, supaya klaim asuransi cepat keluar disarankan ikut polis lanjutan. Karena saya ingin proses klaim cepat saya mengikuti polis lanjutan. Namun hingga kini klaim polis saya tersebut tidak juga cair.

Saya telepon berulang kali tidak dijawab. Pada suatu ketika lewat agen saya berhasil menghubungi kepala cabang setempat dan menanyakan kepastian pencairan klaim polis saya cair dan dijawab semua proses klaim polis saat ini tergantung pusat dalam hal ini OJK.

Mohon tanggapan Bumiputera dan OJK kepastian pembayaran klaim kami.

Abdi Wahyu W
Sidoarjo – Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Wah kok lucu yah, yang ini aja klaimnya belum dibayar udah disuruh bayar polis yg baru. Padahal udah jelas2 perusahaannya lagi krisis, belum tentu bisa bertahan. ?

  • Memang lucu dan aneh prilaku kacab bumiputra ini.. Saat saya ajukan klaim saya dikondisikan banyak pelanggan lain yg tunggu pembayaran klaim bahkan ada yg lebih dari setahun belum dibayar.. Kalau mau prioritas dibayar dalam waktu 1 bulan ikuti polis oanjutan yg besarnya 10% dari klaim.. Dalam kondisi gini bagi saya yg ingin cepat cair saya ikuti dengan sarat pembayaran potong dari klaim saya setelah klaim cair.

  • Klaim polis bumiputera tidak cair-cair. Polis sy no 207102967083 sy ajukan klain tutup pada tanggal 13 november 2017. Dan sampai dengan akhir bulan september 2018 ini blum ada kabarnya. Sy beserta istri pada bulan juli 2018 menghadap manager bumiputera jogjakarta area kaliuran atas nama bapak Ari perihal informasi kapan polis sy cair, namun dr penjelasan beliau yg berbelit belit menjelaskan bahwa praktis mulai akhir tahun 2017 sd maret 2018 secata operasional bumi putera terganggu akibat program OJK tentang pemekaran bumiputera untuk mendirikan sister company ( sy kok jd berpikir jk ini terjadi bearti ojk tidak melakukan perlindungan terhadap nasabah2 ). Saat sy menghadap manager bumiputera jogjakarta area kaliurang itu sy jelaskan bahwa sy akan ajukan pengaduan ke ojk malah dr beliau itu silahkan saja itu hak sy. Makanya sy jd khawatir terhadap uang2 sy yg lain di bumiputera krn gak ada perlindungan sama sekali terhadap nasabah bahwa ojk pun mrk malah tenang2 sj. Dr itu semua polis yg ada di bumiputera sy tutup semua dan sy tidak akan lag menitipkan uang sy di asuransi apapun di bumiputera. Sampai dengan sy menulis ini pun dr pihak bumiputera tidak menghubungi atau menindak lanjuti kapan polis sy bisa cair krn.

  • Assalamualaikum wr wb....selamat sore AJB Bumiputera ( Cabang Gondolayu Yogyakarta ), Saya ( Wibowo ) pemegang beberapa polis AJB (4-5 lembar) sejak tahun 1996 , sejak anak pertama saya lahir hingga anak nomor 3 lahir tahun 2005 dan anak pertama saya juga mempunyai polish AJB ( meniru saya utk ikut berasuaransi ). Saat itu lancar2 saja pembayaran klaim terhadap nasabah spt saya. Catatan : saya menjadi heran ketika klaim polis saya harusnya cair tahun 2019 dan tahun 2020 ini ternyata TIDAK BISA CAIR sesuai kalimat dalam polish tsb. Dua tahun proses bertanya dan selalu mengajukan ke petugas wilayah dijawab bersabaar terus.
    BAGAIMANA PERTANGGUNG JAWABAN AJB terhadap nasabah spt saya dan yg lainnya yang begitu banyak di wilayah Yogyakarta ? Sampai saat inipun saya dan keluarga menunggu kepastian hal PENCAIRAN ini? Beginikah AJB selalu melempar tanggung jawab kpd OJK ( berlindung keputusan OJK ? ). Saya selalu berdoa ....semoga AJB dipermudah dalam hal ini.