Masyarakat Indonesia,
Lagi dan lagi banyak masyarakat negeri ini mengeluhkan akan intimidasi dari pihak debt collector dan fintech yang saat ini sedang menimpa banyak masyarakat Indonesia. Pasalnya banyak di antara masyarakat yang menjadi bulan-bulanan mereka mengeluh akan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilakukan oleh pihak debt collector dan pihak fintech.
Intimidasi tersebut bukan hanya tersebar di kontak nomor hp mereka, yang sering pihak debt collector dan fintech hubungi, namun sekarang tekanan tersebut sudah menyebar ke berbagai media sosial dan messenger (Whatsapp). Hal ini yang membuat tamparan keras terhadap masyarakat (nasabah) yang memiliki hutang maupun yang tidak memiliki hutang kepada pihak fintech.
Seperti yang saya dapati di salah satu grup para korban fintech/debt collector, ada salah satu nasabah yang dijadikan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh seorang debt collector Fintech, yang mana debt collector tsb menyatakan bahwa DPO tsb adalah legal dari pihak yang berwajib. Namun usut punya usut ternyata lembar status DPO tsb adalah fiktif alias ilegal dan tidak ada izin atau sepengetahuan pihak yang berwajib.
Hal inilah yang menjadi cambuk atas pencorengan nama baik nasabah tsb. Mungkin sudah saatnya pihak kepolisian dan pihak-pihak yang berwajib lainnya bersikap tegas kepada oknum debt collector dan fintech, agar tiada lagi masyarakat yang merasakan betapa pedihnya tercoreng nama baiknya, dan tidak merasakan akan teror yang berkelanjutan terhadap masyarakat.
Maulana Dimas
Tanggerang, Banten
Komentar
Teman2,
Kalau mau kita buat laporan secara resmi ke Bareskrim.
Menurut saya, hal ini harus ditindaklanjuti secara nyata.
Saya sudah berkali2 lapor OJK, tidak ada guna. Mereka cuma menjawab itu diluar peraturan mereka. Apalagi untuk fintech yang tdk terdaftar di OJK.
Saya juga sudah bicara dengan tim LBH dan seorang lawyer, namun lawyer ada biayanya, tapi pasal yang dikenakan bisa sangat banyak, a.l. : tindakan yang tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, pelanggaran UU ITE, investasi bodong (bank hitam) karena tidak terdaftar.
Ayo kita atur waktu dan tempat untuk ketemuan membahas pelaporan sekaligus membawa bukti masing2.
Terima kasih.
Betul sekali, lebih tepat jika dilaporkan ke polisi
Bisa masukkin saya jg? Gara2 itu saya d pecat dari perusahaan karena yg d kontak adalah atasan saya, Dan saya d tuduh karena penyalahgunaan data perusahaan. 081287188974. Makasih
Anehnya kenapa perusahaan aplikasi dengan cara kerja seperti ini bisa memiliki izin, karena ada beberapa aplikasi pinjaman katanya sdh terdaftar di OJK
Viralkan kelakuan mereka dan Laporkan ke Polisi...bisa ke Bareskrim atau bisa lapor di FB Police Cybercrime
Ya ampun..sama seperti yg saya alami,itu dc nagih kyk orang gila ya,nagih lewat telp ke kantor saya,niatnya utk mempermalukan,tiap menit nelpon,sampai org kantor jg risih,klo di adukan ke polisi kasusnya pencemaran nama baik bisa gak ya?di tindak lanjut gak ya?
Kang mau donk masuk ke grupnya. Saya juga korban
085764008701
Salam kenal buat semuanya.. saya juga ada masalah di pinjaman online, hp saya juga sudah di sadap dan semua kontak sudah dihubungin dan mereka sebar luas foto dan data saya di semua kontak saya. Mohon untuk saya gabung di grup whatsapp 087867012435..
Saya juga udaj d ancam2 sama mereka
Invite saya ke grup donk 0821 8352 1669
Tolong masukin no saya di grup wa donk 082299315176
UNDANGAN AKBAR
DEMO BESAR BESARAN KORBAN FINTECH
TGL 17 AGUSTUS 2018
LOKASI 1: ISTANA PRESIDEN
LOKASI 2: OJK MENARA MULIA
WAKTU : 09.00 WIB
SAYA DAN ADMIN MEMBUKA PENGGALANGAN DANA SEBESAR 30RB/ORG GUNA KONSUMSI ALA KADAR NYA MENGINGAT KITA 1 HARIAN..
TUJUAN KITA MEMBUAT MELEDAK INI BERITA HINGGA MENJADI FOKUS UNTUK PARA PIHAK TERKAIT
UNTUK MEDIA PELIPUT AMAN
DI HARAP MEMBAWA KENDARAAN DENGAN MASING MASING TITK TEMU JABODETABEK..
MORE INFO:
nhurul88@yahoo.com
frionicayunianti@yahoo.com
TERIMAKASIH
Masih ada tempat ga di group nya? Kalo masih ada tolong masukin saya ya 0812838520** terimakasih.