Intimidasi Debt Collector dan Pihak Fintech kepada Nasabahnya

Masyarakat Indonesia,

Lagi dan lagi banyak masyarakat negeri ini mengeluhkan akan intimidasi dari pihak debt collector dan fintech yang saat ini sedang menimpa banyak masyarakat Indonesia. Pasalnya banyak di antara masyarakat yang menjadi bulan-bulanan mereka mengeluh akan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilakukan oleh pihak debt collector dan pihak fintech.

Intimidasi tersebut bukan hanya tersebar di kontak nomor hp mereka, yang sering pihak debt collector dan fintech hubungi, namun sekarang tekanan tersebut sudah menyebar ke berbagai media sosial dan messenger (Whatsapp). Hal ini yang membuat tamparan keras terhadap masyarakat (nasabah) yang memiliki hutang maupun yang tidak memiliki hutang kepada pihak fintech.

Seperti yang saya dapati di salah satu grup para korban fintech/debt collector, ada salah satu nasabah yang dijadikan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh seorang debt collector Fintech, yang mana debt collector tsb menyatakan bahwa DPO tsb adalah legal dari pihak yang berwajib. Namun usut punya usut ternyata lembar status DPO tsb adalah fiktif alias ilegal dan tidak ada izin atau sepengetahuan pihak yang berwajib.

Hal inilah yang menjadi cambuk atas pencorengan nama baik nasabah tsb. Mungkin sudah saatnya pihak kepolisian dan pihak-pihak yang berwajib lainnya bersikap tegas kepada oknum debt collector dan fintech, agar tiada lagi masyarakat yang merasakan betapa pedihnya tercoreng nama baiknya, dan tidak merasakan akan teror yang berkelanjutan terhadap masyarakat.

Maulana Dimas
Tanggerang, Banten

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

60 komentar untuk “Intimidasi Debt Collector dan Pihak Fintech kepada Nasabahnya

  • 11 Mei 2018 - (17:24 WIB)
    Permalink

    Iya saya juga korbannya.. Saya kapok gak mau lagi minjem2 uang lewat online.. Nyesel.. Sampai semua teman dan saudara saya diteleponin..

    • 11 Mei 2018 - (18:08 WIB)
      Permalink

      Kalau mereka bisa mengancam kita, kita ancam mereka dengan pergerakan nyata, pelaporan langsung ke pihak kepolisian.

        • 17 Mei 2018 - (07:38 WIB)
          Permalink

          Kelanjutan gmn pak?kalo sudah disebarluaskan gitu ke kontak mana bisa mereka kembalikan nama kita apa itu adil?jd org mau bayar juga mikir.kok bisa yah mereka seperti itu.

      • 12 Mei 2018 - (11:05 WIB)
        Permalink

        Saya diancam malah pak mau dituntut. Saya mau nego denda, malah teriak2. Padahal mau bayar, tapi ga cukup klo sama denda2nya. Katanya saya bisa dipenjara. Mau ikut group dong saya pak. Buat sharing dan tanya2 langsung

      • 5 Juni 2018 - (00:21 WIB)
        Permalink

        Bang mau dong masukin grup . Aq malah abisbkena topu sm akulaku nie . Aq sdh trf dp 973rb tp tau2 pesananku dibatalkan . Aq hrs gmn bang di tlp ga bs2 . Smntara aq jg bth buat byr pinjaman online .

    • 12 Mei 2018 - (14:34 WIB)
      Permalink

      Iya betul Mbak, ini saya juga lagi punya hutang, tapi mau aku selesaikan secepatnya dan nggak lagi-lagi minjem ke mereka. Selepas ini, saya mau bikin pernyataan ke medsos ke semua lapisan masyarakat bahwa jangan sampe berhutang ke perusahaan pembiayaan online kayak gtu.

      • 21 Mei 2018 - (12:57 WIB)
        Permalink

        Bener mba, setuju saya…biar ga ada korban lanjutan..dengan cara penagihan fintech yang sangat meresahkan

  • 11 Mei 2018 - (21:16 WIB)
    Permalink

    Hal yang sama pun terjadi sama saya. Ya tuhaaan…. Sampe saya di kata-katain kotor… Apa memang tidak ada aturan buat debt collector ya??? Kapok saya kapok…. gak akan pernah mau berusan dengan pinjaman online lagi. Nominalnya pun gak terlalu besar….

    • 12 Mei 2018 - (01:23 WIB)
      Permalink

      Sebenernya ada UU yang mengatur para Debt Collector. makanya kalau para Debt Collector memperlakukan kita semua secara tidak beretika, dan melakukan pengancaman kepada kita, serta melakukan pencemaran nama baik kita, apa lagi sampai melakukan kekerasan fisik terhadap kita jangan segan2 untuk segera melapor ke pihak kepolisian. ingat Piutang kita tidak bisa di jadikan PIDANA oleh mereka, tapi Mereka yg bisa kita PIDANAKAN!

  • 12 Mei 2018 - (00:53 WIB)
    Permalink

    Yang mau gabung di grup WA bisa di share kontak aja ke saya. tapi ada syarat ketentuan yg harus di patuhi buat jdi anggota grup ya.

  • 19 Mei 2018 - (08:44 WIB)
    Permalink

    jangan menyerah maju terus….semoga dengan banyaknya pelaporan cara penagihan fintech yang meresahkan…OJK YLKI dan keminfo segera bertindak dan menghapuskan klausa/pasal perjanjian kredit yeng menyatakan pihak kreditur boleh mengakses kontak dan menyebarkan hutang dan OJK membuat POJK pinjaman online yang mengatur bunga dan cara penagihan yang benar.

  • 21 Mei 2018 - (16:33 WIB)
    Permalink

    Teman2,

    Kalau mau kita buat laporan secara resmi ke Bareskrim.
    Menurut saya, hal ini harus ditindaklanjuti secara nyata.

    Saya sudah berkali2 lapor OJK, tidak ada guna. Mereka cuma menjawab itu diluar peraturan mereka. Apalagi untuk fintech yang tdk terdaftar di OJK.

    Saya juga sudah bicara dengan tim LBH dan seorang lawyer, namun lawyer ada biayanya, tapi pasal yang dikenakan bisa sangat banyak, a.l. : tindakan yang tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, pelanggaran UU ITE, investasi bodong (bank hitam) karena tidak terdaftar.

    Ayo kita atur waktu dan tempat untuk ketemuan membahas pelaporan sekaligus membawa bukti masing2.

    Terima kasih.

    • 27 Juni 2018 - (17:13 WIB)
      Permalink

      Bisa masukkin saya jg? Gara2 itu saya d pecat dari perusahaan karena yg d kontak adalah atasan saya, Dan saya d tuduh karena penyalahgunaan data perusahaan. 081287188974. Makasih

  • 22 Mei 2018 - (05:51 WIB)
    Permalink

    Anehnya kenapa perusahaan aplikasi dengan cara kerja seperti ini bisa memiliki izin, karena ada beberapa aplikasi pinjaman katanya sdh terdaftar di OJK

  • 22 Mei 2018 - (09:02 WIB)
    Permalink

    Viralkan kelakuan mereka dan Laporkan ke Polisi…bisa ke Bareskrim atau bisa lapor di FB Police Cybercrime

  • 24 Mei 2018 - (22:07 WIB)
    Permalink

    Ya ampun..sama seperti yg saya alami,itu dc nagih kyk orang gila ya,nagih lewat telp ke kantor saya,niatnya utk mempermalukan,tiap menit nelpon,sampai org kantor jg risih,klo di adukan ke polisi kasusnya pencemaran nama baik bisa gak ya?di tindak lanjut gak ya?

  • 5 Juni 2018 - (01:37 WIB)
    Permalink

    Salam kenal buat semuanya.. saya juga ada masalah di pinjaman online, hp saya juga sudah di sadap dan semua kontak sudah dihubungin dan mereka sebar luas foto dan data saya di semua kontak saya. Mohon untuk saya gabung di grup whatsapp 087867012435..

  • 4 Agustus 2018 - (10:27 WIB)
    Permalink

    UNDANGAN AKBAR

    DEMO BESAR BESARAN KORBAN FINTECH

    TGL 17 AGUSTUS 2018
    LOKASI 1: ISTANA PRESIDEN
    LOKASI 2: OJK MENARA MULIA
    WAKTU : 09.00 WIB

    SAYA DAN ADMIN MEMBUKA PENGGALANGAN DANA SEBESAR 30RB/ORG GUNA KONSUMSI ALA KADAR NYA MENGINGAT KITA 1 HARIAN..

    TUJUAN KITA MEMBUAT MELEDAK INI BERITA HINGGA MENJADI FOKUS UNTUK PARA PIHAK TERKAIT

    UNTUK MEDIA PELIPUT AMAN

    DI HARAP MEMBAWA KENDARAAN DENGAN MASING MASING TITK TEMU JABODETABEK..

    MORE INFO:
    nhurul88@yahoo.com
    frionicayunianti@yahoo.com

    TERIMAKASIH

 Apa Komentar Anda?

Ada 60 komentar sampai saat ini..

Intimidasi Debt Collector dan Pihak Fintech kepada Nasabahnya

oleh Kang Maulana dibaca dalam: 1 menit
60