Surat Pembaca

Perlakuan DC Pinjol yang Meneror, Melecehkan dan Menyebarkan Data Pribadi

DC pinjol Doku Kas dan Pinjaman Yuk penagihannya tidak sopan. Apakah pinjol yang resmi seperti itu?? Tolong dituntut sekalian saja orang-orang yang memeras masyarakat kecil.

Saya kali ini tidak bisa bayar, karena bunganya yang sangat tinggi dan tenornya terlalu pendek. Di aplikasi janjinya pinjaman Rp1.700.000 dengan tenor 91 hari, tapi yang cair hanya Rp900.000, itu pun tenornya hanya 7 hari. Apakah ini termasuk penipuan??

Berikut daftar pinjaman saya di aplikasi pinjol (semua tenornya 7 hari):

  • Doku Kas, pinjam Rp1.700.000, cair Rp900.000
  • Pinjaman Yuk, , pinjam Rp1.700.000, cair Rp900.000
  • Tunai Lite, pinjam Rp1.200.000, cair 650.000
  • Tunai Go, pinjam Rp850.000
  • Dana Pratama, pinjam Rp1.200.000, cair Rp850.000
  • Gudang Uang, pinjam Rp1.000.000, cair Rp600.000

Mereka bilang saya meminjam Rp1.200.000, tapi mereka menyebarkan ke orang-orang bahwa saya meminjam Rp5.000.000. Saya tidak terima kalau seperti ini. Kalau bisa tutup saja semua aplikasi pinjol. Gak usah ada pinjol ilegal maupun legal, semua sama saja. Sangat merugikan masyarakat kecil!

Putri Asdianti
Kab. Bandung Barat, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Udah terlanjur ya gak usah dibayar setuju. Yg sudah kalau dia wa ke atasan. Biar pinjol pada bangkrut se Indonesia minjam trus gak usah bayar wkwkwkwk

  • saat ini hampir semua pinjol berbuat curang... pinjam di kredit pintar juga seperti itu pengajuan 2,3jt.. cair 1,9 jt..
    gak sesuai iklan ...

  • Penagihannya salah, lebih salah lagi kita yg pinjam sdh tau bunga tinggi masih mau saja. Kalau terpaksa pinjam,yah penagihannya dipaksa juga. Yg pasti berusaha bayar sesuai yg dipinjamkan. Jangan dengar org suruh ngemplang. Lebih malu lg pinjem ga mau bayar. Pastikan pinjam sekalipun pinjol, yg terima uang penuh dan legal.

  • Coba pikir kenapa keberatan mengembalikan setelah terima uang pinjaman. Apakah syarat dan ketentuan-nya tdk dibaca. Yg duitnya hilang itu pinjolnya bukan anda. Nah sekarang cara peagihan seperti itu tidak sekonyong-konyong itu ada reasonnya "ybs hard to contact"

    • Pernah ngalami.
      Sama, awal didepan tertulis tenor 91 day.
      Ternyata 7hari.
      Pelajaran buat saya.
      Pinjol ilegal gak bisa di proses hukum
      Ke Polres, bahkan ke ojk. Semua gak bs ngasi solusi.

  • Sabar kuatkan hati,saya pernah mengalami hal YG sama..kebanyakan pinjol illegal 1 Jaringan,Ganti nomor saja,kalau memang mau bayar Ya nanti kerja dulu kumpulin uang baru bayar... Kalau Mereka nagih kerumah Terus bikin kekacauan atau intimidasi ya laporkan pihak berwajib,toh mereka illegal mereka juga melakukan pelanggaran Hukum.