Rekening Gaji Dibekukan Sepihak oleh Bank Mandiri, Tagihan Kartu Kredit Melonjak dari Rp25 Juta ke Rp134 Juta

Yth. Bank Mandiri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),

Saya ingin menyampaikan pengaduan terkait tunggakan kartu kredit Bank Mandiri saya, dengan nomor kartu: 4902 8460 **** **** dan 5243 2560 **** ****. Khususnya mengenai pembekuan/pembatasan rekening dan cara penagihan yang saya alami.

Saat ini uang gaji dalam rekening saya tidak bisa diakses karena dibekukan sepihak oleh pihak Bank Mandiri. Saya mengakui kewajiban tersebut, dan saya sudah menyampaikan bahwa memiliki itikad untuk menyelesaikannya dengan mencicil hingga lunas. Namun pihak penagihan menentukan sepihak nominal DP Rp10 juta, tanpa mau berdiskusi dengan kondisi ekonomi saya.

Karena gaji saya pun tidak mencapai sebesar itu, maka saya menyampaikan kesanggupan mencicil Rp1 juta per bulan hingga lunas, tetapi diabaikan. Saya membutuhkan klarifikasi mengenai:

Pembekuan/pembatasan rekening

Saldo rekening Bank Mandiri saya dibekukan atau dibatasi, sementara dana tersebut saya perlukan untuk kebutuhan hidup. Mohon dijelaskan apakah tindakan tersebut berupa pemblokiran, hold, pendebetan, atau pembatasan transaksi, serta dasar hukum dan klausul perjanjian yang digunakan, kapan saya diberitahukan, dan berapa jumlah dana yang ditahan.

Prosedur penagihan

Dalam percakapan WhatsApp yang saya lampirkan, pihak penagihan menyampaikan: “Kami akan konfirmasi ke pihak ke-3 untuk datang ke tempat Anda bekerja atau langsung datang ke rumah Anda.” Saya mempertanyakan cara penagihan tersebut karena menyangkut kemungkinan melibatkan pihak ketiga dan tempat saya bekerja.

Mohon diperiksa kesesuaiannya dengan Pasal 60, 61, dan khususnya Pasal 62 POJK No. 22 Tahun 2023, termasuk ketentuan mengenai larangan penagihan dengan ancaman, tekanan, tindakan mempermalukan, serta penagihan kepada pihak selain konsumen. Apabila penagihan dilakukan oleh pihak ketiga, saya juga memohon kejelasan mengenai identitas, kewenangan, dan status pihak tersebut serta tanggung jawab Bank Mandiri atas proses penagihan yang dilakukan.

Dalam komunikasi berikutnya, nominal pembayaran kembali ditentukan secara sepihak dan berada di luar kemampuan penghasilan saya. Mohon digarisbawahi saya beritikad baik untuk membayar, dengan cicilan. Saya tidak mangkir atau menghindar, dengan tindakan nyata saat itu saya datang ke kantor Bank Mandiri Cabang Cinere, di meja CS Bank, melakukan negosiasi dengan pihak penagihan melalui telepon yang diberikan CS bank. Tetapi tidak menemukan titik temu sehingga proses tersebut menggantung.

Saya memohon agar tersedia skema pembayaran yang realistis dengan kondisi keuangan saya, agar pembayaran cicilan berjalan secara konsisten.

Adapun tunggakan bermula ketika ayah saya sakit keras dan membutuhkan biaya pengobatan yang besar, namun hingga akhirnya meninggal dunia. Setelah itu saya bekerja sebagai buruh kasar dan serabutan dengan penghasilan tidak tetap sehingga kesulitan membayar.

Saat ini saya memperoleh pekerjaan yang lebih baik dan mulai menata kehidupan kembali. Saya ingin menyelesaikan kewajiban tersebut, tetapi nominal pembayaran yang berada di luar kemampuan saya tidak memungkinkan untuk dijalankan.

Pokok kewajiban yang saya pahami sekitar Rp25 juta, sedangkan dalam komunikasi terdapat informasi tagihan sekitar Rp74 juta hingga Rp134 juta. Mohon diberikan rincian pokok, bunga, denda, biaya lainnya, pembayaran yang telah masuk, serta dasar perhitungan jumlah tersebut.

Permohonan tindak lanjut penyelesaiannya

  • Saya memohon Bank Mandiri membuka rekening bank saya kembali dan klarifikasi mengenai dasar dan mekanisme pembekuan rekening itu.
  • Penjelasan atas cara penagihan sebagaimana bukti percakapan terlampir;
  • Prosedur penagihan tidak memberitahu identitas dan kewenangan pihak penagihan;
  • Rincian perhitungan kewajiban saya yang transparan;
  • Kesempatan untuk membahas skema pembayaran yang sesuai kemampuan saya.

Saya tidak bermaksud menghindari kewajiban. Saya hanya meminta proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan, dan penyelesaian diberikan secara wajar agar saya mampu melunasi kewajiban tersebut.

Hormat saya,

Romi
Depok, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Rekening Gaji Dibekukan Sepihak oleh Bank Mandiri, Tagihan Kartu Kredi…

oleh romi ⏱ waktu baca: 2 menit
0