No. Surat : 270/CS-ITS/SK.MK/I/2024
Kepada Yth.
Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com
Hal: Tanggapan terhadap Surat Pembaca atas nama Mohamad Anang Amiruddin
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan surat pembaca berjudul “Aplikasi Pinjol AdaPundi Mentransfer Dana tanpa Persetujuan” yang dimuat secara online oleh Mediakonsumen.com pada tanggal 18 Januari 2024, kami memahami bahwa surat pembaca tersebut berisi tentang pengaduan dari Bapak Mohamad Anang Amiruddin (“Pelapor”) mengenai hal-hal berikut ini:
- Pada tanggal 19 Desember 2023, Pelapor telah mengunduh aplikasi Adapundi dan mendaftar sesuai dengan petunjuk aplikasi, kemudian setelah berhasil mendaftar, Pelapor mencoba mengecek limit pinjaman tetapi selalu gagal.
- Bahwa, Pelapor menginformasikan setelah merasa gagal melakukan pengecekkan limit pinjaman, Pelapor berinisiatif menutup aplikasi, namun beberapa saat kemudian Pelapor mendapatkan notifikasi berupa pencairan dana sebesar Rp5.020.000. Selanjutnya, Pelapor segera mengecek aplikasi Adapundi dan telah menerima 2 pinjaman aktif dengan cicilan 6 kali dengan rincian tagihan di aplikasi sebesar Rp1.500.753,- untuk setiap periode, yang menurut Pelapor bunga pinjaman yang dikenakan Adapundi sangat besar.
- Pelapor mengeluhkan mengenai proses pencairan pinjaman, dimana Pelapor berpendapat bahwa pinjaman telah berhasil dicairkan oleh Adapundi sementara di saat yang sama aplikasi sudah ditutup oleh yang bersangkutan. Selain itu, Pelapor merasa tidak pernah menekan tombol “cairkan dana” dan tidak merasa menandatangani dokumen apapun secara digital. Kemudian pelapor juga mengatakan bahwa Pelapor telah menghubungi Customer Service melalui email, namun tidak mendapatkan hasil.
Berdasarkan detail pengaduan di atas, dengan itikad baik kami hendak mengklarifikasi beberapa hal dengan tujuan untuk menyamakan persepsi dan memaksimalkan pelayanan Kami kepada setiap pengguna Adapundi, khususnya Pelapor. Sebagai informasi, Kami selaku pihak Adapundi telah melakukan pengecekan secara menyeluruh dan menyampaikan hasil pengecekkan sebagai berikut:
- Bahwa, Pelapor merupakan pengguna aplikasi Adapundi yang telah terdaftar sejak 20 Desember 2023 dan telah berhasil melakukan pengajuan pinjaman dengan pencairan dana sebanyak 2 kali, dimana pencairan dana untuk pinjaman yang terakhir adalah pinjaman dengan promo bebas bunga selama 1 tahun dari event aplikasi yang diikuti oleh Pelapor pada saat pengajuan pinjaman yang pertama.
- Bahwa, kami menginformasikan Adapundi hanya dapat menyalurkan pinjaman apabila terdapat pengajuan pinjaman yang diajukan melalui aplikasi dinyatakan berhasil dan akan dicairkan setelah melewati beberapa tahap, seperti:
i. Telah berhasil masuk (log in) pada Aplikasi. Sehubungan dengan kasus Pelapor, Pelapor terbukti telah log in pertama kali pada aplikasi Adapundi berdasarkan rekam jejak pada sistem elektronik Adapundi pada tanggal 2023-12-20 pada pukul 15:57:12.
ii. Mendapatkan limit, serta rincian pinjaman. Sehubungan dengan kasus Pelapor, Pelapor telah terbukti mendapatkan limit yang diajukan sebesar Rp5.020.000 pada tanggal 2023-12-20 pukul 16:12:08.
iii. Mengajukan pinjaman dari limit. Sehubungan dengan kasus Pelapor, Pelapor telah terbukti telah mengajukan pinjaman dari limit yang disetujui Adapundi sebesar Rp5.020.000 pada tanggal 2023-12-20 pukul 16:12:08.
iv. Mencentang bagian “Perjanjian Pinjaman”, pengguna dapat melihat perjanjian pinjaman pada link yang tercantum dalam aplikasi sebelum pengguna mencentang, yang mana pengguna dalam hal ini menyatakan persetujuannya. Berdasarkan kasus Ibu, Ibu telah terbukti membaca dan menyetujui isi Perjanjian Pinjaman dengan mencentang bagian Perjanjian Pinjaman pada tanggal 2023-12-20 16:25:07.
v. Selanjutnya menekan tombol “Cairkan Dana Sekarang”, maka pinjaman akan masuk ke tahap verifikasi rekening yang didaftarkan, dan pengguna akan mendapat notifikasi di aplikasi dan atau SMS mengenai pinjaman yang berhasil dicairkan. Berdasarkan kasus Ibu, Ibu telah terbukti melakukan persetujuan atas pencairan pinjaman dengan Ibu menekan tombol Cairkan Dana Sekarang pada tanggal 2023-12-20 16:34:08.
- Sebagaimana uraian yang kami sampaikan di atas bahwa Adapundi telah memberikan informasi transparan dan detail terkait informasi proses pengajuan pinjaman. Oleh karena itu, kami dapat memastikan bahwa pinjaman di Adapundi tidak dapat dicairkan secara otomatis atau tanpa persetujuan dari pengguna. Apabila pinjaman yang diajukan sedang dalam tahap proses pencairan dana, maka sistem kami tidak dapat membatalkan secara otomatis meskipun pengguna telah menutup Aplikasi dari ponselnya.
- Bahwa, kami menyampaikan bahwa Adapundi sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah terdaftar, berizin, dan diawasi oleh OJK dengan Nomor Izin KEP-48/D.05/2021 tertanggal 02 Juni 2021 selalu menerapkan aturan yang dikeluarkan oleh OJK maupun Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (“AFPI”).
- Bahwa berdasarkan riwayat pengaduan yang tercatat pada sistem internal kami bahwa benar pengguna telah menghubungi Customer Service Adapundi melalui email yang pada intinya tim Customer Service telah menjelaskan sebagaimana informasi yang disebutkan dalam tanggapan yang kami unggah ini dan pinjaman dikarenakan pencairan telah berhasil dilakukan dari pihak perbankan selaku pemberi dana pinjaman sehingga pinjaman tidak bisa dikembalikan hanya dengan pembayaran pokok pencairan saja dan pembayaran tetap dilakukan sesuai dengan rincian tagihan pada aplikasi.
Demikian yang dapat disampaikan. Besar harapan kami apabila Mediakonsumen.com juga dapat menayangkan surat tanggapan ini, tidak lain dikarenakan permasalahan ini telah diselesaikan dengan baik antara Adapundi dengan Bapak Mohamad Anang Amiruddin dan kami juga berkomitmen untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan kami ke depannya.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Fitri
PIC Penanganan Pengaduan
Capital Place Building, Lantai 47, Suite B
Jl. Jend. Gatot Subroto No. Kav. 18
Jakarta 12710, DKI Jakarta
Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Komentar
Wow, berarti emang "real nasabah "
Tapi tetep bunga nya ga ngotak
bUnga loe tuh ga ngotak aja !!!!
loe aplikasi rampok legal !!
Bunga terlaknat ya bunga pinjol
Hallo OJK.. Ganti istilah Pinjaman online, menjadi RENTENIR ONLINE.. Gila bin saraf.. patut diduga ada mafia pinjol di dalam OJK sendiri.. @srimulyani
1,5 kali 6x cicilan padahal pinjamnya 5jt. Emang bunganya gila lu edan
Udh tdk usah dibayar... GALBAY SAJA!!
Iya galbay aja. Bunga gk ngotak.. Gk ada dc dan gk msuk slik. Anggep aja jakpot. Paling dc berisik beberapa minggu wkwk
OJK terbukti telah melegalkan RENTENIR ONLINE, Bunganya astagfirullah, ngerii bgt, amit2 deh berurusan sama pinjol model ngini.
pinjam 5 juta, dalam enam bulan harus bayar 9 jt, klo galbay mungkin dalam setahun jadi 100 jt.. pake bawa2 ojk lg..
Mari kita berhitung bunga nya
Cair 5 juta ---> balik 9 juta
Berdasarkan UU Pemerintah yang terbaru
https://umsu.ac.id/berita/keputusan-baru-ojk-batas-maksimal-bunga-pinjol-03/
Bunga pinjol maksimal 0.03% per hari
Apabila merujuk peraturan lama OJK
https://finansial.bisnis.com/read/20231102/563/1710354/bunga-pinjol-12-per-bulan-ojk-siapkan-kebijakan-lebih-rendah
Bunga per hari 0,4% per hari
========================================
Aturan Baru
Hutang 5 juta
Tenor 6 bulan = 180 Days
0.03% x 180 Hari x 5 juta = Rp 270,000.00
Aturan lama
0,4% x 180 x 5 juta = Rp. 3,600,000.00
realita
Cair 5 juta
Balik 9 juta
bunga 4 juta
kemungkinan besar Hutang asli sekitar 5,5 juta cair 5 juta doank (biasanya fee 10%)
dan masih menggunakan sistematis yang lama
sama ya ternyata sm kredit pintar juga..pt nya juga ternyata sama..bunga gede bingit..
Gilakk ngerii bgtt bunganya,,,pinjam 5jt harus kembali 9jtaan,, woww masih mending bank adapundi ngk ngotak lu nyantumin bunga?
Ini penjelasannya nggak masuk akal. Secara, untuk proses pencairan diperlukan tanda tangan digital. Sedangkan poin-poin di atas tidak ada proses tanda tangan digital. Jadi sudah fix si Adapundi ini mengelak dan playing victim seolah-olah nasabah yang dengan sengaja memang ingin meminjam.