Surat Pembaca

Bank DBS Tanpa Program Keringanan untuk Nasabah

Saya adalah nasabah bank DBS nomor 77020214** (nomor lengkap ada pada redaksi). Awal mulai mengambil KTA karena tawaran yang bertubi-tubi dari pihak marketing dengan iming-iming bunga rendah. Dan disetujui tetapi ternyata bunga yang diberikan tidak sesuai dengan bunga yang ditawarkan pertama kali karena jumlah pinjaman yang disetujui dibawah dari yang diajukan. Pada saat proses, pihak marketing-nya tidak memberikan informasi mengenai hal ini.

Setelah beberapa lama berjalan saya memgalami masalah finansial, pembayaran saya terlambat. Debt collector menghubungi saya terus menerus, saat saya tidak bisa menghubungi, mereka menghubungi saudara terdekat secara terus menerus.

Saya beberapa kali menanyakan informasi mengenai program rescheduling atau keringanan untuk nasabah kepada bagian collection dan jawabannya selalu sama dari dulu tidak ada program seperti itu atau keringanan apapun untuk nasabah karena ini tanpa jaminan.

Apakah memang tidak ada keringanan sama sekali dari Bank DBS dan negosiasi untuk nasabah? Apakah untuk pengajuan kta yang mudah memang konsekuensinya seperti terhadap nasabahnya? Karena dari bank yang lain mereka memberikan keringanan dan program untuk ini. Seharusnya niat baik jadi pertimbangan bank untuk bisa memberikan keringanan, bukan dengan debt collector yang meneror nasabah yang mengalami kesulitan.

Rina Gunawan
Depok – Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Bu Rina. Bisa laporkan ke OJK Dan YLKI. KTA bank DBS juga gak Ada perincian transaksi akan sulit minta keringanan. Seharusnya penagih tidak boleh menagih keluarga kecuali Sana yang berhutang. Kasus ibu sama seperti yang teman saya alami.Teman saya sudah nego via tlp dan memberitahukan adanya Peraturan OJK Dan Bank BI tentang Restrukturisasi (Keringanan pembayaran) Banknya bilang peraturan yang mana seolah-olah gak tahu. katanya Bank DBS d awasi oleh OJK masa berbicara begitu.Parahnya sampai SMS ke ibunya teman saya bilang sisa hutang yg gak sesuai gak tahu d hitung dari mana. teman saya minta keringanan krn Sudah 1tahun gak kerja akibat seringg skit asma, terinfeksi bakteri,dll.Tetap aja Bank gak peduli. Sekarang dia lapor K OJk dan team OJk sdg menyelidiki. Semis bermanfaat

  • Oh ya teman saya sampai buat surat yang diinformasikan olej OJK melalui email Dan datang ke kantor Bank DBS ternyata gak d respon.. Bukannya merespon suratnya malah Penagihnya makin menyerang sampai SMS K ibunya. Ibunya dan bapaknya juga gak akan bisa bayar krn sdh 60tahun gak kerja.Teman saya lagi proses lagi ke OJK. Parah deh Bank DBs

  • Iya bu, keringanan yang ditawarkan hanya hapus bunga dan penalty dan Cicil 8x. Pokok pinjamannya masih besar, Karena cicilan yg masuk bunganya besar. Untuk yang sekarang saja Cicilan perbulannya besar, apalagi harus 8x. Boro2 sesuai dengan kemampuan, dan tidak bisa negosiasi.

    • Bu rina, maksudnya keringanan yang d tawarkan hanya hapus bunga dan pinalti, dan sisa pinjaman d bayar 8x, brarti misal sisa hutang tinggal 10juta, brarti 10juta itu harus d bayar 8x, mksdnya begitu bukan bu

  • Saya juga ada kta di dbs dan sudah telat mau 2 bln, terus2n pihak debt col telepon saya dari pagj hingga malam hari dengan nada menekan dan memaksa, mereka teleepon menggunakan nkmor pribadi keseringan. Saya nego kepihak bank dbs dan debt colector untuk keringanan selalu di bilang ya tidak ada dan dbs tau y saya harus bayar utang.

    • betul sekali..kaya nya DBS HARUS PERBAIKI SISTEM..kita nasabah bukannya mau kabur qo..mau melunasi hutang dengan cara reschedule atau pelunasan dengan diskon bukannya di persulit..

  • Bu Rina dan Evrida Bank DVD itu agak beda dengan yg lain.Call centrenya aja kurang pintar menjelaskan seperti kayak gak d training.Coba aja minta perincian transaksi pembayaran KTA ke pihak Bank DBS pasti gak bs kasih tertulis krn teman saya ad yg punya pengalaman begitu bilangnya perincian hutang gak bs tertulis bisanya telepon.Lapor ke OJK aja email konsumen@ojk.go.id.OJK juga menyediakan jasa penyelesaian hutang namanaya LAPSPI (Lembaga Alternatif Sengketa Perbankan Indonesia).Semoga bermanfaat.

  • saya juga punya KTA d DBS baru pembayaran 10 bln sisa 14 bln,saya tadinya ingin minta keringanan angsuran krn skrg sdh tidak bekerja.bisa apa ga ya.saya mau tlp call centernya.bagaimana dgn yg lain apa sudah ada yg terselesaikan

  • Sulit mbak Ayu, Karena keringanan yang ditawarkan tidak meringankan sama sekali. Pilihan permohonan keringanan untuk pelunasan dipercepat hanya hapus bunga berjalan Dan pinalty, jadi sebenarnya hampir sama aja dengan apabila kita mengajukan pelunasan dipercepat. Atau alternative lain, pokok pinjaman dicicil selama 8 bulan. Dimana perbulannya menjadi jauh Lebih besar dari cicilan sebelumnya. Harus lebih berhati-hati dalam memilih pinjaman, tidak hanya yang mudah memberikan pinjaman, tetapi juga yang bisa memberikan penyelesaian yang mempermudah nasabahnya.

    • mba rina, smpai skrg blom lunas dbs nya? blom di ksh solusi keringanan? cuma pot bunga dan denda dan dicicil 8x? gmana nasabah bs beres kalau ga diksh keringanan ya?

  • Saya juga berencana, sisa pinjaman saya di updet lagi untuk merubah tenor menjadi 24 bln, kira" bs d setujui tidak ya oleh bank dbs, rencana bsok jum'at mau ke kantor bank dbs untuk mengajukan hal itu, krna sy bnr" kerepotan, angsuran terbayarkan tp saya tidak kebagian untuk kebutuhan bulanannya

  • Kalau merubah tenor jadi memperpanjang gak bisa mbak, saya sebelumnya coba gak ada program seperti itu kata collectionnya. Jadi mereka tidak ada program restrukturisasi, adanya hanya pelunasan dipercepat. Atau stop bunga dengan cicilan 8x pembayaran.

Penulis
Rina Gunawan