Ilustrasi Kritik dan Saran Surat Pembaca Intimidasi Debt Collector dan Pihak Fintech kepada Nasabahnya 11 Mei 2018 Kang Maulana 60 Komentar Debt Collector, Fintech, Penagihan Ikuti kami di Google Berita Masyarakat Indonesia, Lagi dan lagi banyak masyarakat negeri ini mengeluhkan akan intimidasi dari pihak debt collector dan fintech yang saat ini sedang menimpa banyak masyarakat Indonesia. Pasalnya banyak di antara masyarakat yang menjadi bulan-bulanan mereka mengeluh akan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilakukan oleh pihak debt collector dan pihak fintech. Intimidasi tersebut bukan hanya tersebar di kontak nomor hp mereka, yang sering pihak debt collector dan fintech hubungi, namun sekarang tekanan tersebut sudah menyebar ke berbagai media sosial dan messenger (Whatsapp). Hal ini yang membuat tamparan keras terhadap masyarakat (nasabah) yang memiliki hutang maupun yang tidak memiliki hutang kepada pihak fintech. Seperti yang saya dapati di salah satu grup para korban fintech/debt collector, ada salah satu nasabah yang dijadikan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh seorang debt collector Fintech, yang mana debt collector tsb menyatakan bahwa DPO tsb adalah legal dari pihak yang berwajib. Namun usut punya usut ternyata lembar status DPO tsb adalah fiktif alias ilegal dan tidak ada izin atau sepengetahuan pihak yang berwajib. Hal inilah yang menjadi cambuk atas pencorengan nama baik nasabah tsb. Mungkin sudah saatnya pihak kepolisian dan pihak-pihak yang berwajib lainnya bersikap tegas kepada oknum debt collector dan fintech, agar tiada lagi masyarakat yang merasakan betapa pedihnya tercoreng nama baiknya, dan tidak merasakan akan teror yang berkelanjutan terhadap masyarakat. Maulana Dimas Tanggerang, Banten Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Aisyah Humairoh11 Mei 2018 - (17:24 WIB)Permalink Iya saya juga korbannya.. Saya kapok gak mau lagi minjem2 uang lewat online.. Nyesel.. Sampai semua teman dan saudara saya diteleponin.. Log masuk untuk Membalas
Kang MaulanaPenulis artikel11 Mei 2018 - (18:08 WIB)Permalink Kalau mereka bisa mengancam kita, kita ancam mereka dengan pergerakan nyata, pelaporan langsung ke pihak kepolisian. Log masuk untuk Membalas
Fendi Lai11 Mei 2018 - (20:20 WIB)Permalink Setuju bang , istri saya baru saja jadi korban, sangat memalukan Log masuk untuk Membalas
Niqu17 Mei 2018 - (07:38 WIB)Permalink Kelanjutan gmn pak?kalo sudah disebarluaskan gitu ke kontak mana bisa mereka kembalikan nama kita apa itu adil?jd org mau bayar juga mikir.kok bisa yah mereka seperti itu. Log masuk untuk Membalas
Reska12 Mei 2018 - (11:05 WIB)Permalink Saya diancam malah pak mau dituntut. Saya mau nego denda, malah teriak2. Padahal mau bayar, tapi ga cukup klo sama denda2nya. Katanya saya bisa dipenjara. Mau ikut group dong saya pak. Buat sharing dan tanya2 langsung Log masuk untuk Membalas
Tegar DRS12 Mei 2018 - (13:38 WIB)Permalink Saya sampai di SP2 sm atasan, karena si debt collector bilang sy membawa lari iang orang Log masuk untuk Membalas
Debrina Anggraeni5 Juni 2018 - (00:21 WIB)Permalink Bang mau dong masukin grup . Aq malah abisbkena topu sm akulaku nie . Aq sdh trf dp 973rb tp tau2 pesananku dibatalkan . Aq hrs gmn bang di tlp ga bs2 . Smntara aq jg bth buat byr pinjaman online . Log masuk untuk Membalas
SOTYASARI DHANISWORO12 Mei 2018 - (14:34 WIB)Permalink Iya betul Mbak, ini saya juga lagi punya hutang, tapi mau aku selesaikan secepatnya dan nggak lagi-lagi minjem ke mereka. Selepas ini, saya mau bikin pernyataan ke medsos ke semua lapisan masyarakat bahwa jangan sampe berhutang ke perusahaan pembiayaan online kayak gtu. Log masuk untuk Membalas
Raden Syahid21 Mei 2018 - (12:57 WIB)Permalink Bener mba, setuju saya…biar ga ada korban lanjutan..dengan cara penagihan fintech yang sangat meresahkan Log masuk untuk Membalas
Sandy Corsa11 Mei 2018 - (17:33 WIB)Permalink Malam ini angel cash ngancem buat sebarin utang saya ke kontak Log masuk untuk Membalas
Kang MaulanaPenulis artikel11 Mei 2018 - (18:06 WIB)Permalink Kalau mereka sudah mencemarkan nama baik, dan melakukan pengancaman, jangan segan2 buat nglaporin pihak mereka ke kepolisian terdekat ya. sertakan bukti intimidasi (pengancaman/terror), pencemaran nama baik yg di lakukan oleh pihak mereka. anda AS aja semua pesan wa mereka. dan serahkan bukti SS tsb ke pihak kepolisian. oya kalau bisa anda jangan takut Oleh sikap keras mereka, anda bisa kembalikan pertanyaan kepada mereka, kalau anda ingin tau di mana alamat kantor mereka, untuk membayar secara langsung. kalau kamu mau bisa gabung dgn grup yang menjadi korban juga. Log masuk untuk Membalas
inay deni11 Mei 2018 - (21:18 WIB)Permalink Mau dong… no saya 081281444724. Saya sudah SS semua percakapan saya dengan debt collector itu Log masuk untuk Membalas
Roni Syahroni27 Mei 2018 - (04:48 WIB)Permalink Boleh dong gabung di share fintech, ini no wa ak 083899116487 Log masuk untuk Membalas
Hafizh Boukhori13 Mei 2018 - (04:19 WIB)Permalink Mas ini no wa saya 081380304054 Log masuk untuk Membalas
Debrina Anggraeni5 Juni 2018 - (00:23 WIB)Permalink 089636876329 itu nomer sy bang Log masuk untuk Membalas
_438319 Juni 2018 - (10:38 WIB)Permalink silahkan gabung,, ada FB, Ada Group WA jg https://www.facebook.com/groups/209848589634711/about/ Log masuk untuk Membalas
Freedo4022 November 2018 - (17:07 WIB)Permalink 082112575461 masukin aku grup wa dong untuk solusi Log masuk untuk Membalas
Fendi Lai11 Mei 2018 - (20:22 WIB)Permalink Kemarin collector angel cash ini bikin group wa semua kontak yg ada di hp istri sy di invite,. Di share foto istri sy kaya DPO aja.. Log masuk untuk Membalas
SOTYASARI DHANISWORO12 Mei 2018 - (14:35 WIB)Permalink Iya, saya juga diancam-ancam akan menyebarkan ke kontak Pak. Truz kita harus bertindak gimana caranya. Log masuk untuk Membalas
Sandy Corsa11 Mei 2018 - (18:12 WIB)Permalink Masukin donk no aku 085221448757 Log masuk untuk Membalas
Fendi Lai11 Mei 2018 - (20:24 WIB)Permalink Kalo ada group wa korban collector boleh donk di share Log masuk untuk Membalas
_438319 Juni 2018 - (10:42 WIB)Permalink silahkan gabung,, ada FB, Ada Group WA jg https://www.facebook.com/groups/209848589634711/about/ Log masuk untuk Membalas
fifitwulan7 Juni 2019 - (17:39 WIB)Permalink Mohon masukam ke group donk saya juga korban pinjol dan ingin menyelesaikannya tp belum punya biaya krn bunga pinjol yg menggila…mohon dimasukkan group ini no saya 0812326852** Log masuk untuk Membalas
Freedo4022 November 2018 - (17:08 WIB)Permalink 082112575461 masukin aq jg donk Log masuk untuk Membalas
inay deni11 Mei 2018 - (21:16 WIB)Permalink Hal yang sama pun terjadi sama saya. Ya tuhaaan…. Sampe saya di kata-katain kotor… Apa memang tidak ada aturan buat debt collector ya??? Kapok saya kapok…. gak akan pernah mau berusan dengan pinjaman online lagi. Nominalnya pun gak terlalu besar…. Log masuk untuk Membalas
Kang MaulanaPenulis artikel12 Mei 2018 - (01:23 WIB)Permalink Sebenernya ada UU yang mengatur para Debt Collector. makanya kalau para Debt Collector memperlakukan kita semua secara tidak beretika, dan melakukan pengancaman kepada kita, serta melakukan pencemaran nama baik kita, apa lagi sampai melakukan kekerasan fisik terhadap kita jangan segan2 untuk segera melapor ke pihak kepolisian. ingat Piutang kita tidak bisa di jadikan PIDANA oleh mereka, tapi Mereka yg bisa kita PIDANAKAN! Log masuk untuk Membalas
SOTYASARI DHANISWORO12 Mei 2018 - (14:36 WIB)Permalink Bener mbak, kayak kita hutang puluhan juta aja, padahal cuman 1-2 jutaan lah palingan. Keterlaluan. Log masuk untuk Membalas
Kang MaulanaPenulis artikel12 Mei 2018 - (00:53 WIB)Permalink Yang mau gabung di grup WA bisa di share kontak aja ke saya. tapi ada syarat ketentuan yg harus di patuhi buat jdi anggota grup ya. Log masuk untuk Membalas
_085116 Mei 2018 - (21:54 WIB)Permalink Bisa ikutan gabung kang? Ini wa saya. 082229355235 Log masuk untuk Membalas
Roni Syahroni27 Mei 2018 - (04:53 WIB)Permalink Boleh deh kang masukin no wa saya, biar kita share masalah korban2 intimidasi penagih yg kelewatan, ini no wa saya 083899116487 Log masuk untuk Membalas
hanny dwi lestari28 Mei 2018 - (03:59 WIB)Permalink @kang-maulana aku ikutan grup dong aku juga ada pinjaman di bbrp aplikasi dan semuanya nunggak mau 4 bulan, makasih Log masuk untuk Membalas
Mia7028 Juni 2018 - (02:13 WIB)Permalink 081314212101 tlg masukan sya di grup terimakasih Log masuk untuk Membalas
meili7 Juli 2018 - (21:51 WIB)Permalink saya dunk 081246644878.apa syaratnya kak Log masuk untuk Membalas
Kang MaulanaPenulis artikel12 Mei 2018 - (00:55 WIB)Permalink Bisa bantu saya dengan menandatangani petisi ini, buat membantu membubarkan perusahaan Fintech dan DC nya https://chn.ge/2wxxoHZ Log masuk untuk Membalas
Niqu17 Mei 2018 - (06:15 WIB)Permalink Kang boleh join group.saya ampe sekolah anak dihubungi.apa sih maksud tujuan mereka ampe begitu.memang kita menerima pinjaman dari fintech bukan berarti bisa diperlakukan seperti itu.ktp sy sdah disebar via wa. Log masuk untuk Membalas
anggawv12 Mei 2018 - (08:26 WIB)Permalink https://chat.whatsapp.com/BCWjDWivnR12xHDk4MPpmS bisa masuk grup sini,saling sharing tentang semua pinjaman online apasaja Log masuk untuk Membalas
Raden Syahid19 Mei 2018 - (08:44 WIB)Permalink jangan menyerah maju terus….semoga dengan banyaknya pelaporan cara penagihan fintech yang meresahkan…OJK YLKI dan keminfo segera bertindak dan menghapuskan klausa/pasal perjanjian kredit yeng menyatakan pihak kreditur boleh mengakses kontak dan menyebarkan hutang dan OJK membuat POJK pinjaman online yang mengatur bunga dan cara penagihan yang benar. Log masuk untuk Membalas
Donna DVES21 Mei 2018 - (16:33 WIB)Permalink Teman2, Kalau mau kita buat laporan secara resmi ke Bareskrim. Menurut saya, hal ini harus ditindaklanjuti secara nyata. Saya sudah berkali2 lapor OJK, tidak ada guna. Mereka cuma menjawab itu diluar peraturan mereka. Apalagi untuk fintech yang tdk terdaftar di OJK. Saya juga sudah bicara dengan tim LBH dan seorang lawyer, namun lawyer ada biayanya, tapi pasal yang dikenakan bisa sangat banyak, a.l. : tindakan yang tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, pelanggaran UU ITE, investasi bodong (bank hitam) karena tidak terdaftar. Ayo kita atur waktu dan tempat untuk ketemuan membahas pelaporan sekaligus membawa bukti masing2. Terima kasih. Log masuk untuk Membalas
_265222 Mei 2018 - (05:45 WIB)Permalink Betul sekali, lebih tepat jika dilaporkan ke polisi Log masuk untuk Membalas
Putri9927 Juni 2018 - (17:13 WIB)Permalink Bisa masukkin saya jg? Gara2 itu saya d pecat dari perusahaan karena yg d kontak adalah atasan saya, Dan saya d tuduh karena penyalahgunaan data perusahaan. 081287188974. Makasih Log masuk untuk Membalas
_265222 Mei 2018 - (05:51 WIB)Permalink Anehnya kenapa perusahaan aplikasi dengan cara kerja seperti ini bisa memiliki izin, karena ada beberapa aplikasi pinjaman katanya sdh terdaftar di OJK Log masuk untuk Membalas
Hendra Renaldy22 Mei 2018 - (09:02 WIB)Permalink Viralkan kelakuan mereka dan Laporkan ke Polisi…bisa ke Bareskrim atau bisa lapor di FB Police Cybercrime Log masuk untuk Membalas
Dina Fadly24 Mei 2018 - (22:07 WIB)Permalink Ya ampun..sama seperti yg saya alami,itu dc nagih kyk orang gila ya,nagih lewat telp ke kantor saya,niatnya utk mempermalukan,tiap menit nelpon,sampai org kantor jg risih,klo di adukan ke polisi kasusnya pencemaran nama baik bisa gak ya?di tindak lanjut gak ya? Log masuk untuk Membalas
Renita Wulandari28 Mei 2018 - (20:20 WIB)Permalink Kang mau donk masuk ke grupnya. Saya juga korban Log masuk untuk Membalas
nurc265 Juni 2018 - (01:37 WIB)Permalink Salam kenal buat semuanya.. saya juga ada masalah di pinjaman online, hp saya juga sudah di sadap dan semua kontak sudah dihubungin dan mereka sebar luas foto dan data saya di semua kontak saya. Mohon untuk saya gabung di grup whatsapp 087867012435.. Log masuk untuk Membalas
irfanliverpudlians5 Juni 2018 - (11:15 WIB)Permalink Saya juga udaj d ancam2 sama mereka Invite saya ke grup donk 0821 8352 1669 Log masuk untuk Membalas
Arief Sunarya21 Juni 2018 - (07:54 WIB)Permalink Tolong masukin no saya di grup wa donk 082299315176 Log masuk untuk Membalas
Nhurul R4 Agustus 2018 - (10:27 WIB)Permalink UNDANGAN AKBAR DEMO BESAR BESARAN KORBAN FINTECH TGL 17 AGUSTUS 2018 LOKASI 1: ISTANA PRESIDEN LOKASI 2: OJK MENARA MULIA WAKTU : 09.00 WIB SAYA DAN ADMIN MEMBUKA PENGGALANGAN DANA SEBESAR 30RB/ORG GUNA KONSUMSI ALA KADAR NYA MENGINGAT KITA 1 HARIAN.. TUJUAN KITA MEMBUAT MELEDAK INI BERITA HINGGA MENJADI FOKUS UNTUK PARA PIHAK TERKAIT UNTUK MEDIA PELIPUT AMAN DI HARAP MEMBAWA KENDARAAN DENGAN MASING MASING TITK TEMU JABODETABEK.. MORE INFO: nhurul88@yahoo.com frionicayunianti@yahoo.com TERIMAKASIH Log masuk untuk Membalas
4519 Mei 2019 - (05:48 WIB)Permalink Masih ada tempat ga di group nya? Kalo masih ada tolong masukin saya ya 0812838520** terimakasih. Log masuk untuk Membalas