Surat Pembaca

Surat Terbuka untuk Pemerintah dan Divisi terkait Mengenai Pinjol

Perkenalkan, saya Denni, saya merupakan karyawan PKWT BUMN. Berhubung tingginya biaya hidup, kami terpaksa meminjam pinjol sejak bulan September 2018 dengan tanpa niat jahat sedikitpun untuk tidak membayar sehingga data yang kami berikan jujur apa adanya dengan segala konsekuensinya.

Awalnya atas nama saya, tapi lama kelamaan untuk menutupi pinjol-pinjol tersebut saya menggunakan nama istri dan jumlah aplikasi yang saya instal atas nama saya dan istri 40 aplikasi lebih, baik yang di bawah pengawasan OJK ataupun non OJK dengan total nominal mungkin di angka Rp40 juta. Per akhir Bulan Januari 2019, keuangan saya mulai tidak stabil, pinjol mulai tidak terbayarkan, tagihan lewat telepon, sms, dan wa mulai bermunculan.

Awalnya kata-kata tagihan halus, lama kelamaan, muncul ancaman-ancaman, baik itu penyebaran data, menelepon ke semua kontak, ataupun DC datang ke rumah. Walaupun sudah dijelaskan keadaan saya, pinjol tidak mau tahu. Dan akhirnya apa yang mereka ancam terjadi berupa penyebaran data pinjaman, menelepon ke semua kontak dan DC datang ke rumah hal ini terjadi ke saya dan istri.

Untuk saya sendiri, saya memberikan penjelasan ke rekan-rekan kerja dan keluarga mengenai keadaannya, tapi akhir-akhir ini dari pihak kantor sudah mulai gerah karena banyaknya telepon. Saya tidak tahu sampai kapan kantor bertahan. Untuk istri saya sendiri, karena yang ditelepon dan di-WA kebanyakan para tetangga, dia mengalami depresi, tidak mau keluar rumah. Kalau keluar langsung buru-buru pakai helm, di rumah suka marah dan tidak tenang, dan terakhir dari tetangga kami mendengar ada rencana untuk pengusiran kami karena dianggap telah mengganggu ketentraman warga.

Karena saya bingung harus bagaimana, saya browsing ke semua website mengenai korban pinjol termasuk di media konsumen, ternyata sudah ribuan orang sudah menjadi korbannya sejak bulan Juli 2018, dan tetap berlanjut s.d. sekarang (Feb 19). Saya berkesimpulan, walaupun sudah ada laporan ke OJK, ke kepolisian, LBH ternyata pinjol ini begitu sakti karena masih terus bermunculan. Dan pihak peminjam, ataupun korban, tetaplah selalu disalahkan.

Sebagai pemerintah yang tugasnya mengayomi rakyatnya, melindungi hak asasi warga negaranya, tidak adakah terbesit hati nurani untuk segera menangani hal ini? Tidak sadarkah tingkah laku pinjol ini sudah meresahkan warganya, tidak sadarkah pinjol ini sudah membuat ratusan mungkin ribuan orang terancam di-phk, tidak sadarkah pinjol ini bisa membuat gesekan sosial karena mengadu domba antar tetangga, antar rekan kerja, maupun antar keluarga, tidak sadarkah pinjol ini bisa menyebabkan warga menjadi depresi dan bahkan mungkin berniat bunuh diri karena malu.

Saya dan mungkin ribuan orang berharap, pemerintah segera turun tangan, tolong dengarkan hati nurani rakyatmu, tolong bantu kami, tidak ada niat kami untuk tidak membayar kewajiban kami karena keadaanlah kami begini. Mungkin ini harapan kami semua.

Mohon maaf, jika ada kata kata saya yang kurang berkenan. Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.

Bandung, 06 Februari 2019, pukul 23.20

Denni Novriyadi
Bandung, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Komentar

  • Saya juga ada masalah di salah satu pinjol, tapi saya tdk bisa masuk ke aplikasi pinjol tersebut, setiap habis instal dan mau di buka selalu muncul tulisan "hapus aplikasi berbahaya" begitu terus keterangannya, jadi sampai saat ini masih ada tunggakan yg belum saya bayar, dan yg minat gabung ke grup WA pinjol silahkan di (http://bit.ly/GRUP_PINJOL)
    Agar bisa saling sharing dan berbagi info

    • Masukin group mas.ini nomer q.0896821525** saya sidoarjo jga.qt bisa kopdar bareng utk cari solusi

  • Bagi yg mw bertemu debt collector pinjol, dc dan warga bakal datang k rmh saya jam 3 sore hari ini 28 maret 2019, di komplek permata biru blok at 34 cinunuk cileunyi bandung.
    Mohon bantuan dan supportnya..

  • Selamat siang rekan2 disini Ada yg pernah pinjam di finmas g, Saya sudah telat 10 Hari td Ada yg tlp harus dibayarkan jam 2 Saya dah nego minta jam 5 g bisa kalau tidak dibayarkan jam 2 Akan dikirim DC kenkantor.. itu betul atau tidak?
    kemudian pinjol says dah 20 aplikasi dah hampri 55 just mohon bantuan Cara until menutup y karena sudah g mau lagi gali lobang tutup lobang..

  • ada undang undang yang melindungi rakyatnya dari intimidasi/pencemaran nama baik............jelas ini tugas pemerintah.......hallo pak jokowiiiiiii.......

  • mau sampe kapan kalau pemerintah hanya diam....nunggu rakyatnya pada bunuh diri????

  • undang undang no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ...sudah jelas...jadi saudara@ yang merasA JADI KORBAN INTIMIDASI PENCEMARAN NAMA BAIK Jangan pernah Takut......sekian terima kasih

    • Utang tetap bayar sih
      Namanya hutang
      Tapi caranya aja terlalu
      Sampai stress aku
      Di hub semus kontak aku

  • Klo apk pinjol ADAKAMI dan TUNAI CEPAT DC nya datang kerumah ga ,ia?,teman...

Penulis
Denni Novriyadi