Surat Pembaca

Visa Menikah untuk Pasangan LDR, Ditjen Imigrasi Kami Juga Bagian dari Indonesia!

Selama pandemi kita tahu banyak sekali permasalahan yang muncul, tidak hanya berimbas kepada satu atau dua orang, melainkan hampir semua orang dengan keadaan yang berbeda-beda. Ini dapat dilihat pada beberapa keluarga yang terpisah karena LDR atau pada pasangan yang akan menikah namun tertunda. Seperti permasalahan keluarga yang terpisah, sebelumnya pihak Imigrasi membuat peraturan mengenai visa keluarga C317 dengan kondisi yang tidak memiliki KITAS atau KITAP, sehingga bisa mengajukan Visa C317 agar bisa melakukan penyatuan keluarga.

Namun bagaimana dengan pasangan yang hendak menikah tetapi tertunda karena pandemi? Untuk orang yang masih dalam lingkup Indonesia mereka masih bisa menyelenggarakannya dengan mematuhi protokol yang ada. Seharusnya dari pemerintah khususnya Ditjen Imigrasi juga bisa menerapkan hal serupa untuk pasangan LDR, yang pasangannya berada di luar negeri dan tidak bisa datang ke Indonesia karena tidak memiliki KITAS atau KITAP. Kami juga bagian dari Indonesia yang butuh kebijakan. Kami ingin suara kami didengarkan karena kami tidak tahu dengan siapa lagi kami harus berkeluh kesah.

Tentunya memang ini penuh pertimbangan, dengan memberikan syarat ketentuan berlaku, seperti misalnya:

  1. Surat keterangan dari KUA bahwa benar akan melangsungkan pernikahan di Indonesia.
  2. Hasil test PCR/Swab untuk memastikan sebelum ke Indonesia WNA dalam keadaan sehat.
  3. Ada yang menanggung ketika berada di Indonesia.

Poin-poin diatas bisa dijadikan contoh syarat ketentuan bagi pasangan yang akan menikah di Indonesia, sehingga tidak akan ada penyalahgunaan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Saya yakin dengan adanya visa untuk yang akan menikah ini akan sangat membantu pasangan LDR.

Bukan satu atau dua orang pasangan saja yang merasakan kesulitan ini akibat tidak bisanya bertemu, atau melaksanakan pernikahan di Indonesia. Bahkan pasangan saya sendiri sudah berada di bandara dan tinggal terbang dari UK ke Indonesia untuk menikah, terpaksa harus kehilangan tiket pesawatnya karena belum memiliki KITAS atau KITAP. Kami butuh kebijakan yang juga bisa menyelesaikan permasalahan ini.

Tolong Bapak/Ibu Ditjen Imigrasi Indonesia jangan anaktirikan kami. Apakah kami harus menunggu tanpa ada kejelasan? Bukan tanpa sebab kami berkeluh kesah, namun memang setelah adanya New Normal ini kami berharap pemerintah khususnya Ditjen Imigrasi Republik Indonesia bisa membuat kebijakan yang memberikan kemudahan bagi para pasangan LDR.

Kami tahu dan sangat paham Bapak/Ibu Ditjen Imigrasi Republik Indonesia khawatir kalau ini akan dijadikan wadah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tetapi dengan adanya syarat ketentuan yang dibuat tentunya nanti akan bisa dipilah, apakah pasangan tersebut real atau hanya scam. Semoga dengan adanya petisi ini suara kami para pejuang LDR bisa didengarkan. Terima kasih Bapak Ditjen Imigrasi.

Wanti
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Banyak sekali warga negara Indonesia yang ingin menikah dengan WNA jadi terpending, pihak Ditjen Imigrasi Republik Indonesia harusnya juga memberikan respond akan hal ini!

  • Saya punya pasangan WNA . Kenapa kita harus sulit menikah ketika calon kita seorang WNA . Kenapa kedatangannya harus di persulit . Saya ingin bahagia dengan pasangan saya . Saya rasa orang2 yang punya kesulitan seperti kita yang memiliki pasangan WNA ingin di berikan kemudahan untuk menikah