Wawasan

Ingat!!! Leasing Tak Boleh Tarik Paksa Kendaraan yang Kreditnya Macet

Hallo #SahabatKoncer kali ini #LPKTN RI melalui MediaKonsumen.com mau kasih tahu nih, barangkali penting untuk di-share dan dibaca. ???

Kendaraan roda 2 dan roda 4 tampaknya memang menjadi kebutuhan nih di kalangan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kepri. Mungkin bagi yang memiliki kondisi ekonomi yang berkecukupan dapat langsung membeli secara cash, akan tetapi yang belum ada rezeki cukup mungkin hanya bisa kredit di Leasing, dealer, ataupun finance untuk mendapatkan motor atau mobil idaman.

Nah, #Admin mau berbagi nih. #SahabatKoncer barangkali belum tahu tentang UU No 42 Th 1999 tentang Jaminan Fidusia?? Oke Mimin kasih tahunya singkat saja yah.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda di mana hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Contohnya, Sahabat Koncer melakukan kredit motor, maka pihak pemberi kredit akan membeli ke dealer. Maka, motor tersebut adalah milik pemberi kredit dan hak miliknya dialihkan kepada Sahabat Koncer. Selama Anda belum melunasi kredit anda maka motor tersebut milik pemberi kredit.

Tapi jangan takut, ada aturannya loh, kalau motor/mobil Sahabat Koncer lagi nunggak bayar kreditnya, dan pihak dealer, leasing ataupun Finance tak boleh narik secara paksa, itu melanggar hukum loh. Dan ada syaratnya kalau tuh kendaraan mau ditarik. Berikut Mimin tuliskan syarat-syaratnya:

1. Motor/mobil sudah dibayar kreditnya serta bayar angsurannya, maka sahabat juga punya hak atas motor/mobil tsb sebagaimana dijelaskan oleh Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI No 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 yang mengatur bahwa syarat uang muka Down Payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank minimal 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan non produktif. Serta 20% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif. So, itu tandanya pihak dealer tak boleh tarik secara paksa karena kendaraan itu punya sahabat juga.

2. Terus, kalau mau ditarik paksa, Sahabat bisa kasih tahu ke dealer tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran lelang Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012 (bisa ketakutan tuh dealer-nya hihihi ???).

3. Kalau ada debt collector ( yang bersikap seperti “preman-preman” gitu) yang datang ke rumah maksa narik kendaraannya, dia bisa kena penjara loh. Karena tercantum dalam pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan junto pasal 335 yang berbunyi, ” Tindakan leasing oleh debt collector/mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian”. Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan pidana perampasan. (So, diomongin baik-baik bahwa belum ada uang untuk membayarnya. Kalau si debt collector-nya ngeyel ya teriakin maling saja).

4. Kalau sahabat benar-benar tidak mampu lagi membayar angsuran maka ajukan lelang ke pengadilan dengan meminta #SETIFIKAT FIDUSIA nya biar nanti Pihak Pengadilan yang melelang kendaraannya, terus hasilnya bagi hasil sama pihak dealernya (oops, kadang ada juga pihak dealer yang bersikap curang dengan sengaja tidak mau kasih Akta Fidusianya lo).

Nah, sedikit yang Mimin kasih tahu dulu ya. Kalau ada pertanyaan bisa kontak saja.

#SalamKonsumenCerdas
#KonsumenHebatEkonomiKuat

Lembaga Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga RI
Kantor Disperindag Prov. Kepri
Gedung B1, Komplek Kantor Gubernur Kepri,
Dompak, Kota Tanjungpinang,
Provinsi Kepri

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Komentar

Penulis
LPKTN RI