Surat Pembaca

Tentang Fintech Pinjaman Online P2P Lending

Terima kasih kepada Media Konsumen, karena sudah memuat opini saya ini.

Fintech atau pinjaman online, ataau P2P Lending, yang mana saat ini masih marak menjadi perbincangan masyarakat luas.  Pinjaman uang yang diperoleh dengan cepat, tidak memerlukan dokumen yang rumit, kondisi yang mana sulitnya memperoleh pinjaman dari pihak perbankan, serta kebutuhan ekonomi masyarakat yang masih dikatagorikan krisis membuat sebagian masyarakat merasa “tidak ada jalan lain”.

Tanpa berpikir panjang, tanpa menimbang-nimbang, tanpa memperhitungkan adalah satu hal yang menyebabkan masyarakat kita sekarang ini harus mengalami intimidasi dan ancaman yang luar biasa (nasabah wanprestasi ), dan hal ini bukan hanya dilakukan oleh fintech yang non-OJK, bahkan justru fintech yang sudah diawasi dan terdaftar di OJK juga.

Lalu bagaimanakah nasib kami, yang sudah terlanjur menerima kenyataan pahit? Harus kena PHK dari pekerjaan, harus dicaci maki selayaknya berbicara bukan dengan sesama manusia, harus menerima tekanan untuk berpikir keras bagaimana cara melunasi, agar memperoleh kebebasan hidup, memperoleh rasa nyaman kami sebagai konsumen.

Apakah OJK, harus menunggu adanya korban?
Apakah OJK, harus menunggu adanya korban PHK kembali?
Apakah OJK, harus menunggu terjadi kekerasan fisik terlebih dahulu?

Kami tidak menutup wajah, dan telinga kami atas gagal bayar yang sudah kami lakukan, namun demikian bagaimanakah cara kami membayar jika kami sudah di PHK? Bagaimanakah cara kami membayar jika kami selalu dipenuhi dengan rasa takut untuk ke luar rumah, dan dalam kondisi tertekan?? Kami masih ingin membayar hutang kami dengan kesanggupan serta menimbang keadaan kami yang sebenarnya, sehingga kami memperoleh kembali hak kebebasan dan hak kenyamanan kami dalam bermasyarakat.

Berharap selalu ada real action dari OJK dan pihak-pihak terkait setiap hari atas persoalan fintech ini. Terima kasih.

Salam Senin hangat,

Feronika
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Komentar

  • Diperlukan kewaspadaan untuk memilih fintech yang sesuai.
    Rule & Policy-nya harus dibuat seketat mungkin yang tidak merugikan konsumen seperti kita.
    Mari kita gaungkan undang undang perlindungan konsumen bahwasanya HAK kita juga dijamin di dalam UU tersebut.

    Salam konsumen

  • Admin tolong msaukan saya kegroup wa, saya jga punya masalah yang sama no wa sya 089652502627. Trimaksih

  • Join group untuk sharing terkait pinjaman online bisa klik link disini yahttps://chat.whatsapp.com/C0wvLf9aMZg4Go061rvwSv

  • Saya punya bukti kuat kalo fintech melakukan penagihan yang tidak sepantasnya di ucapkan.Tollong di respon ya bu. .

Penulis
Frionica .