Surat Pembaca

Akan Mendapat Subsidi Rp25-35 Juta, Apakah Harga Jual Wuling Air EV Long Range Sudah Pantas?

Pemerintahan Pak Jokowi sudah mencanangkan percepatan adopsi kendaraan listrik sejak lama. Langkah konkret diawali dengan diterbitkannya Perpres nomor 55 tahun 2019 “Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle atau BEV) untuk Transportasi Jalan”. Rencana percepatan adopsi ini bertujuan dua:

  1. Untuk mendukung kebijakan ke arah ramah lingkungan/penurunan emisi gas rumah kaca.
  2. Untuk mengurangi impor dan beban berat subsidi bahan bakar minyak (terutama Pertalite).

Penerbitan Perpres itu juga memberikan insentif yang mendorong langkah-langkah pabrikan mobil dan motor ke arah elektrifikasi dalam waktu yang relatif singkat. Langkah pamungkas terakhir adalah pemberian subsidi senilai Rp7 juta untuk 200 ribu sepeda motor listrik dan subsidi Rp25 juta – Rp80 juta untuk mobil listrik.

Di artikel ini saya hanya menyorot ke Wuling saja. Karena menurut pendapat saya, yang sangat perlu didorong untuk mau mengubah penggunaan kendaraannya adalah para pengguna Pertalite. Ini adalah masyarakat kelas ekonomi kelas menengah yang “entry level“. Mereka yang menjadi pengguna LCGC, alias pengguna mobil yang di bawah harga Rp250 juta. Tentu untuk pengguna kendaraan mewah Innova (tipe baru) ke atas, lebih kecil persentasenya yang menggunakan Pertalite. Harga Hyundai Ioniq yang mencapai di atas Rp800 juta, tidak akan menyentuh kalangan pengguna LCGC ini. Mari kita fokus ke Wuling Air EV.

Dari artikel DetikOto tanggal 18 Maret 2023, yang berjudul: “Pabrikan Lain Wajib Waspada! Wuling Sudah Tawarkan Subsidi ke Konsumen Lho“, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dilaporkan memberikan informasi bahwa subsidi untuk Wuling akan berkisar Rp25 – Rp35 juta. Dari pihak Wuling sudah langsung gerak cepat memanfaatkan informasi tersebut. Diperkirakan nilai subsidi Rp25 juta adalah untuk tipe terendah dan subsidi Rp35 juta untuk tipe termahal.

Yang sangat-sangat mengganjal saya adalah, fakta bahwa Wuling sengaja menjual produk mobil listriknya di atas harga kewajaran OTR, hingga nyaris Rp60 juta. Dari mana perhitungan saya? Mari kita bedah fakta harga NJKB/Off The Road (yang didaftarkan sendiri oleh Wuling ke Samsat DKI) dan aturan pajak yang berlaku.

Saya memperoleh informasi cara perhitungan harga On The Road dari artikel berjudul “6 Langkah Cara Menghitung Harga OTR Kendaraan Terbaru” yang diposting 30 Juni 2022 oleh situs goozir.com:

Nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) + PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) + PPN (Pajak Pertambahan Nilai) + BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) + Biaya Penerbitan Dokumen (STNK, TNKB dan BPKB), dan + SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Juga ada artikel tertanggal 6 Januari 2022 dari Kumparan InfoOtomotif yang berjudul “Arti Harga OTR dan Simulasi Perhitungannya” yang isi informasinya juga senada.

NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)

NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) Wuling Air EV Long Range adalah Rp190 juta. Mohon agar tidak ada yang berdalih bahwa ini adalah harga modal. Nilai jual ini adalah modal plus laba. Bila memang ini adalah harga modal, tentu namanya adalah harga pokok. Pendaftaran harga NJKB ini dapat dilihat dari tangkapan layar dari situs resmi Samsat DKI tertanggal 20 Maret 2023.

Sebagai informasi tambahan: NJKB Air EV Long Range ini sudah DUA KALI dinaikkan oleh Wuling sejak Juli 2022. Pendaftaran awal senilai Rp166 juta, kemudian naik pertama menjadi Rp185 juta dan yang kedua menjadi Rp190 juta. 3 pendaftaran NJKB ini saya dokumentasikan (https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB).

Screenshot dari situs SAMSAT DKI. Pendaftaran NJKB AirEV

DPP (Dasar Pengenaan Pajak)

Menurut artikel “Mengenal Pajak Mobil Listrik di Indonesia” di situs KlikPajak yang diterbitkan 2 Juni 2022, pada PP No. 73 tahun 2019 pasal 36 : DPP mobil listrik adalah 0% dari NJKB. Jadi besaran nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah sama dengan NJKB (alias tidak ada penambahan komponen koefisien bobot yang normalnya adalah 5%). DPP Wuling Air EV Long Range adalah Rp190 juta (sama dengan NJKB).

PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)

Dari artikel berjudul “PPnBM Nol Persen Mobil Listrik Naik Jadi 15 Persen, Lihat Detilnya” di situs tempo (otomotif) yang diterbitkan 9 Juli 2021: PP Nomor 74/2021 pasal 36 menyatakan “mobil listrik murni berbasis baterai (BEV) dan Fuel Cell (FCEV) akan mendapat PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 0 persen”. PPnBM 15% dari DPP (Rp190 juta) = Rp28.500.000.

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Dari artikel berjudul “Penyesuaian Tarif PPN 11% Mulai 1 April 2022” di situs Kemenkeu, maka PPN dibebankan 11% dari DPP. PPN 11% dari DPP (Rp190 juta) = Rp20.900.000.

BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Provinsi DKI

Dari artikel berjudul “Susul DKI, Daerah-Daerah Ini akan Hapus BBN Kendaraan Listrik” di situs CNBC Indonesia tanggal 14 Januari 2021 ada kutipan: “Bea balik nama kendaraan bermotor untuk DKI saja sudah 0%.” Jadi BBNKB DKI adalah NOL. BBNKB 0% dari DPP (Rp190 juta) = Rp NOL.

Biaya Penerbitan Dokumen

Menurut artikel berjudul “6 Langkah Cara Menghitung Harga OTR Kendaraan Terbaru” yang diposting 30 Juni 2022 oleh situs goozir.com: STNK mobil baru Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu dan penerbitan BPKB mobil baru Rp375 ribu. Total jendral Rp675 ribu.

SWDKLLJ

Menurut artikel berjudul “6 Langkah Cara Menghitung Harga OTR Kendaraan Terbaru” yang diposting 30 Juni 2022 oleh situs goozir.com, biaya SWDKLLJ adalah Rp143 ribu.

Jadi harga OTR (On The Road) Wuling Air EV LONG RANGE adalah:

NJKB (Off The Road): Rp190.000.000
PPnBM: Rp28.500.000
PPN: Rp20.900.000
BBNKB: Rp0
Biaya Penerbitan Dokumen: Rp675.000
SWDKLLJ: Rp143.000
Total (Nilai OTR): Rp240.218.000 (tanpa subsidi)

Dijual dengan harga Rp299.500.000, maka mark up sebesar Rp59.282.000 atau 24,68%.

Saya tahu akan ada yang membela: belum termasuk KOMISI DEALER. Baik. Sekarang kita cek harga Wuling Formo tipe12 Standard:

NJKB: Rp112.000.000
Tambah DPP 5%: Rp117.600.000
PPnBM 15% dari DPP: Rp17.640.000
PPN 11% dari DPP: Rp12.320.000
BBNKB DKI 5% dari DPP: Rp5.600.000
Penerbitan Surat: Rp675.000
SWDKLLJ: Rp143.000
Total (harga OTR): Rp153.978.000

Dijual di situs Wuling Rp156.800.000, mark up sebesar Rp2.822.000,- atau hanya 1,8% saja.

Simulasi perhitungan harga OTR AirEV yang wajar

Mengapa untuk Formo, Wuling bisa hanya menambah mark up 1,8% sedangkan untuk Air EV yang telah menerima manfaat (DPP nol persen, BBNKB nol persen dan subsidi Rp35 juta) malah dimainkan harganya? Apakah tidak ada aturan yang mengatur kenaikan harga bagi produk-produk yang telah menerima insentif dari pemerintah? Iming-iming pajak STNK super murah, bebas ganjil genap, diskon PLN dan lain-lain adalah jurus andalan Wuling untuk memaksimalkan penjualan Air EV.

Bukankah produk ini adalah produk strategis yang sangat dapat membantu pemerintah mencapai tujuannya mempersuasi para pengguna LCGC (peminum Pertalite) untuk beralih ke listrik?

Semua pajak di atas ada namanya. Saya ingin penjelasan, pendapatan dari mark up nyaris Rp60 juta/mobil itu apakah membayar pajak juga? Bila ada, apa nama pajak untuk mark up tersebut? Wuling sudah menjual lebih dari 8.000 unit Air EV. Rp60 juta x 8.000 unit = Rp480 milyar. Bila pembaca ada yang paham, dimohon pencerahannya.

Saya sangat paham jika pengusaha tentu ingin “cuan” banyak. Namun apakah masih bermoral jika memakan “cuan” ekstra nyaris setengah trilyun dari “bantuan” relaksasi pajak dan insentif pemerintah? Opini saya, silakan Wuling melakukan mark up pada produk-produk yang tidak memperoleh keistimewaan dari pemerintah.

Satu hal lagi, saya harap setidaknya pemerintah membuat aturan agar pihak ATPM tidak boleh menolak jika ada konsumen yang ingin membeli produk-produk penerima insentif ini dengan harga Off The Road/NJKB. Karena minggu lalu saya dapati 2 dealer Wuling menolak menjual dengan harga Off The Road murni. Mereka berupaya membodohi saya bahwa harga Off The Road adalah harga yang sudah termasuk pajak dan cuma belum mengurus balik nama saja, sehingga potongannya cuma senilai Rp1-3 juta dari harga mark up. Biarkan konsumen membeli dengan harga NJKB dan mengurus sendiri pajak-pajaknya seandainya memang Wuling tidak rela mengurusi surat-surat Air EV jika “hanya” mendapat laba wajar seperti pada produk Formo.

Sebagai penutup, ada beberapa poin:

  1. NJKB Standard/Long sudah naik 2 kali. Juli 2022 didaftarkan Rp132 dan 166 juta. Kemudian naik pada sekitar Agustus menjadi Rp155 dan 185 juta. Kini Rp163 dan 190 juta.
  2. NJKB Standard sekarang hanya berselisih Rp3 juta saja dengan NJKB LONG Range yang awal, yaitu Rp163 juta vs 166 juta.
  3. Dalam kurun waktu yang sama (Juli 22 – Maret 23), Formo12STD (4×2) MT hanya naik Rp3 juta (dari Rp109 juta menjadi Rp112juta).
  4. Dalam kurun waktu yang sama (Juli 22 – Maret 23), Air EV Standard naik Rp31juta (dari Rp132 juta menjadi Rp163juta).
  5. Dalam kurun waktu yang sama (Juli 22 – Maret 23), Air EV LONG naik Rp24juta (dari Rp166 juta menjadi Rp190juta).
  6. Kenaikan ini bukan akibat inflasi tetapi hanya Wuling Indonesia yang sedang mencari laba. Dan ini sah. Yang tidak bermoral adalah me-mark-up harga OTR yang wajar dengan memanfaatkan insentif pemerintah.
  7. Dari artikel “Segini Perkiraan Harga Wuling EV 2022, Kurang dari Rp250 Juta?” di situs Autofun tertanggal 4 Juli 2022, terungkap NJKB Wuling Cortez 1.5 ST (MT) adalah Rp161 juta dan harga jual saat itu adalah Rp227,5 juta. Sekali lagi membuktikan bahwa Wuling bisa menjual produknya dengan harga OTR wajar. Bila ada alasan Komisi Dealer lantas mengapa harga Formo dan Cortez bisa dijual sewajarnya perhitungan OTR? Mengapa Air EV di-mark up sampai 60 juta?
  8.  Harga Air EV Long Range setelah dipotong subsidi Rp35 juta (jika jadi), maka seharusnya adalah Rp205.218.000.
  9. Harga Air EV Standar Range setelah dipotong subsidi Rp25 juta (jika jadi), maka seharusnya adalah Rp181.198.000.
  10. Begitu banyaknya konten di medsos yang menyebut Wuling Air EV sebagai MURAH. Maksudnya murah jika dibandingkan dengan Ioniq 5. Ini adalah taktik lagu lama yang persis dengan kasus Timor dulu. Pada tahun 1996 sedan Kia Sephia di-rebadge jadi Timor diberi bebas pajak barang mewah 65% dijual dengan harga Rp35 juta dan diamplifikasi “MURAH” karena dilawan dengan harga Toyota Corolla yang seharga Rp65 juta. Harga Timor Rp35 juta sebenarnya sangat mahal karena mobil itu dijual di AS (termasuk laba dan pajak di sana, dan di sini bebas pajak) cuma senilai Rp25 juta saja. Jadi bila sedan itu dijual seharga Rp25 juta saja, itu pun sudah mengantongi laba AS plus pajak AS.

Bila ada perhitungan atau informasi yang keliru, atau jika ternyata ada komponen pajak yang terlewati mohon agar dikoreksi di kolom komentar.

William Leonardi Liong
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Komentar

  • @William Saya setuju dengan perhitungan ini. Pendapat saya, Wuling melakukan hal tersebut setelah melihat respon pasar yg luar biasa terhadap Air EV, dan memanfaatkan momentum ini. Extra revenue itu bisa dipakai untuk marketing campaign mereka yg memang sangat agresif dan gila untuk further expand footprint mereka di Indonesian EV market (Binguo dll seterusnya) to distance themselves from their Chinese and other competitors. Intinya mereka sangat jeli melihat opportunity ini. Mengenai apakah extra revenue itu membayar pajak atau tidak, saya bukan orang pajak tapi seharusnya angka final number sales deal itu seharusnya tercatat di buku dealer dan subject ke pajak pendapatan dealer ya jadi kenanya di sisi dealer bukan wuling atpm. Mengenai moral ya ini bisa aja justified dengan justification diatas. This is my two cents. Btw saya pengguna AEV LR.